JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri akan bertemu dengan relawan pasangan cagub-cawagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, siang ini. Megawati akan ditemani langsung oleh Ahok-Djarot saat menyapa para relawan.
Menurut Jubir timses Ahok-Djarot, Eva Kusuma Sundari, pertemuan Megawati dan Ahok-Djarot bersama para relawan adalah untuk menguatkan koordinasi untuk pemenangan pasangan tersebut. Eva mengatakan, selama ini parpol pengusung dan relawan terkesan berjalan sendiri-sendiri.
“(Nanti Megawati) Ketemu relawan untuk menguatkan saja. Selama ini kan partai (pengusung) dan relawan kelihatannya jalan sendiri-sendiri. Ini lebih untuk menguatkan bukan evaluasi,” kata Eva saat dihubungi, Rabu (15/3/2017).
Terkait apa yang akan disampaikan oleh Megawati di Rumah Lembang, Eva mengatakan bahwa Ketum PDIP tersebut akan memberikan motivasi untuk memenangkan Ahok-Djarot. Tidak hanya itu, sambil berseloroh Eva menyebut akan ada hukuman dari Megawati bila parpol pengusung dan relawan gagal memenangkan Ahok-Djarot sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI periode 2017-2022.
“Bu Mega kan sudah mengajak (untuk memenangkan Ahok-Djarot). Kalau Ahok-Djarot kalah, akan dihukum. Jadi suka nggak suka mesti menangkan Ahok-Djarot,” ujarnya.
Hari ini adalah kali pertama Megawati menginjakkan kaki di Rumah Lembang selama Pilgub DKI 2017. Sementara untuk Ahok-Djarot, ini adalah kali pertama mereka menyapa para relawan di Rumah Lembang selama masa kampanye untuk putaran kedua Pilgub DKI. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono alias Soni mengatakan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada DKI putaran kedua. Untuk mewujudkannya, Soni mengaku memiliki misi yang harus dicapai.
Misi yang disampaikan Soni itu disebutnya hampir sama dengan 9 pesan yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelum dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Soni memang 2 kali mengemban tugas sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta selama Ahok selaku petahana mengambil cuti.
“3 misi utama saya untuk putaran kedua, sekalian pada putaran kedua ini beda dengan putaran pertama,” kata Soni saat sambutannya di Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).
Menurutnya, pada pelaksanaan tugas putaran kedua ini sudah tidak membahas APBD. Namun ia mengatakan ada 3 misi yang akan dilakukan.
“Satu memastikan bahwa fungsi urusan pemerintahan DKI Jakarta dilakukan sebaik-baiknya, kedua melakukan berlangsungnya ketenteraman dan ketertiban termasuk PKL dan provokatif berbau SARA. Yang ketiga memastikan sukses putaran kedua yang termasuk aman nyaman pilkada yang menggembirakan,” kata Soni.
Soni juga menyebut acara musrenbang itu merupakan perwujudan dari sistem yang harus bersinergi. Pada musyawarah ini terdapat beberapa usulan dalam pembangunan di kota Jakarta Pusat.
“Yang kita bicarakan hari ini tidak boleh bicara jangka pendek, terkait hal itu dalam forum yang mulia ini, saya berpesan, kita kembali pada tema sentral untuk musrenbang pada tahun 2017 untuk 2018 memantapkan SDM dan infrastruktur kota, itu kata kunci,” kata Soni.
Dalam acara ini, sejumlah pihak juga turut hadir di antaranya Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Asisten Pemprov DKI Jakarta Bambang Sugiyono, Jajaran Anggota DPRD, Ketua Tim Penggerak PKK, dan jajaran pemerintah Kota Jakarta Pusat lainnya. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tengah berlangsung. Namun KPK berharap hal itu tidak mengganggu pelayanan publik terkait e-KTP.
“Kemarin kami terima pihak dukcapil. Meski (kasus) e-KTP berjalan, kami harap pelayanan publik untuk e-KTP tidak terganggu,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).
“Tidak hanya pencetakan, tapi bagaimana data tunggal sistem berjalan, konsep awal e-KTP terwujud,” imbuh Febri.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan kasus korupsi tidak mempengaruhi program e-KTP yang sudah berjalan lima tahun terakhir.
“Tetap jalan terus,” kata Zudan, Jumat (10/3).
Masyarakat diminta tidak khawatir terhadap program e-KTP yang telah berjalan. Sebab, tidak ada kaitan kasus pengadaan korupsi dengan kelanjutan program itu.
“Semua dilayani dinas dukcapil masing-masing,” ujar Zudan.
Proyek yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu baru menjerat dua orang dari sisi birokrat, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keduanya ialah eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto dan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman.
Dalam waktu dekat, KPK pun memastikan akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka baru. Penetapan itu berkaitan dengan dakwaan yang menyebut Irman dan Sugiharto melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Simpang Kebon Nanas, Jakarta Timur diuji coba untuk dilakukan penutupan mulai pagi ini. Uji coba penutupan persimpangan ini karena ada proyek pengerjaan Tol Becakayu di sekitarnya.
“Simpang Jl Kebon Nanas-Jl Otista III-Jl DI Panjaitan, Jaktim pagi ini diuji coba untuk dilakukan penutupan,” ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada khatulistiwaonline, Selasa (14/3/2017).
Budiyanto mengungkap, dampak dari pengerjaan konstruksi jalan Tol Becakayu yang melintasi Jl Kalimalang-Jl DI Panjaitan menimbulkan kepadatan lalu lintas. Simpul kemacetan terdapat di persimpangan antara Jl Kebon Nanas-Jl Otista III dan Jl DI Panjaitan.
“Ditambah karakteristik volume arus lalu lintas hari kerja relatif cukup tinggi,” kata Budiyanto.
Untuk mengatur arus lalu lintas di persimpangan tersebut, polisi bersama Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya melakukan rekayasa dengan penutupan di persimpangan tersebut. Uji coba penutupan persimpangan dilakukan mulai Selasa 14 Maret sampai tanggal 21 Matet 2017, penutupan dilakukan mulai pukul 06.00 WIB.
Atas hal itu, Budiyanto meminta masyarakat agar dapat memakluminya. Pihak kepolisian juga mengimbau untuk menggunakan jalur alternatif terkait adanya penutupan tersebut.
Berikut rekayasa pengalihan arus lalu lintas di simpang Kebon Nanas-Otista III-DI Panjaitan:
1. Kendaraan dari arah utara (Jatinegara) yang akan belok kanan menuju Jl Otista III diarahkan lurus, kemudian berputar di U-Turn setelah Halte TransJakarta Penas Kalimalang dan seterusnya.
2. Pengguna jalan dari arah selatan (Cawang) yang akan belok ke kanan menuju Jl Kebon Manas diarahkan lurus berputar di U-Turn depan Kecamatan Jatinegara dan seterusnya.
3. Pengguna jalan dari arah timur (Jl Kebon Nanas) yang ajan belok kanan menuju ke Jatinegara maupun ke Jl Otista III diarahkan belok kiri di Jl DI Oanjaitan, kemudian berputar di U-Turn setelah Halte TransJ Penas Kalimalang dan seterusnya.
4. Pengguna jalan dari arah barat (Jl Otista III) yang akan belok kanan menuju Jatinegara menuju ke Jl Otista III diarahkan belok kiri ke Jl DI Panjaitan, kemudian berputar di U-Turn depan Kecamatan Jatinegara dan seterusnya. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Jessica Kumala Wongso menangis menelan kekecewaan setelah banding atas vonis 20 tahun ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, Jessica tidak patah arang dan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Nama Jessica Wongso menjadi buah bibir masyarakat menyusul kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica Wongso saat mereka bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu, 6 Januari 2016.
Setelah polisi mengantongi bukti yang kuat, Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada Jumat, 29 Januari 2016. Jejak Jessica Wongso yang tiba-tiba menghilang dari kediamannya dicari polisi. Pada Sabtu 30 Januari 2016, Jessica Wongso ditangkap polisi di kamar nomor 822 Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Jessica Wongso saat itu sedang bersama kedua orang tuanya dan dia langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Proses hukum Jessica Kumala Wongso terus bergulir. Tibalah Jessica Wongso duduk di kursi pesakitan. Sidang perdana Jessica Wongso digelar
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta, pada Rabu 15 Juni 2016. Sidang yang diketuai majelis hakim Kisworo ini menyedot perhatian khalayak ramai dan pengunjung sidangnya membludak. Sidang Jessica Wongso ini digelar maraton bahkan hingga dini hari.
Persidangan Jessica Wongso digelar terbuka bahkan disiarkan live oleh media massa. Jessica dijerat Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Sidang demi sidang dilalui Jessica Wongso hingga 32 kali persidangan.
Akhirnya, Jessica Wongso menghadapi palu hakim. Surat vonis atas perkara pembunuhan berencana Mirna yang akan dibacakan majelis hakim sebanyak 377 halaman. Majelis hakim memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara pada Kamis 27 Oktober 2016. Perbuatan Jessica Wongso sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Perbuatan Jessica disebut keji dan sadis karena meracuni Mirna dengan racun sianida. “Menurut saya putusan ini sangat tidak adil dan memihak,” ujar Jessica lirih menanggapi vonis tersebut.
Jessica Wongso kemudian dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu. Di dalam bui, Jessica Wongso mengisi hari-harinya dengan sejumlah aktivitas antara lain mengajar Bahasa Inggris dan menjadi instruktur senam untuk penghuni Rutan.
Hari demi hari dilalui Jessica Wongso di dalam bui. Perjuangan Jessica Wongso mencari keadilan jalan terus. Jessica Wongso melalui kuasa hukumnya yang dikomandani Otto Hasibuan memutuskan mendaftarkan memori banding setebal 148 halaman ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada
pada Rabu 7 Desember 2016.
Dalam penantian putusan banding tersebut, Jessica Wongso kerap menangis pilu dan mengaku sudah tidak betah mendekam di tahanan. Jessica Wongso bertanya-tanya kapankah putusan banding tersebut dikeluarkan oleh pengadilan.
Setelah menanti beberapa bulan, Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya memutuskan menolak banding Jessica Wongso. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Sri Anggarwati dan Pramodhana KK Atmadja. Majelis tinggi sependapat dengan PN Jakpus dalam perkara tersebut. “Menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016,” demikian bunyi putusan banding yang didapat khatulistiwaonline, Senin (13/3/2017).
Mendengar bandingnya ditolak, Jessica Wongso kaget dan semakin sedih. “Dia sebenarnya kaget waktu sebulan lalu. Nah waktu itu dia kaget, menangis dan sedih sekali. Tetapi karena dari awal, saya sudah sampaikan dan tadi pagi sudah kuat. Karena kita sudah berulang kali, sudah kita persiapkan dari awal sudah disampikan, jangan berharap di PT kita berharap di MA,” ungkap Otto.
Namun, perjalanan Jessica Wongso mencari keadilan tidak berhenti. Jessica Wongso akan mengajukan kasasi dalam empat belas hari ke depan. Jessica Wongso dan kuasa hukumnya meyakini putusan MA akan lebih objektif dan lebih bijaksana. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Usia yang menapak 70 tahun tidak menyurutkan Hadi Poernomo melakukan perlawanan hukum. Hasilnya, ia bisa lolos dari status tersangka KPK dan belakangan menang melawan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berikut kronologi kasus Hadi Poernomo sebagaimana dirangkum detikcom, Selasa (14/3/2017):
21 April 1947
Hadi lahir di Pamekasan, Jawa Timur.
1965
Hadi diterima sebagai PNS Ditjen Pajak dengan Golongan II/A
2001-2006
Hadi menjabat Dirjen Pajak. Di era Hadi, PT BCA Tbk mengajukan keberatan pajak dan di-acc Hadi.
2006-2009
Menjadi salah satu pimpinan di Badan Intelijen Negara (BIN)
17 Juni 2010
Kemenkeu membuat Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk.
2009-21 April 2014
Hadi menjadi Ketua BPK
21 April 2014
Hadi memotong tumpeng nasi kuning tanda pensiun di kantor BPK pada pagi hari. Pada sore harinya, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang soal surat keberatan pajak atas PT BCA Tbk.
Salah satu alat bukti KPK menetapkan tersangka Hadi yaitu Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk.
25 Januari 2015
Hadi menggugat Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk. PTUN Jakarta menolak gugatan itu.
26 Mei 2015
Hakim tunggal Haswandi mencabut status tersangka Hadi. Haswandi juga Ketua PN Jaksel dan kini menjadi Direktur Promosi dan Mutasi di MA.
Selain itu, Haswandi juga memutuskan:
1. Penyitaan barang yang dilakukan KPK atas Haswandi tidak sah.
2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkenaan dengan penetapan tersangka Hadi Poernomo.
Atas putusan PN Jaksel itu, KPK mengajukan PK.
16 Juni 2016
MA menyatakan PN Jaksel tidak berwenang untuk penghentian penyidikan KPK terhadap Hadi Poernomo.
14 Juli 2016
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak banding Hadi Poernomo yang meminta pencabutan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk.
30 Desember 2016
MA mengabulkan gugatan Hadi dan mencabut Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk.
“Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa berupa laporan audit investigasi yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Tergugat sesungguhnya merupakan bagian dari pemeriksaan internal pemerintahan, yang temuannya dapat diselesaikan secara administratif dan jika diperlukan berlanjut pada pengujian penyalahgunaan wewenang di Pengadilan Tata Usaha Negara,” putus majelis dengan suara bulat.
Duduk sebagai ketua majelis kasasi yaitu hakim agung Supandi dengan anggota hakim agung Harry Djatmiko dan hakim agung Yulius.
13 Maret 2017
MA melansir putusan Hadi Poernomo vs Kemenkeu di atas. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pemprov DKI telah melakukan pencopotan terhadap 147 spanduk yang berisi tolakan untuk mensalatkan jenazah pendukung penista agama dan sejenis. Spanduk-spanduk tersebut diduga sengaja dipasang oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.
“Jadi, spanduk sudah diberhentikan, jadi kemarin saja Sabtu sudah dilaporkan 23, sekarang sudah 147 spanduk (yang dicopot). (Spanduk) bukan dicopot oleh Satpol PP saja tapi oleh juga kesadaran warga dan tokoh masyarakat setempat dan juga satpol PP,” kata Plt Gubernur DKI, Sumarsono di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017).
Pria yang akrab disapa Soni itu mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah secara sadar mau menurunkan spanduk-spanduk tersebut. Soni menyebut masyarakat setempat bahkan tidak mengetahui terkait pemasangan spanduk itu.
Pemprov DKI sendiri dalam masalah spanduk hanya bertugas menertibkan saja. Soal pidana, Soni menyerahkannya kepada pihak Kepolisian.
“Ada dua sisi, buat saya adalah sisi penertibannya, dipasang ya diturunkan, tertib posisi kita, aspek kita. Pidananya ya urusan polisi untuk menyelidiki lebih lanjut dan tentunya mereka tidak tinggal diam, pihak kepolisian tentunya menyelidiki aspek-aspek dari pada pengamanan,” tuturnya.
“Intelijen pasti sudah bergerak ya. Posisi kami adalah yang kira-kira membahayakan ketertiban umum dan ketenteraman, kira-kira sudah langsung dicopot saja. Tapi dilakukan pendekatan persuasif, ternyata masyarakat dengan kesadarannya, tokoh-tokoh sangat bagus,” sambungnya.
Dalam penertiban spanduk, Soni bercerita ada satu-dua pihak yang keberatan. Namun dengan pendekatan persuasif, pihak yang keberatan itu akhirnya mau mengalah.
“Saya terimakasih sebagai Plt Gubernur DKI, mereka menurunkan sendiri. Ada satu-dua yang memang ada yang keberatan tapi setelah melalui pendekatan, ternyata sudah bisa dan ini akan terus dilakukan gerakan pencopotan itu,” tutur Soni. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sebanyak 17 calon duta besar baru untuk negara sahabat akan dilantik oleh Presiden Jokowi. Pelantikan akan digelar di Istana Negara.
“Benar, acaranya siang,” kata jubir presiden Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2017).
Sebelumnya ketujuhbelas calon dubes yang akan dilantik ini telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR RI. Mereka terlebih dahulu diajukan oleh pemerintah sebelum diuji di DPR.
Berikut 17 nama yang akan dilantik sebagai duta besar nanti:
1. Drs. Hasan Kleib, MA sebagai Dubes RI untuk Swiss di KBRI Jenewa
2. Drs. Priyo Iswanto, MA sebagai Dubes RI untuk Kolombia di KBRI Bogota
3. Mayjen TNI (Purn) Dr. Ir. Arief Rachman, MM, MBA, sebagai Dubes RI untuk Afganistan di KBRI Kabul
4. Drs. Rahmat Pramono, MA, sebagai Dubes RI untuk Kazakhstan di KBRI Astana
5. Prof. Dr. Ikrar Nusa Bhakti, sebagai Dubes RI untuk Tunisia di KBRI Tunis
6. Drs. Nur Syahrir Rahardjo, sebagai Dubes RI untuk Bahrain di KBRI Manama
7. Tantowi Yahya sebagai Dubes RI untuk Selandia Baru di KBRI Wellington
8. Drs. Darmansjah Djumala, MA, sebagai Dubes RI untuk Austria di KBRI Wina
9. Drs. Sahat Sitorus, sebagai Dubes RI untuk Timor Leste di KBRI Dili
10. Drs. Yohanes Kristiarto Soeryo Legowo, sebagai Dubes RI untuk Australia di KBRI Canberra
11. Drs. Umar Hadi, MA, sebagai Dubes RI untuk Korea Selatan di KBRI Seoul
12. Drs. I Gusti Ngurah Ardiyasa, sebagai Dubes RI untuk Sri Lanka di KBRI Kolombo
13. Prof. Dr. Yuddy Chrisnandi, ME, sebagai Dubes RI untuk Ukraina di KBRI Kiev
14. Ir. Arifin Tasrif, dicalonkan sebagai Dubes RI untuk Jepang di KBRI Tokyo
15. Drs. Andy Rachmianto, M.Phil, sebagai Dubes RI untuk Yordania di KBRI Amman
16. Dra. R.A. Esti Andayani, sebagai Dubes RI untuk Italia di KBRI Roma
17. Komjen Pol (Purn) Sjahroedin Zainal Pagaralam, SH, sebagai Dubes RI untuk Kroasia di KBRI Zagreb. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud beserta rombongannya akan mengakhiri liburan di Bali pada Minggu, 12 Maret 2017. Ia akan terbang ke Jepang pagi hari melalui Bandara Ngurah Rai.
Informasi yang dihimpun khatulistiwaonline, Sabtu (11/3/2017), pesawat Kerajaan Arab Saudi dijadwalkan berangkat ke Jepang pada Minggu pukul 10.30 Wita.
Pesawat Raja Salman akan disusul oleh pesawat tim medis kerajaan dan pesawat back up kerajaan serta tiga pesawat lainnya yang akan mengangkut rombongan kerajaan. Sebelumnya, ada satu pesawat rombongan kerajaan yang berangkat ke Negeri Sakura sore ini.
Sedangkan rombongan lainnya, dengan menggunakan dua pesawat, akan terbang menuju Maladewa pada Senin (13/3) siang. Menurut Komandan Pangkalan TNI AU Kolonel Pnb Wayan Superman, TNI bersama Polri dan stakeholders di Bandara Ngurah Rai turut mempersiapkan keberangkatan tersebut.
“Schedule, kami monitor saja. Yang jelas, untuk kesiapan, kami upayakan bisa support semua,” kata Wayan ketika dikonfirmasi.
Sementara itu, disebutkan pula adanya kegiatan persiapan barang-barang dan logistik kerajaan yang telah berada di Bandara Ngurah Rai. Barang-barang itu rencananya langsung dimuat ke dalam pesawat kerajaan mulai hari ini. (DON)