JAKARTA,khatulistiwaonline.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami penelusuran kasus proyek Jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR). Kali ini, KPK memanggil Faisol Zuhri, Staff Biro Perencanaan KPUPR sebagai saksi dari So Kok Seng alias Aseng.
“Dipanggil sebagai saksi pemberian hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Saksi dari SKS (So Ko Seng),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (13/12/2016).
Selain Faisol, KPK juga memanggil dari pihak swasta Imran S Djumadil, Paroli, sebagai saksi untuk tersangka yang sama, yakni, Aseng. Sementara dua saksi lainnya, Hengky Pokisar dan Rudi Firmansyah, bersaksi atas tersangka Andi Taufan Tiro.
Dalam kasus ini, Aseng telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/12) lalu. Dia diduga memberikan hadiah atau janji pegawai negeri untuk memuluskan anggaran proyek di Dirjen Bina Marga, Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2015-2016.
Namun, pihak KPK belum memberikan informasi soal siapa pihak yang menerima suap dari Aseng. Dari kasus tersebut, Aseng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap yang telah menjerat sejumlah tersangka. Mereka di antaranya ialah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary. Kemudian anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Damayanti Wisnu Putranti dan dua anak buahnya Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin.
Dalam kasus ini Damayanti sudah divonis 4,5 tahun. Sedangkan 2 rekan Damayanti, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin telah divonis 4 tahun penjara karena turut berperan dalam kasus suap itu. Penyuap dalam kasus ini yaitu Abdul Khoir yang juga Direktur PT WTU juga sudah divonis 4 tahun penjara. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com – Sebanyak 63 orang pasukan oranye terkena sanksi karena berfoto dengan spanduk salah satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono mengatakan sanksi ini juga dapat menimpa Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sanksi untuk PNS, dikatakan pria yang akrab disapa Soni itu, apabila setara dengan kepala bidang maka akan langsung dicopot dari jabatannya.
“Jika selevel kepala bidang (kabid), ya tergantung level, bisa langsung diberhentikan,” kata Soni kepada wartawan di Kantor Dinas Kebersihan Provinsi Jakarta, Jalan Mandala, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2016).
“Kepala dinas (jika) kampanye hari ini ya besok berhenti. Jadi lain tingkatan, hukumnya lain,” imbuhnya.
Namun, Soni berujar akan tetap bijaksana dalam memberikan sanksi ini. Sejauh ini, PNS merasa bersyukur untuk pekerjaan yang mereka terima.
“Jadi ada level yang bisa kita bijaksanai, dan mereka (PNS) pun bersyukur, selama ini hanya disuruh saja,” lanjut Soni.
Untuk antisipasi agar kejadian foto ‘kampanye’ bersama cagub dan cawagub tidak terulang, tim Paslon pun telah berkomitmen agar foto bersama dengan spanduk diperbolehkan namun tidak disebarluaskan ke media. Foto bersama cagub dan cawagub hanya menjadi kenang-kenangan.
“Janji dari tim Paslon, kami difoto tapi tidak dipublish, untuk kenang-kenangan. Mungkin ada yang bangga kaya kalian, kalau foto di publish ke media,” tambahnya. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Fraksi PDIP mengusulkan revisi UU MD3 untuk menempatkan anggotanya di kursi pimpinan DPR. Junimart Girsang, Ketua Tim Lobi PDIP, mengatakan pihaknya bukan mau merevisi melainkan menyempurnakan.
“Ini kan penyempurnaan bukan revisi. Dalam revisi sebelumnya (UU nomor) 17 ke (UU nomor) 42 itu, sebetulnya AKD (Alat Kelengkapan Dewan). AKD kan termasuk pimpinan,” ujar Junimart di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
“Kenapa pimpinan tidak ditambah secara proporsional. Ini yang dipercakapkan lintas fraksi dan partai,” lanjutnya.
Menurut Junimart, saat ini perkembangan pembicaraan revisi UU MD3 tersebut masih dalam proses lobi dan diskusi antara fraksi. Agar nantinya keputusan tersebut bisa segera diputuskan.
“Masih dalam proses dan masih melakukan diskusi supaya nanti di paripurna bisa disampaikan dan diputuskan,” ucap anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Dirinya berharap bila revisi UU MD3 tersebut bisa dibawa pada rapat paripurna sebelum masa sidang ke-15 tahun 2016-2017 selesai.
“Sebelum masa sidang terakhir kita harapkan (bisa dibawa ke paripurna),” tutupnya. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Anggota DPR RI rencananya akan mengikuti sidang paripurna ke-15 masa sidang II tahun sidang 2016-2017. Namun rencana tersebut akhirnya dibatalkan setelah menunggu hampir 2 jam lebih.
Menurut Wakil Ketua DPR RI dari PKS, Fahri Hamzah, rapat yang harusnya dimulai pukul 09.00 WIB tersebut urung digelar karena pimpinan DPR tidak kuorum. Dalam aturan tatib DPR, rapat paripurna bisa digelar minimal dengan 2 pimpinan.
“Penjadwalan sedikit berubah. Taufik Kurniawan belum sampai dari Semarang. Fadli Zon dan Agus Hermanto masih luar negeri. Sebenarnya dua pimpinan cukup, tapi Pak Setya Novanto sedang berurusan di KPK,” kata Fahri di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Seperti diketahui, KPK memanggil Setya Novanto sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Novanto kemudian memenuhi panggilan dengan datang ke KPK pada pukul 08.00 WIB pagi tadi.
Penjadwalan ulang, menurut Fahri, saat ini sedang dirapatkan di rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus). “Ini mau dibamuskan,” lanjutnya.
Rapat paripurna hari ini sebenarnya memiliki beberapa agenda di antaranya pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura. Selain itu rapat juga akan membahas laporan Komisi III DPR RI tentang hasil uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 2 (dua) orang Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung. Serta pengesahan perpanjangan waktu pembahasan RUU-RUU oleh Pansus, antara lain RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan RUU tentang Wawasan Nusantara. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Buni Yani hari ini menjalani sidang praperadilan di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan. Di saat yang sama, Ahok juga disidang di PN Jakarta Pusat. Buni bicara soal sidang Ahok.
“Saya enggak mau komentar lah, kalau dia (Ahok) dapat keadilan ya saya juga mestinya dapat keadilan juga,” ujar Buni Yani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (13/12/2016).
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, berharap kliennya mendapatkan perlakuan hukum yang sama seperti gelar persidangan Ahok.
“Ya kita berharap perkara Buni ini juga mendapat perlakuan hukum yang sama seperti sidangnya Pak Ahok. Ada gelar perkara terbuka, diuji saksi ahli, dan lainnya,” ujar Aldwin.
Sidang praperadilan Buni Yani dipimpin hakim tunggal Sutiyono dengan agenda pembacaan surat permohonan praperadilan. Berkas perkara Buni sendiri sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta sejak pekan lalu.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai menyebarkan informasi bernuansa SARA dalam postingan statusnya di Facebook terkait pidato Gubernur DKI (nonaktif) Basuki T Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu soal Al Maidah ayat 51. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pikada DKI. Padahal interpretasi terhadap Surat Al Maidah 51 disebut Jaksa Penuntut Umum hanya menjadi domain umat Islam.
“Surat Al Maidah ayat 51 yang merupakan bagian dari Alquran sebagai kitab suci agama Islam berdasarkan terjemahan departemen atau Kementerian Agama artinya adalah wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu, sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin maka sesungguhya orang itu termasuk golongan mereka, sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim dimana terjemahan dan interpretasinya menjadi domain bagi pemeluk dan penganut agama Islam baik dalam pemahaman maupun dalam penerapannya,” ujar Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono.
Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung eks PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (13/12/2016).
Ahok dianggap menodai agama gara-gara menyebut Surat Al Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok menurut jaksa sengaja menyebut Surat Al Maidah 51 untuk kepentingan Pilkada DKI Jakarta. Meski dalam kunjungan kerja, Ahok saat itu menurut jaksa sudah terdaftar sebagai cagub DKI.
“Bahwa meskipun kunjungan tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta akan tetapi oleh karena terdakwa terdaftar sebagai salah satu cagub. Maka ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur DKI dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51,” sebut Jaksa.
Dalam kunjungan terkait panen ikan kerapu ini, Ahok sambung jaksa memberikan sambutan soal pilkada DKI dengan membicarakan surat Al Maidah terkait pilihan terhadap pemimpin kepala daerah yang berbeda agama.
“Ini kan dimajuin jadi kalau saya tidak terpilih pun saya berhentinya Oktober 2017. Jadi kalau program ini kita jalankan baik, saya yakin bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih jadi gubernur. Jadi cerita ini supaya bapak ibu semangat, jadi nggak usah pikiran ah nanti kalau nggak terpilih pasti Ahok programnya bubar, enggak saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak-ibu ya. Jadi kalau bapak-ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa,” kata Jaksa membacakan ulang pernyataan Ahok di Pulau Pramuka yang tercantum dalam surat dakwaan.
“Bahwa dengan perkataan terdakwa tersebut seolah-olah surat Al Maidah 51 telah dipergunakan oleh orang lain untuk membohongi atau membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah, padahal terdakwa sendiri yang mendudukan atau menempatkan surat al Maidah 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi dalam proses pemilihan kepala daerah,” tutur Jaksa.
Dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP.(MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Rohadi, PNS PN Jakut pemilik 19 mobil divonis 7 tahun penjara. Rohadi terbukti menerima suap total Rp 300 juta terkait pengurusan perkara Saipul Jamil.
“Mengadili menyataan terdakwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa saudara Rohadi dengan pidana penjara selama 7 tahun serta membayar denda Rp 300 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut dipidana dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjutnya.
Rohadi yang sehari-hari bekerja sebagai panitera pengganti di PN Jakarta Utara terbukti menerima suap Rp 50 juta dan Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah yang pemberiannya melalui pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman.
Pemberian Rp 50 juta terkait pengurusan penunjukkan majelis hakim diberikan Bertha kepada Rohadi pada April 2016. Sedangkan uang Rp 250 juta diberikan pada 15 Juni 2015 di depan kampus 17 Agustus di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Pemberian dilakukan di hari yang sama dengan pembacaan vonis perkara Saipul Jamil.
Rohadi tak terbukti menerima suap secara bersama-sama dengan hakim Ifa Sudewi yang merupakan ketua majelis hakim perkara Saipul Jamil. Meski begitu, hakim meyakini ada 2 kali pertemuan antara Bertha dengan hakim Ifa dan Ifa kemudian menyanggupi untuk memberikan bantuan.
Akibat perbuatannya, Rohadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pemerintah tidak menyetujui rencana moratorium ujian nasional (UN) yang digagas Mendikbud Muhadjir Effendy. Menurut Wapres JK, UN diperlukan agar mental anak didik tidak lembek.
“Kita debat soal UN, kita bicara masa depan bangsa. Kalau anak-anak itu dididik untuk lembek, maka bangsa ini akan lembek. Stres 1 hari dipersoalkan, 1.100 hari baru diuji, 3 tahun sekolah, masa stres 2 hari jadi persoalan bangsa,” kata JK dalam pidatonya di acara PWI di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Kamis (8/12/2016).
JK mengatakan UN diperlukan untuk memberikan semangat belajar bagi anak didik. Dia menambahkan, UN diperlukan supaya mental generasi penerus tidak lembek. Oleh karenanya, UN diperlukan untuk menggembleng mental anak-anak.
“Daripada stres terus nggak dapat pekerjaan jadi persoalan bangsa enggak punya kemampuan gimana? Bagaimana kita jangan membuat lembek bangsa ini. Biarlah kita jadi bangsa yang punya daya saing yg kuat,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah mengatakan Usulan moratorium UN diminta dikaji ulang. Dengan adanya pengkajian ulang ini, UN untuk tahun 2017 tetap diberlakukan.
Keputusan menolak usulan moratorium UN ini disampaikan JK setelah rapat kabinet paripurna bersama Presiden Joko Widodo. JK menjelaskan, pemerintah untuk saat ini masih menilai UN dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan dan evaluasinya.
“Tanpa ujian nasional bagaimana bisa mendorong bahwa kita pada tingkat berapa, dan apa acuannya untuk mengetahui bahwa dari ini kemudian nanti tanpa ujian nasional,” kata JK . (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis data terbaru korban meninggal dunia akibat gempa Aceh. Data terkini menyebutkan ada 102 orang yang meninggal dunia.
“Jadi ini disampaikan dari total 3 kabupaten. Nanti perinciannya,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di kantornya, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (8/12/2016).
Sutopo juga menyampaikan saat ini skala penanganan bencana gempa tersebut berada di tingkat provinsi. Hal itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh.
Fokus penanganan bencana yaitu penyelamatan korban, rapat koordinasi, penentuan status darurat, dan pemenuhan kebutuhan pengungsi.
Berikut data korban seperti disampaikan Sutopo:
– 102 orang meninggal dunia
– 1 orang hilang
– 136 orang luka berat
– 616 orang luka ringan
– 3276 orang mengungsi
(DON)
NUSA DUA, khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi untuk menemui State Counselor Myanmar Aung San Suu Kyi terkait situasi terkini di Rakhine State. Wilayah itu dihuni oleh etnis Rohingya.
Jokowi juga telah meminta para menteri Kabinet Kerja untuk menyiapkan bantuan bagi etnis Rohingya di Rakhine State. Jokowi menyebut bantuan yang dibutuhkan saat ini yaitu makanan dan selimut.
“Saya juga telah memerintahkan para menteri untuk menyiapkan bantuan secepat-cepatnya untuk bisa dikirim ke Myanmar dalam bentuk makanan dan selimut. Karena ini yang dibutuhkan saat kita berkomunikasi dengan pihak mereka,” kata Jokowi usai bertemu dengan Ketua Advisory Committee Kofi Annan di Bali International Convention Center, Nusa Dua, Bali, Kamis (8/12/2016).
Selain bantuan logistik, Jokowi juga mengatakan pemerintah Indonesia tengah menyiapkan bantuan berupa infrastruktur untuk warga di Rakhine State.
“Itu memang yang dibutuhkan secepatnya, makanan dan selimut. Tapi tentu saja akan ada bantuan kedua yang bisa dibangun, sekolah misalnya,” kata Jokowi.
Sementara itu, di tempat yang sama, Menlu Retno Marsudi mengatakan ada beberapa hal yang telah dia bahas dengan Aung San Suu Kyi. Salah satunya soal pemberian kapasitas di bidang good governance democracy.
“Dan juga di bidang HAM. Ini program sudah kita lakukan, tapi akan diteruskan karena ini merupakan hal penting oleh pemerintah Myanmar,” kata Retno.
“Kita juga akan bekerja sama tentang interfaith dialogue, karena menyangkut konfik horizontal antar masyarakat. Dan kita sepakat kerja sama di bidang interfaith dialogue tidak tertutup kemungkinan pelatihan terkait community. Karena kita punya pengalaman yang cukup bagus,” jelas Retno.(DON)