JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sebuah helikopter kepolisian disiagakan di lapangan Gedung Kementerian Pertanian jelang pembacaan vonis terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama. Heli tersebut disiapkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
“Untuk escape (melarikan diri). Kita menggunakan dua pola atau cara untuk melakukan tindakan escape, satu menggunakan kendaraan, satu menggunakan heli,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan di depan Gedung Kementan, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Helikopter tersebut diparkir di lapangan upacara Kementan. Heli diketahui tiba sekitar pukul 06.00 WIB.
Tak ayal, heli tersebut menjadi objek foto sejumlah orang. Termasuk beberapa pegawai Kementan.
Kendaraan yang disiapkan untuk mengantisipasi massa antara lain watercanon dan barracuda. Di luar Gedung Kementan pun telah penuh oleh massa, baik yang pro maupun kontra Ahok.
Sementara pantauan di Auditorium Gedung Kementan sekitar pukul 07.55 WIB, pengunjung masih tampak antre memasuki ruang sidang. Pemeriksaan tak hanya barang bawaan, tapi juga untuk badan. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mahkamah Agung (MA) meminta masyarakat tidak curiga terhadap rekrutmen CPNS hakim yang dilakukannya. MA meyakini tetap independen meski ingin merekrut hakim sendiri.
“Jangan khawatir. Jangan melulu kedepankan curiga kalau MA tidak independensi mencari orang-orang,” ujar Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo kepada khatulistiwaonline, Senin (8/5/2017).
“Nah ini saya harapkan lembaga mana pun, termasuk masyarakat, jangan curiga apa yang jadi kebijakan MA. Kami sudah sungguh-sungguh kerja keras, selalu perhatikan yang dibutuhkan masyarakat,” ucap Pudjo.
Menurut Pudjo, rekrutmen hakim itu telah ditetapkan sesuai dengan acuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Setelah rekrutmen CPNS, para calon itu akan diseleksi ulang untuk menjadi hakim.
“Pertama, proses CPNS dulu. Setelah diterima, bisa jadi calon hakim untuk pendidikan, kemudian setelah calon hakim ada proses lagi sekitar 2,5 tahun. Nah 2,5 tahun itu bukan proses yang gampang. Kalau dia nanti gagal dalam proses ini, tentunya tidak dapat diteruskan sebagai hakim dan mungkin nanti harus berhenti sebagai PNS,” ucap Pudjo.
Sebelumnya Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari menilai langkah MA merekrut hakim sebelum RUU Jabatan Hakim disahkan patut dicurigai. Sebab, hal itu menunjukkan sikap alergi MA terhadap reformasi peradilan.
“Pilihan (rekrutmen hakim) MA terburu-buru, itu tentu mencurigakan karena terkesan takut pola rekrutmen hakim menjadi lebih transparan,” ujar Feri seusai pertemuan tertutup di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (21/4).
MA beralasan perlu segera merekrut hakim karena meningkatnya beban perkara tidak sebanding dengan SDM hakim. Alhasil, rekrutmen harus segera dilakukan, dengan pola rekrutmen seperti CPNS. Padahal hakim adalah pejabat negara.
Alasan MA Ingin Rekrut Hakim Sebelum RUU Jabatan Hakim Disahkan
MA akan menggelar rekrutmen CPNS hakim sebelum sebelum RUU Jabatan Hakim disahkan. Menurut MA, rekrutmen itu telah dikoordinasikan dengan pemerintah.
“Bahwa Perma rekrutmen tidak hanya dibuat MA, tetapi hasil koordinasi dengan pemerintah,” ujar Pudjo.
“Kekurangan hakim saat ini tahun 2017 saja sudah 1,684, sekarang kita lihat di daerah-daerah saja hakim tinggal tiga, lalu bagaimana hakim yang tiga ini, misalnya kalau ada persoalan, hakim tentu tidak boleh sakit, tidak boleh cuti. Kemudian kalau di pengadilan yang bersangkutan ada peninjauan kembali (PK), lalu siapa yang sidangkan di sana? Tentunya ini tidak boleh disidangkan majelis yang sama. Ini jadi persoalan besar,” ucapnya.
Pudjo menyebut rekrutmen hakim merupakan solusi di tengah krisis jumlah hakim di Indonesia. Dia meminta masyarakat tidak melihat langkah yang dilakukan MA sebagai preseden buruk peradilan.
“Masyarakat, lembaga pemerintah, maupun lembaga swadaya masyarakat, jangan banyak terlalu curiga dulu kepada MA. Kami itu sudah luar biasa bekerja, kami sudah habis-habisan bekerja,” tuturnya. (ADI)
PEKANBARU,khatulistiwaonline.com
Menkum HAM, Yasonna H Laoly mengunjungi Rutan Klas II Pekanbaru berdialog dengan tahanan dan napi. Sejumlah kebobobrokan yang ada disampaikan ke media.
“Saya tadi sudah berdialog dengan penghuni Rutan dan melihat kondisi seluruh ruangan yang ada. Ruangan kecil dipaksa untuk beramai-ramai. Sangat luar biasa kondisinya di sini,” kata Yasonna dengan nana geram, Minggu (7/5/2017).
“Kalau sudah merasa gerah, nanti akan ada minta pindah ruangan. Di sinilah adanya pungli yang dilakukan pegawai Rutan,” kata Yasonna.
Untuk pindah ruangan, kata Yasonna, maka pegawai Rutan meminta uang dengan jumlah jutaan rupiah. Ini belum lagi urusan jam besuk yang juga dilakukan pungli.
“Staf Rutan sengaja membiarkan ruangan begitu padat untuk diperas. Memang, Rutan ini kapasitasnya sekitar 3.00-aan, tapi disi 1.800-an. Ini sudah melebihi 600 persen,” kata Yasonna.
“Ini memang persoalan seluruh Rutan dan LP di Indonesia. Tapi itu tidak boleh dijadikan alasan,” kata Yasonna.
Mestinya kondisi seperti itu, kata Yasonna, harus sudah didekteksi sejak dini. “Di Riau ini Rutan dan lembaga pemasyarakatan hanya berkapasitas 2.000, tapi dihuni 10 ribu,” kata Yasonna.
“Kami akan mencari terkait over kapasitas ini. Mau tidak mau, harus ada tambahan bangunan di Riau ini, dan di seluruh Indonesia,” kata Yasonna. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Anggota DPR Miryam S Haryani mengajukan praperadilan karena merasa tidak terima dengan penetapan tersangka pemberian keterangan palsu oleh KPK. Sidang praperadilan Miryam akan mulai disidangkan pada hari ini, Senin (8/5/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Besok (hari ini) jam 10 di PN Jakarta Selatan,” kata pengacara Miryam, Aga Khan, saat dihubungi Minggu (7/5/2017) malam.
Menurut Aga, KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan Miryam sebagai tersangka. KPK sendiri menjerat Miryam dengan pasal 22 juncto pasal 35 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penerapan pasal 22 sangat jarang dilakukan KPK, baru kali ini. Bisanya melapor ke pidana umum,” ujar Aga.
Selain itu, lanjut Aga, jaksa KPK dalam sidang e-KTP sebenarnya sudah pernah meminta Miryam dijadikan terdakwa oleh hakim. Namun permohonan tersebut ditolak. Dia merasa aneh mengapa jaksa meminta kliennya dijadikan terdakwa padahal belum ada perintah dari hakim.
“Dasar hanya tidak kooperatif dan buron, bukan karena kasus. Kan klien saya saksi loh di kasus e-KTP,” papar Aga.
Aga juga merasa tidak terima dengan penangkapan maupun penahanan yang dianggapnya dilakukan secara sepihak. Alasannya, Aga dan pihak keluarga Miryam merasa tidak pernah diberikan surat keterangan resmi soal itu.
“Saya tidak terima soal penangkapan ataupun penahanan, karena saya dan keluarganya tidak dapat pemberitahuan resmi,” ujarnya.
Terkait praperadilan itu, KPK beberapa kali menyatakan bila gugatan praperadilan tidak akan mengganggu jalannya proses penyidikan. Miryam sendiri kini telah ditahan KPK. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo hari ini mengunjungi Provinsi Aceh. Kunjungan ini sebagai awal kunjungan kerja Lintas Nusantara dari Aceh hingga Papua.
Kepala Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo berangkat menuju Banda Aceh melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 pada pukul 07.10 WIB, Sabtu (6/5/2017). Jokowi tiba di Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, pukul 09.20 WIB.
“Di Banda Aceh, Presiden dan Ibu Iriana akan menghadiri Pembukaan Pekan Nasional Petani Nelayan XV Tahun 2017 yang dihelat di Stadion Harapan Bangsa, Gampong Lhong Raya,” kata Bey.
Kunjungan kerja Lintas Nusantara tersebut akan berlangsung selama lima hari, mulai Sabtu (6/5) hingga Rabu (10/5). Kunjungan kerja ini diawali dari Provinsi Aceh, Kalimantan Selatan, Maluku Utara dan berakhir di Papua.
“Dari Aceh, Presiden dan Ibu Iriana akan melanjutkan perjalanan ke Kalimantan Selatan dan menginap selama dua malam. Setelah itu, Maluku Utara menjadi provinsi yang dituju dan akan menginap selama satu malam,” kata Bey.
Provinsi Papua yang menjadi penutup rangkaian Kunjungan Kerja Lintas Nusantara akan dikunjungi Jokowi pada Selasa 9 Mei 2017. Di Papua, Presiden dan rombongan akan menginap selama satu malam.
“Selama lima hari kunjungan kerja ini, berbagai agenda Presiden di antaranya adalah menghadiri Puncak Budaya Maritim Pesta Laut Mappanretasi dan menyerahkan hutan rakyat di Kalimantan Selatan. Sementara di Maluku Utara, Presiden akan meresmikan fasilitas pelabuhan di Pelabuhan Laut Tapelo, Wayabula dan Bicoli,” jelas Bey.
Di Papua, lanjut Bey, Jokowi akan meresmikan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Skouw dan PLTU, serta meresmikan Pasar Mama Mama dan meninjau jalan Trans Papua.
“Selain itu, di masing-masing provinsi, Presiden akan menyerahkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Pemberian Makanan Tambahan (PMT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta menyerahkan sertifikat tanah,” katanya.
Turut mendampingi Presiden dan Ibu Iriana dalam penerbangan menuju Banda Aceh yakni Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI Trisno Hendradi, Komandan Paspampres Mayjen TNI (Mar) Suhartono dan Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden Ari Setiawan.
Setelah lima hari kunjungan kerja Lintas Nusantara, Presiden dan Ibu Iriana direncanakan tiba di Jakarta pada Rabu (10/5).(MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gubernur DKI Jakarta terpilih 2017-2022, Anies Baswedan menegaskan akan terus menjunjung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. Dia memberi penekanan khusus tentang perwujudan keadilan di Jakarta.
“Kita akan pastikan Jakarta sebagai ibukota NKRI benar-benar menjadi cermin semangat NKRI, cermin semangat Pancasila, cermin tegaknya konstitusi,” kata Anies dalam pidatonya di Museum BI, Jakarta Barat, Jumat (5/5/2017).
Hal itu disampaikan saat acara Pesan Persatuan Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno Menuju Satu Jakarta “Maju Kotanya, Bahagia Warganya”. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi Mardani Ali Sera, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Ketua Dewan Pembina Golkar, Aburizal Bakrie (Ical).
“Di kota ini, pengejewantahan Pancasila harus terlihat,” tegas Anies.
Anies mengatakan semua sila dari Pancasila harus menjadi nyata di Jakarta. Dia menekankan pada sila kelima yaitu ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.
“Hadirnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Jakarta akan menjadi parameter utama bekerjanya Pancasila di kota ini,” tuturnya. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Setelah penetapan pasangan calon terpilih, KPU DKI Jakarta akan memberikan salinan surat keputusan (SK) kepada DPRD DKI Jakarta. Pemberian salinan SK untuk menindaklanjuti proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
“Setelah penetapan pasangan calon terpilih ini, kami akan mengirimkan salinan SK secara resmi ke DPRD DKI Jakarta,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).
Hal ini disampaikan saat penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2017-2022 yang diselenggarakan KPU DKI Jakarta. Acara ini turut dihadiri tim pemenangan Anies-Sandiaga, Komisioner KPU, Sekda DKI Jakarta Saefulloh, perwakilan dari Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta pimpinan DPRD DKI Jakarta, dan lain sebagainya.
Nantinya DPRD DKI Jakarta akan meneruskan salinan SK kepada Kementerian Dalam Negeri dan ke Istana Kepresidenan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilantik Presiden Joko Widodo pada Oktober 2017.
“Nanti dari DPRD DKI diteruskan ke Mendagri dan Presiden,” jelas Sumarno.
Sebelum rapat pleno, KPU DKI telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017 putaran kedua, Sabtu (29/4) lalu. Dari hasil rekapitulasi lalu, Ahok-Djarot memperoleh suara 42,04 persen sedangkan Anies-Sandi mendapatkan suara sebesar 57,96 persen. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Dua terdakwa penyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Hardy Stefanus dan M Adami Okta, dituntut hukuman 2 tahun penjara. Keduanya diyakini terbukti secara bersama-sama menyuap pejabat Bakamla dalam pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 6 kurungan,” ujar jaksa pada KPK Kiki Ahmad Yani membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).
Jaksa menuturkan, kasus dugaan suap ini berawal saat atasan Hardy dan Adami di PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah, melakukan pertemuan dengan Ali Fahmi selaku narasumber Kepala Bakamla pada Maret 2016. Dalam pertemuan tersebut, Ali Fahmi menawarkan PT MTI mengikuti tender pengadaan monitoring satelit di Bakamla senilai Rp 400 miliar.
April 2016 dilakukan pertemuan lanjutan yang dihadiri Hardy, Adami, Fahmi Darmawansyah, dan Ali Fahmi. Ali Fahmi menyampaikan permintaan fee 6 persen terkait proyek tersebut. Fahmi Darmawansyah menyanggupi dan uang Rp 24 miliar diserahkan kepada Ali Fahmi melalui Hardy dan Adami pada 1 Juli 2016.
Hardy dan Adami juga berhubungan langsung dengan pihak Bakamla terkait lelang proyek. Pasca PT MTI dinyatakan sebagai pemenang lelang, kedua terdakwa menyampaikan ke Fahmi Darmawansyah ada permintaan uang dari pihak Bakamla.
“Hardy dan Adami berhubungan langsung dengan pejabat di Bakamla melalui email, telepon, dan pesan Whatsapp mulai dari persentase alat, penyusunan spesifikasi alat, dan penyusunan HPS,” ujar jaksa.
“Setelah PT MTI dimenangkan dalam lelang satelite monitoring pada APBN-P 2016, terdakwa menyampaikan adanya permintaan uang dari pihak bakamla ke Fahmi Darmawansyah,” jelasnya.
Mereka yang mendapatkan uang di antaranya Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SGD 100.000, USD 88.500, dan EURO 10.000, Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla Bambang Udoyo SGD 105.000.
Kemudian Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar SGD 104.500 dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta
“Pemberian uang karena PT MTI telah dimenangkan dalam lelang pengadaan satellite monitoring pada APBN-P 2016 di Bakamla,” tutur jaksa.
Keduanya diyakini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sidang pembacaan putusan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar pada Selasa 9 Mei. Polda Metro Jaya akan mengerahkan 3 ribu personel polisi.
“Hampir 3.000 (personel) kami siapkan, nanti ada lagi yang stand by berapa ribu. Nanti kalau ada apa-apa bisa digerakan anggota (yang stand by),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada khatulistiwaonline di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Argo menambahkan pihaknya berpedoman pada SOP dalam melakukan pengawalan dan pengamanan sidang tersebut. “Nanti Polda Metro Jaya membuat rencana pengamanan untuk kegiatan sidang putusan 9 Mei dan kami tetap SOP yang kita lakukan seperti pengamanan sebelum-sebelumnya,” ungkapnya.
“Artinya kami situasional melihat situasi kondisi di lapangan. Kalau memang sudah diperlukan personel tambahan nanti ada yang stand by,” lanjutnya.
Selain mengawal proses persidangan, pihak kepolisian akan mengamankan massa pro dan kontra yang akan beraksi di depan gedung Kementerian Pertanahan (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel. Polisi mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi selama proses sidang berlangsung. “Ya semuanya sudah kita antisipasi, kita pertimbangkan rencana sebaik-baiknya untuk kami antisipasi berkaitan dengan rencana sidang putusan di situ,” katanya.
Polisi juga akan melakukan penutupan arus di sekitar lokasi sejak pukul 04.00 WIB. “Kami punya SOP dan diskresi kepolisian yang kita gunakan, yang penting obyek itu tidak terganggu. Pukul 04.00 WIB tetap kami tutup,” tuturnya.
Hormati Putusan Hakim
Polisi meminta masyarakat untuk menghormati apapun keputusan majelis hakim nantinya. “Kita berharap putusan hakim kita junjung tinggi, kita serahkan semuanya putusan itu ke majelis hakim. Dia kan bertanggung jawab kepada Tuhan,” ujar Argo.
Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan anarkis jika tidak puas dengan putusan hakim. Sebaliknya, masyarakat diminta untuk menempuh jalur hukum apabila ada ketidak puasan dalam putusan tersebut. “Masyarakat diharapkan menghormati keputusan majelis hakim. Kalau tidak puas ada jalurnya, bisa banding atau apa,” imbuhnya. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Politikus PDIP Masinton Pasaribu tetap optimistis hak angket KPK akan tetap berjalan. Ia mengatakan belum ada pernyataan resmi sikap dari 6 fraksi yang menolak hak angket.
“Sampai saat ini saya optimis (hak angket KPK) berjalan. Karena kan sikap resmi dari masing-masing fraksi belum disampaikan. Mereka baru sampaikan ke media,” ujar Masinton ketika dihubungi khatulistiwaonline, Kamis (4/5/2017) malam.
Kendati demikian, Masinton menghormati pilihan dan sikap fraksi yang menolak. Namun ia mengatakan pernyataan resmi hanya dalam persidangan setelah reses.
“Ya saya menghormati pilihan dan sikap fraksi tersebut, ini sekarang sedang masa reses ya artinya belum tahu pernyataan resmi dari fraksi secara resmi. Penyampaian sikap resmi nanti hanya saat pada masa persidangan setelah reses,” kata anggota DPR dari Dapil DKI Jakarta II ini.
Masinton juga tidak ingin berandai-andai dengan apa yang akan terjadi dalam hak angket saat masa persidangan seusai reses. Ia mengatakan bahwa pergerakan politik itu dinamis.
“Kita tidak mau berandai-andai, kita tunggu saja sikap resmi yang disampaikan pada lembaga resmi nanti pada saat sidang (setelah reses). Politik ini kan dinamis,” kata Masinton.
Seperti diketahui, DPR menyetujui hak angket KPK yang diinisiasi oleh Komisi III DPR meski banyak penolakan dari fraksi-fraksi. Usai masa reses, DPR akan membentuk panitia khusus (pansus) hak angket namun fraksi-fraksi yang menolak menyatakan tidak akan mengirimkan perwakilannya. (MAD)