JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mendatangi kantor DPP Partai NasDem. Kedatangannya disambut oleh Ketum NasDem Surya Paloh.
Mengenakan kemeja batik, Novanto tiba di kantor DPP Partai NasDem, Jalan RP Suroso, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2017) sekitar pukul 14.15 WIB. Ia langsung disambut dengan senyum dan salaman dari Surya Paloh.
Novanto turut didampingi oleh Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan Koordinator Bidang Hukum dan Politik DPP Partai Golkar, Yorrys Raweyai. Mereka memasuki ruangan dan melakukan foto bersama pengurus NasDem lainnya.
Setelah itu, pertemuan keduanya berlangsung secara tertutup untuk media. Belum diketahui apa saja yang akan dibahas oleh kedua partai tersebut.
Kedatangan Novanto ke NasDem hari ini adalah kunjungan balasan. Sebelumnya, Surya Paloh juga mendatangi kantor DPP Golkar pada Kamis (17/11/2016) lalu. Pertemuan tersebut menghasilkan 5 poin kesepakatan. Salah satunya tentang pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat di Pilgub DKI 2017.
Pertama, Golkar dan Nasdem sepakat memantapkan komitmen kebangsaan bersama untuk menghadapi tantangan masa depan bangsa. Kemudian mereka juga sepakat mensinergikan energi bersama menjadi kekuatan bangsa.
Kemudian, keduanya juga sepakat untuk menata sistem politik dalam rangka penguatan sistem presidensial. Poin keempat yang disepakati adalah membangun demokrasi di tingkat lokal melalui Pilkada. Terakhir, NasDem dan Golkar berkomitmen untuk memenangkan Ahok-Djarot di Pilgub DKI 2017.(MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan fatwa MUI memang bukan hukum positif. Tapi, fatwa MUI banyak juga yang diserap jadi hukum positif.
“Memang tidak berbenturan, memang fatwa itu sendiri, hukum positif sendiri. Ketika fatwa itu diserap jadi hukum positif, dia menjadi hukum positif,” kata Ma’ruf usai diskusi di Kompleks PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Tidak ada yang berhak melakukan penegakan hukum terkait fatwa yang dikeluarkan MUI. Menurut Ma’ruf, fatwa yang dikeluarkan tersebut untuk dipatuhi saja.
“Fatwa itu untuk dipatuhi saja dan tidk ada tindakan hukum, kecuali kalau fatwa itu sudah dijadikan hukum positif,” ujar Ma’ruf.
Terkait GNPF-MUI yang membuat suatu gerakan beberapa waktu lalu, Ma’rif mengatakan hal itu merupakan inisiatif masyarakat dan tidak ada hubungan kelembagaan dengan MUI.
“Karena itu memang kita membicarakan bagaimana supaya ada institusi yang bisa mengamankan supaya tidak terjadi semacam penyimpangan atau penyalahgunaan fatwa oleh sebagian masyarakat,” ujarnya.
“Belum ada (institusi) itu. Mui tidak punya kelembagaan seperti itu. Itu pemerintah lah yang punya,” tuturnya.
Menurut Ma’ruf, tidak benar jika fatwa MUI disebut menyebabkan ketegangan. “Enggak benar itu. Fatwa sendiri, ketegangan sendiri. Kalau dampak negatif bukan hanya fatwa MUI, peraturan pemerintah juga disalahpahamkan,” ujarnya.
Dikatakannya, fatwa merupakan kewenangan MUI. Jika ada sesuatu yang harus ditindaklanjuti, MUI berkomunikasi dengan pihak kepolisian.
“Aspek sosialnya dipertimbangkan. Sebab itu kan fatwa itu untuk umat Islam bagaimana umat Islam harus bersikap. Jadi bagaimana harus berperilaku. Jadi sebenarnya enggak ada dampak apa-apa,” ujarnya. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terkait sinergi pemerintah daerah dengan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI). Adanya sinergi diharapkan dapat memerangi teroris, radikalisme dan narkoba.
Dalam surat edaran Mendagri, masalah teroris, radikalisme dan narkoba dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa di Indonesia. Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto mengatakan butuh peran aktif dari pemerintah dan masyarakat untuk memerangi hal tersebut. Salah satunya lewat ormas Islam.
“Benar (Mendagri mengeluarkan surat edaran). Tujuannya untuk kerjasama dalam rangka menanggulangi teroris, radikalisme dan narkoba. Pemerintah memandang perlu kerjasama dalam rangka memerangi tiga hal itu,” ujar Widodo saat dihubungi khatulistiwaonline, Selasa (17/1/2017).
Untuk ormas Islam yang tergabung dalam LPOI yakni untuk ormas yang memiliki pondok pesantren serta lembaga pendidikan. LPOI disebut dalam surat edaran memiliki potensi yang besar dengan jumlah anggota lebih dari 90 juta orang serta beberapa rumah sakit dan pondok pesantren.
“Itu kan surat edaran, bukan peraturan. Jadi memang pemerintah daerah dan LPOI diimbau untuk melakukan kerjasama untuk menangani 3 hal itu,” jelas Widodo.
Ormas Islam dalam LPOI yang tertera dalam surat edaran tersebut yakni Nahdlatul Ulama (NU), Syarikat Islam Indonesia (SII), Persatuan Islam (Persis), Al Irsyad Al Islamiyyah, Mathlaul Anwar, Al-Itthadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ikatan Da’i Indonesia (IKADI), Azzikra, Al-Washliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Persatuan Umat Islam (PUI) dan Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI). (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Saksi pelapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Willyudin Abdul Rosyid mengaku laporannya sempat ditolak oleh Polresta Bogor. Dia lantas menyebutkan jumlah jamaah yang memberikan amanah kepadanya.
“Tadinya laporan saya tidak diterima, kemudian saya diminta konsultasi dengan Reskrimnya. Kalau laporan ini tidak diterima bahwa besok umat Islam ribuan orang ke sini karena (laporan) itu adalah amanah dari jemaah. Saya berharap laporan saya diterima,” tutur Willyudin dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Willyudin datang melaporkan Ahok pada 7 Oktober 2016. Dia mengaku hanya datang berdua saat melaporkan Ahok meski Briptu Ahmad Hamdani menyebut Willyudin datang bersama tiga orang lainnya.
“Saya ditanya kejadian dimana, saya bilang kalau kejadian yang di video itu di Kepulauan Seribu. Kalau lihat video Kamis, tanggal 6 Oktober 2016 di rumah saya sekitar jam 11,” sambungnya
Di persidangan, Willyudin dikonfrontir dengan Briptu Ahmad. Konfrontir menyangkut keterangan bertolak belakang antara kedunya.
Briptu Ahmad yang dihadirkan sebagai saksi pertama menyebut Willyudin melaporkan kejadian dugaan penistaan agama dalam pidato Ahok pada 6 September 2016. Pada tanggal ini pula, Willyudin disebut Briptu Ahmad menonton video Ahok melalui YouTube.
Namun keterangan ini langsung dibantah Willyudin. Dia mengaku menonton video di YouTube pada 6 Oktober. Urusan tanggal ini juga yang jadi fokus tanya jawab dalam persidangan.
Saat pelaporan, Briptu Ahmad mencatat waktu Willyudin menonton video pada 6 September yang sebenarnya hari Selasa namun ditulis dalam pelaporan menjadi hari Kamis. Keterangan waktu ini juga dianggap janggal karena peristiwa saat Ahok bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu terjadi pada 27 September 2016.
Selain soal penulisan laporan terhadap Ahok, majelis hakim bertanya mengenai lokasi aduan ke Mapolresta Bogor. Hakim menanyakan alasan laporan tidak langsung diteruskan ke Polres Kepulauan Seribu sesuai dengan lokasi pidato Ahok yang diduga mengandung penistaan agama.
“Kenapa tidak suruh lapor di sana?” tanya hakim
“Ya kan kita harus terima laporan, kalau ke Pulau Seribu kan jauh, saya hanya nerima laporan nanti diteruskan,” jawab Briptu Ahmad.
Usai persidangan, Willyudin kepada wartawan menjelaskan dirinya tidak mengumbar ancaman terkait laporannya ke polisi. “Bukan mengancam, kalau ini tidak diterima laporan saya, besok akan ada 1.000 orang yang datang melapor untuk membuat laporan sendiri-sendiri. Apa bapak nggak repot,” sebutnya.
Sidang Ahok hari ini ditutup dengan hanya mendengarkan 3 orang saksi dari 6 saksi yang dijadwalkan. Ketiga saksi adalah anggota Polresta Bogor, Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani, termasuk Willyudin Abdul Rosyid yang juga dihadirkan pada sidang hari Selasa (10/1).
Sedangkan tiga saksi lainnya, yakni Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, Iman Sudirman, tidak hadir dalam persidangan.
Jaksa penuntut umum dalam persidangan sebetulnya mengajukan dua saksi lainnya, yakni Yulihardi dan Nurkholis. Namun kedua saksi ini ditolak didengar keterangannya pada hari ini karena tidak pernah dikoordinasikan jaksa dengan tim penasihat hukum.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al Maidah 51 dengan Pikada DKI. Penyebutan Surat Al Maidah 51 itu dilakukan saat Ahok bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Rapat pimpinan (Rapim TNI) masih berlanjut di hari kedua ini. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan dalam Rapim ini, turut pula dibahas mengenai bantuan TNI untuk Polri dalam menghadapi ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
“Rapim TNI kali ini dinilai sangat strategis dalam melanjutkan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkap Gatot di lokasi Rapim, Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2017).
Gatot mengingatkan, seluruh komponen bangsa wajib bekerja sama untuk menjaga kestabilan bangsa. Seluruh peserta Rapim TNI disebutnya bertekad menciptakan suasana kondusif.
“Mendukung pemerintah yang sah yang dipimpin oleh Presiden Jokowi yang dipilih secara proses konstitusi,” tegas Gatot.
“Dan dalam menghadapi kompetisi global yang disampaikan presiden, TNI berkomitmen mendukung semua program pemerintah dan sepakat untuk menghadapi semua ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan radikalisme,” imbuh jenderal bintang empat tersebut.
Ormas yang akan dihadapi TNI menurut Gatot termasuk ormas-ormas yang mengganggu pembangunan nasional. Ini menjadi poin penting yang dibahas dalam rapim.
“Sehingga dalam rapim ini sejumlah kementerian ikut memberikan arahan, petunjuk, agar semua dapat berjalan lancar dan TNI dapat membantu program-program pemerintah baik di pusat maupun di daerah,” ujar Gatot.
Sejumlah jajaran di Kabinet Kerja memang turut menjadi pembicara dalam Rapim TNI. Seperti Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan, Menhan Ryamizard Ryacudu, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menlu Retno LP Marsudi, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Hari ini, Menkum HAM Yasonna Laoly, Seskab Pramono Anung, dan Mensesneg Pratikno menjadi pemberi materi. Rapim TNI diikuti oleh 262 perwira tinggi. Sebanyak 184 Pati dari TNI dan 78 Pati dari Polri. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pembahasan revisi UU MD3 untuk menambah jumlah pimpinan DPR dan MPR belum berkembang sejak pembukaan masa sidang di awal Januari 2017. Pimpinan DPR menyerahkan sepenuhnya pembahasan revisi UU MD3 tersebut ke panja (Panitia Kerja).
“Jadi di dalam paripurna kan baru disampaikan bahwa usulan dari Badan Legislasi untuk masalah perubahan Undang-Undang MD3 tersebut. Tentunya usulan-usulan tersebut itu harus dibahas dalam panja. Di dalam panja itulah yang memutuskan seperti apa, apakah usulan itu diterima ataupun ditambah ataupun dikurangi sesuai dengan hal-hal yang kita kehendaki,” ujar Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Menurutnya, revisi UU MD3 yang awalnya terbatas pada penambahan satu pimpinan masing-masing untuk DPR dan MPR dapat berubah sesuai pembahasan oleh panja. Dia menyerahkan pembahasan ke Panja.
“Kalau awalnya kita hanya terbatas kepada penambahan satu pimpinan DPR dan satu pimpinan MPR, namun bisa saja kalau ini berubah. Kalau ini berubah ini mempunyai konsistensi waktu yang cukup lama. Saat ini ini sedang dibicarakan juga secara detil seperti apakah, apakah usulan daripada badan legislasi ini sudah seluruhnya disetujui apa belum dan ini tergantung daripada panja yang sedang melaksanakan UU ataupun perubahan UU MD3 tersebut,” paparnya.
Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau dikenal sebagai UU MD3 masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Mulanya revisi tersebut dibuat untuk mengakomodir keinginan PDIP sebagai partai pemenang pemilu.
Seiring dengan berjalannya waktu, bukan hanya PDIP yang meminta jatah pimpinan di DPR. Sejumlah fraksi di DPR dan DPD RI juga meminta jatah kursi pimpinan di MPR.(MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
FPI menyampaikan laporannya kepada Mabes Polri. Mereka melaporkan Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan atas dugaan tidak profesional.
Jubir FPI, Munarman, mengatakan, laporan itu disampaikan kepada 3 perwira Polri. Para perwira yang menerima laporan tersebut adalah Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) Kombes Budi Widjanarko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopemas) Brigjen Rikwanto dan Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat Kombes Awi Setiyono.
“Bapak Rikwanto didampingi oleh Budi Wijanarko dan Awi Setiyono tiga orang menyambut kita dengan baik untuk menyampaikan apa yang menjadi inti laporan kita,” ujar Munarman di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Selain melaporkan soal Kapolda Jabar. Munarman juga melaporkan kasus penganiayaan santri FPI. Laporan tersebut meminta polisi untuk melakukan investigasi terhadap kasus penganiayaan santri FPI yang sudah dilaporkan ke Polrestabes Bandung.
“Yang pertama kita melaporkan tindakan yang tidak profesional dan berpihak dari Kapolda Jawa Barat yang telah membiarkan para preman melakukan penganiayaan terhadap santri. Oleh karena itu terhadap laporan ini, tadi Brigjen Rikwanto menyatakan menerima dan menyerap aspirasi kita dengan baik dan akan menindaklanjuti dalam bentuk investigasi,” ujarnya. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Setelah jebolnya tanggul di Muara Angke sejak Mei 2016, kawasan itu terendam banjir rob selama sebulan terakhir. Plt Gubernur DKI Sumarsono menargetkan pembangunan tanggul selesai sesegera mungkin.
Pria yang akrab disapa Soni itu mengatakan, Pemprov DKI sudah menganggarkan dana untuk pembangunan tanggul. Dia menyatakan pembangunan tanggul akan rampung pada bulan September atau Oktober 2017.
“Sudah dianggarkan dan kita mulai secepat mungkin. Januari kita sudah start persiapan, saya kira lelang mungkin 4-5 Februari kita baru mulai. Selesai dalam 7 bulan. Dihitung sendiri saja, kira-kira bulan September atau Oktober,” ucap Sumarsono di Ruang Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).
Pembangunan tanggul Muara Angke juga merupakan langkah pengelolaan pengembangan kawasan pelabuhan terpadu. Pemprov DKI sendiri mendapat kewenangan untuk mengelola kawasan itu dari Kementerian Perhubungan RI pasca tragedi KM Zahro Express.
“Sebenarnya kita berpikir, untuk semua pelabuhan urusannya Kementerian Perhubungan, tapi ternyata diberikan kepercayaan kepada kita secara penuh, tapi tetap dalam pendampingan Kemenhub,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Soni ini mengatakan, terkait pengembangan tersebut pihaknya akan membangun sarana dan prasarana. Selain itu, langkah pembenahan manajemen dan pembangunan kawasan juga akan dilakukan.
“Kampung kumuh itu sebenarnya konsepnya adalah relokasi, bukan penggusuran. Relokasi itu dibangun dulu rumah susun,” ucap Soni.
“Jadi karena kita telah memberikan prioritas kepada Muara Angke, saya kira itu nanti akan kita lakukan langkah-langkah percepatan pembangunan. Jadi masyarakat tidak usah kuatir,” Soni menjelaskan. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat berencana memanggil Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian. Hal ini terkait posisi Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
“Nanti kita undang Kapolri untuk menjelaskan. Itu atas inisiatif Kapolda atau atas perintah Kapolri,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).
Menurut Benny, posisi Kapolda yang juga menjabat ketua dewan pembina sebuah Ormas itu menyalahi undang-undang. “Bukan tidak elok, bukan tidak etis tapi itu bertentangan dengan UU. Polisi itu menggunakan kewenangan yang diberikan. Dia tidak boleh jadi pimpinan ormas, pimpinan parpol, apalagi kalau ormas itu underbownya parpol tertentu,” tegas dia.
“Jelas kapolda Jabar telah menyalahi aturan dan diminta Kapolri mengambil tindakan tegas,” lanjut Benny.
Hari ini massa dari Front Pembela Islam melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri. Mereka menuntut Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan karena menjadi Ketua Dewan Pembina GMBI. Terkait hal ini, Benny K Harman mengkritisi massa FPI yang melakukan demo.
Menurut Benny, mestinya FPI tidak perlu melakukan demo. “Itu enggak usah FPI demo, itu sudah jelas tidak sesuai aturan hukum. Sama dengan Kapolda menjadi ketua dewan pembina GMBI,” papar dia.
Demonstrasi yang dilakukan FPI ini merupakan buntut dari kericuhan yang terjadi di dekat Mapolda Jabar pada 12 Januari lalu. Kedua ormas FPI Dan GMBI terlibat konflik, yakni setelah pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq di Markas Polda Jawa Barat pada Kamis (12/1) kemarin.
Irjen Anton sebelumnya menegaskan sudah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dalam mengamankan pemeriksaan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab di kantor Direskrimum Polda Jawa Barat. Karena itu, Anton menyatakan siap menanggung risikonya. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Wacana tidak adanya ambang batas soal pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau presidential threshold diusulkan oleh beberapa partai politik. Lalu, bagaimana tanggapan Presiden Joko Widodo sendiri?
Jokowi mengatakan, saat ini proses politik dalam penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu masih bergulir di di DPR. Jokowi pun mengaku akan memberikan tanggapan jika sudah ada keputusan dari DPR soal UU Pemilu.
“Proses politik dalam menyusun regulasi untuk Undang-undang Pemilu kan masih dalam proses berlangsung di DPR. Ya kita tunggu hasilnya yang ada di sana. Dan nanti akan saya sampaikan pada saatnya,” kata Jokowi saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (16/1/2017).
Jokowi mengatakan, yang terpenting saat ini adalah masyarakat bisa menerima keputusan yang akan ditetapkan oleh DPR. Dia memprediksi proses pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu selesai dalam 4 bulan.
“Yang penting masyarakat semua bisa menerima dan tidak jadi kontroversi. Kan masih dalam proses. Saya kira bulan empat akan selesai,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla juga sudah berkomentar soal wacana penghapusan presidential threhshold ini. Menurut JK, ambang batas untuk mencalonkan presiden harus tetap ada.
“Soal Pemilu, seperti Anda katakan tadi, pemerintah tetap pada posisi seperti sekarang,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2017). (DON)