JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua DPD DKI PAN Eko Patrio dipanggil Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pernyataannya di media. Sekretaris Fraksi PAN di DPR, Yandri Susanto membenarkan hal tersebut.
“Ada salah satu anggota Fraksi PAN, yaitu saudara Eko Patrio dipanggil Bareskrim Mabes Polri utk dimintai keterangan mengenai pernyataan beliau di salah satu media online,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2016).
Yandri menegaskan kadernya tidak merasa mengeluarkan pernyataan tersebut. Bahkan Eko, kata Yandri, tidak merasa diwawancarai.
“Yang perlu kami sampaikan bahwa saudara Eko tidak pernah memberi pernyataan seperti itu, tidak pernah merasa diwawancarai,” tegas Yandri.
Dia menyebut polisi gegabah untuk melakukan pemanggilan kepada anggota DPR. Yandri pun meminta Eko tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Oleh karena itu, menurut kami Mabes Polri terlalu gegabah, terlalu terburu-buru untuk memanggil seorang anggota DPR. Oleh karena itu kami meminta saudara Eko Patrio untuk tidak memenuhi panggilan tersebut,” tegas dia.
Yandri beralasan seorang anggota dewan hanya dapat dipanggil pihak luar dengan seizin presiden. Menurut dia tidak gampang seorang anggota dewan dipanggil kecuali untuk kasus terorisme dan korupsi.
“Karena dari sisi prosedural, seorang anggota DPR dapat dipanggil para pihak di luar DPR harus seizin presiden kecuali terorisme dan korupsi. Mas Eko tidak termasuk dua pengecualian itu,” katanya.(DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Bonaran Situmeang. Bonaran menyuap Akil agar dimenangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjadi Bupati Tapanuli Tengah.
Skandal Akil terungkap saat mantan anggota DPR itu dicokok KPK usai menerima suap di rumah dinasnya pada 2013 lalu. Dari penangkapan itu, terungkap dagang perkara ala Akil Mochtar. Belasan nama diperiksa, dan di antaranya dijatuhi hukuman, termasuk Akil dan Bonaran.
Di tingkat pertama, Bonaran dihukum 4 tahun penjara tanpa pencabutan hak politik. Jaksa lalu banding dan hasilnya Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan pencabutan hak politik selama 5 tahun pada 16 Agustus 2015. Adapun hukuman pidana badan tetap, yaitu 4 tahun penjara.
Atas vonis itu, Bonaran tidak mengajukan kasasi dan langsung mengajukan peninjauan kembali (PK). Apa kata MA?
“Menolak permohonan PK Raja Bonaran Situmeang,” ucap majelis dalam putusan yang dilansir website MA, Kamis (15/12/2016).
Majelis PK beralasan, Bonaran terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar agar dalam perkaranya di MK dimenangkan. Bagaimana caranya? Bonaran menyuruh orang mentransfer ke rekening tabungan CV Ratu Semangat atas nama istri Akil Mochtar yaitu Ratu Rita Akil.
Sidang panel Bonaran diadili oleh hakim konstitusi Achmad Sodiki, hakim konstitusi M Ali dan hakim konstitusi Harjono. Meski tidak ada nama Akil di sidang itu, MA meyakini Bonaran telah mempunyai niat jahat menyuap Akil.
“Sesuai dengan janji Akil sehingga Bonaran percaya dan menaruh harapan dengan pemberian uang tersebut akan memengaruhi hakim dan memenangkan perkaranya,”
Kesalahan Bonaran tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU Tipikor yang menyatakan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
“Mens rea (niat jahat-red) Bonaran memberikan uang kepada Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi sekaligus sebagai Ketua MK tujuannya adalah untuk mempengaruhi agar perkara Pilkada dimenangkan Bonaran. Berdasarkan fakta yang terungkap, terdapat huungan kausul yang erat antara kepentingan dan keinginan Bonaran dengan Akil Mochtar dalam memenangkan perkara Pemilukada Bonaran di MK,” ucap majelis.
Hal itu dibuktikan dengan SMS Akil ke Bonaran:
Perkara pemilukada di MK sudah beres. Insya Allah tidak ada hambatan.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Suhadi dan LL Hutagalung. Vonis dibacakan pada 26 Juli 2016 dengan suara bulat.
Lalu bagaimana dengan Ratu Rita yang menerima uang itu? KPK telah memanggil Ratu Rita dan anaknya beberapa waktu lalu terkait suaminya itu.
Berikut daftar orang yang dihukum di kasus Akil:
1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup.
2. Gubernur Banten Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana divonis 7 tahun penjara.
4. Pengacara Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara.
5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara.
7. Pengacara Chairun Nisa, dihukum 4 tahun penjara
8. Wali Kota Palembang, Romi Herton dihukum 7 tahun penjara.
9. Istri Romi, Masyito dihukum 5 tahun penjara.
10. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri, dihukum 4 tahun penjara.
11. Istri Budi, Suzana, dihukum 4 tahun penjara.
12. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang dihukum 4 tahun penjara.
13. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, dihukum 3,5 tahun penjara.
14. Bekas calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin dihukum 3 tahun penjara.
15. Bupati Morotai, Rusli Sibua dihukum 4 tahun penjara.
16. Muhtar Ependy, dihukum 5 tahun penjara. (NOV)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Setelah menggeledah ruang kerja di Universitas Bung Karno (UBK), Jl Kimia, Salemba, Jakarta Pusat, polisi kembali melakukan penggeledahan terhadap Rachmawati Soekarno Putri. Kali ini yang digeledah adalah kediamannya di Jatipadang, Pasar Minggu, Jaksel.
“Iya betul ada penggeledahan sekarang, sudah sejak tiga puluh menit yang lalu,” ujar Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Rachmawati kepada khatulistiwaonline, Kamis (15/12/2016).
Aldwin mengatakan, polisi berjumlah sekitar 10 orang dari Polda Metro Jaya itu datang dengan membawa surat perintah penggeledahan. Polisi memeriksa sejumlah ruangan di rumah Rachmawati.
“Saat ini baru ruang kerja yang diperiksa, masih berlangsung,” imbuhnya saat dibubungi pukul 08.30 WIB.
Penggeledahan tersebut diaaksikan oleh Aldwin dan juga Rachmawati dan suaminya.
“Penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait yang dituduhkan terhadap Ibu Rachma,” tutur Aldwin. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tim kuasa hukum Buni Yani akan menghadirkan lima orang saksi dan bukti fakta, dalam sidang lanjutan yang akan digelar hari ini. Kuasa hukum yakin, saksi dan bukti yang akan dihadirkan mampu menggugurkan status tersangka Buni Yani.
“Ada saksi ahli bahasa, saksi ahli ITE, saksi ahli agama, saksi fakta, saksi pidana dan bukti-bukti fakta. Ada bukti yang menunjukkan kalau statusnya pak Buni ini hanya diskusi dan bukan maksud menghina atau menghasut,” kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian saat dihubungi khatulistiwaonline, Kamis (15/12/2016).
Aldwin yakin dengan bukti serta saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti, status tersangka Buni Yani dapat segera gugur. Ia juga berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan obyektif.
“Hari ini materinya masuk pada bukti pembuktian dan saksi ahli, mudah-mudahan akan terungkap hingga pada akhirnya mengklarifikasikan semua ini kalau pak buni ini tidak ada niat jahat apalagi sampai menebarkan kebencian. Inysallah penetapan status tersangka pak Buni ini akan gugur,” jelas Aldwin.
Pada sidang lanjutan praperadilan kemarin, Buni dan Aldwin dikabarkan tidak mengikuti persidangan sampai selesai dan meninggalkan ruang sidang ketika kuasa hukum Polda Metro Jaya tengah membacakan jawaban atas pokok permohonan Buni.
“Enggaklah, itu kita ke toilet sebentar. Kita mengikuti persidangan sampai selesai,” tukas Aldwin.
Hakim tunggal Sutiyono menjadwalkan sidang lanjutan digelar hari ini, Kamis (15/12/2016) pukul 09.00 WIB, dengan agenda pihak Buni akan menghadirkan saksi dan bukti. Esok harinya, pihak Polda Metro Jaya akan menghadirkan saksi dan bukti selaku termohon praperadilan pada hari Jumat (16/12/2016) mendatang. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
MUI baru saja mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram hukumnya bagi seorang muslim menggunakan atribut keagamaan agama lain. Bersamaan dengan itu, MUI mengeluarkan rekomendasi terkait.
“Ada rekomendasi yang dikeluarkan terkait dengan fatwa itu,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam di Jakarta, 14/12/2016).
Berikut Rekomendasi dalam fatwa tersebut:
1. Umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
2. Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.
3. Umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-muslim.
4. Pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.
5. Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.
6. Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam.
“Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” kata Asrorun.
Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada Rabu 14 Desember 2016 hari ini. (RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pengerjaan proyek Mass Rapid Transit (MRT) di Jakarta saat ini telah mencapai lebih dari 50 persen. Proyek itu ditargetkan selesai pada 2018 mendatang. Karena itu, pengerjaan proyek transportasi massal itu terus dikebut.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT MRT, William P Sabandar. Ia mengatakan, pada tahun 2017 proyek MRT bakal dipercepat agar mencapai target. Kendati demikian, ia meminta agar masyarakat bersabar terhadap dampak dari pembangunan proyek tersebut, salah satunya soal kemacetan.
Untuk mengantisipasinya, PT MRT melakukan perencanaan bagi mobilitas masyarakat dengan tujuan menyelaraskan pembangunan agar berjalan dengan tenggat waktu yang ditentukan.
“Tahun puncak atau percepatan pembangunan proyek MRT ada di tahun 2017. Pastinya di tahun depan akan ada gangguan-gangguan seperti kemacetan. Tapi sudah kita mitigasi karena ini tahun percepatan. Supaya nanti MRT ontime beroperasi Februari 2019,” kata William di Wisma Nusantara, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016)
William menambahkan, pada tahun depan, PT MRT menargetkan pembangunan proyek mencapai angka 86 persen. Sehingga target 98 persen pada Desember 2018 akan tercapai.
“Ini first kind of thing. Harus ada latihan pemanasan setahun sebelum operasi ada trial run-nya. Jadi ketika operasi di Februari 2019 berjalan sesuai standar internasional. Ini akan tercapai bila pembebasan lahan tidak menjadi masalah lagi,” ungkap dia. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) ke pihak pemerintah. Pansus pun membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk penyempurnaan revisi UU tersebut.
Penyerahan DIM dilakukan pada rapat kerja di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/12/2016). Sebelum menyampaikan DIM, Ketua Pansus M Syafi’i memaparkan hal-hal terkait pembahasan revisi UU Terorisme.
“Ada pengembangan pembahasan menjadi tiga hal pencegahan, penindakan, dan penanganan pasca peristiwa,” ungkap Syafi’i dalam rapat.
Kepada perwakilan pemerintah yang hadir, Syafi’i pun mengatakan pembahasan dalam pansus menjadi semakin komprehensif. Ada berbagai perkembangan yang didapat khususnya setelah pansus melakukan kunjungan ke berbagai stakeholder terkait.
“Kita bersyukur pansus dapat membahas secara maraton, melakukan kunjungan baik ke Densus 88, Den Bravo, Denjaka, Sat 81 Gultor. Ternyata sebenarnya penanganan terorisme kita sudah punya kekuatan, tinggal bagaimana kita mengharmoninya dalam UU,” jelasnya.
Pansus pun disebut Syafi’i membuahkan pemikiran serius soal penanganan tindak terorisme. Perlu ada leading sector terkait hal ini sebab dalam penanganan terorisme, DPR sepakat membaginya menjadi tiga hal tadi.
“Karena sifatnya tidak hanya penindakan, karena ada pencegahan dan penanganan pascaperistiwa,” ucap Syafi’i.
Usai menjelaskan gambaran pembahasan yang telah dilakukan oleh pansus, politisi Gerindra ini menyerahkan DIM kepada pihak pemerintah. Adapun DIM secara simbolis diserahkan kepada Menkum HAM Yasonna Laoly dan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Raja Erizman.
“Pemerintah menyambut baik dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan DIM,” ujar Yasonna usai menerima DIM RUU Terorisme.
“Kami siap untuk membahasnya bersama-sama dengan DPR agar RUU ini dapat menjadi UU yang baik dalam pemberantasan terorisme,” lanjut dia.
Setelahnya, Syafi’i mengumumkan pansus telah membentuk Panja RUU Terorisme. Panja ini akan bekerja untuk membahas pasal per pasal dalam revisi UU tersebut. Daftar anggota panja pun juga disahkan dalam rapat kali ini.
“Saya sekarang Ketua Panja RUU Terorisme,” sebut Syafi’i.
Selain Yasonna dan Irjen Erizman, rapat kali ini juga dihadiri oleh Sekjen Kemhan Laksdya Widodo, WaKa BAIS TNI Marsda Wieko Syofyan, dan Jampidum Kejagung Noor Rachmad. Kemudian juga ada Pengamat terorisme Chairul Hoda dan ahli Hukum Prof. Muladi. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com –
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menyatakan keberadaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) merupakan salah satu instrumen untuk membangun manusia Indonesia yang berkualitas di masa depan. Hal itu disampaikan saat acara Gebyar RPTRA yang digelar secara bersama oleh Pemprov DKI dan PT Astra International, Tbk.
“Di daerah padat, anak kehilangan kesempatan belajar, bermain, dan sosialisasi dengan seusianya. Itu dapat menimbulkan generasi yang kurang berkualitas. Manusia Indonesia yang berkualitas tidak bisa dibangun tanpa generasi muda yang berkualitas, dan generasi muda yang berkualitas tidak bisa hadir tanpa adanya anak-anak yang berkualitas,” kata Sumarsono di Auditorium PT. Astra International , Tbk – Head Office Jl. Gaya Motor Raya No. 8 Sunter II, Jakarta Utara, Rabu (14/12/2016).
Selain itu, dia juga menyatakan bahwa keberadaan ruang publik juga untuk mengurangi tingkat tekanan hidup masyarakat. Menurutnya ketiadaan ruang publik menyebabkan timbulnya rasa mudah tersinggung di masyarakat.
“Suasana sumpek, padat, di kota mana pun itu hanya menimbulkan suasana gampang tersinggung. Karena tidak ada ruang terbuka untuk keluarga, maka membangun kota butuh ruang terbuka, taman, supaya sumpek itu bisa hilang, rasa gampang tersinggung itu berkurang,” kata pria yang akrab disapa Soni itu.
Menurut Soni, RPTRA juga berfungsi sebagai investasi generasi. Hal itu disebabkan keuntungannya akan dirasakan di masa depan.
“Investasi RPTRA ini jangan dihitung untungnya. Ini adalah investasi generasi untuk menyediakan generasi Indonesia berkualitas ke depannya,” ungkap Soni.
Dalam acara ini, selain Soni hadir pula Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB), Dien Emawati. Ia menyampaikan rencana pembangunan RPTRA yang akan mencapai 182 unit ke depannya.
“Saat ini ada 70 RPTRA, di 6 kota/kabupaten. Sedang dalam pengerjaan 112 RPTRA hingga nantinya ada 182 RPTRA. Di RPTRA sendiri kita adakan berbagai kegiatan seperti peningkatan minat baca, keterampilan, olahraga, hingga sekolah malam hari,” ujar Dien.
Tak lupa PT Astra International,Tbk yang dalam acara ini diwakili Head of Environment & Social Responsibility, Riza Deliansyah menyampaikan dukungannya atas pembangunan RPTRA di Jakarta.
“Kami mendukung Jakarta menuju kota yang layak anak. Pada prinsipnya di mana pun kami berada ingin berkontribusi yang terbaik,” ujar Riza.
Di acara ini juga diserahkan piala bergilir Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah dengan RPTRA terbaik yang diraih oleh Kota Administratif Jakarta Utara. Selain penyerahan gelar wilayah dengan RPTRA terbaik, acara gebyar RPTRA ini juga menyerahkan hadiah pemenang berbagai lomba yang diselenggarakan Pemprov bersama PT Astra International sejak bulan November hingga Desember. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengapresiasi tindakan Aiptu Sutisna, anggota lalu lintas yang dicakar Dora Natalia Singarimbun, pegawai Mahkamah Agung (MA). Kapolda pun memberikan penghargaan kepada anggota Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut.
Kapolda memberikan penghargaan tersebut pada saat memimpin apel pasukan di Markas Polda Metro Jaya pukul 07.00 WIB pagi tadi. Sejumlah pejabat dan anggota hadir dalam apel tersebut.
“Saya sampaikan apresiasi kepada yang bersangkutan atas keprofesionalitasnya dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas,” ujar Irjen Iriawan saat memimpin apel, Rabu (14/12/2016).
Iriawan berharap agar hal itu menjadi contoh bagi anggota lainnya. Mantan Kapolda Jawa Barat ini juga mengimbau kepada seluruh jajaran untuk bersikap humanis saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam apel tersebut, Sutisna menjelaskan kronologi kejadiannya di hadapan Kapolda. Menurut Sutisna, kejadian bermula ketika ia sedang bertugas mengatur lalu lintas di Jl Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur.
“Tiba-tiba ada pengendara mobil yang merasa terhalangi mobilnya oleh saya, kemudian langsung mengumpat dengan kata-kata kasar seperti “minggir loh babi, jangan di situ”,” terang Sutisna di hadapan Kapolda dan jajaran.
Ia kemudian menghampiri dan menanyakan pengendara yang diketahui bernama Dora tersebut. Namun Dora makin emosi dan mengumpat dengan perkataan kasar.
Singkat cerita, handphone Sutisna diambil oleh Dora. Kepada Sutisna, Dora menyampaikan agar mengambil handphonenya di MA.
“Saya orang MA. Nanti ambil di MA, handphone-mu saya sita,” tutur Sutisna menirukan Dora. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami penelusuran kasus proyek Jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR). Kali ini, KPK memanggil Faisol Zuhri, Staff Biro Perencanaan KPUPR sebagai saksi dari So Kok Seng alias Aseng.
“Dipanggil sebagai saksi pemberian hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Saksi dari SKS (So Ko Seng),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (13/12/2016).
Selain Faisol, KPK juga memanggil dari pihak swasta Imran S Djumadil, Paroli, sebagai saksi untuk tersangka yang sama, yakni, Aseng. Sementara dua saksi lainnya, Hengky Pokisar dan Rudi Firmansyah, bersaksi atas tersangka Andi Taufan Tiro.
Dalam kasus ini, Aseng telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/12) lalu. Dia diduga memberikan hadiah atau janji pegawai negeri untuk memuluskan anggaran proyek di Dirjen Bina Marga, Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2015-2016.
Namun, pihak KPK belum memberikan informasi soal siapa pihak yang menerima suap dari Aseng. Dari kasus tersebut, Aseng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap yang telah menjerat sejumlah tersangka. Mereka di antaranya ialah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary. Kemudian anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Damayanti Wisnu Putranti dan dua anak buahnya Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin.
Dalam kasus ini Damayanti sudah divonis 4,5 tahun. Sedangkan 2 rekan Damayanti, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin telah divonis 4 tahun penjara karena turut berperan dalam kasus suap itu. Penyuap dalam kasus ini yaitu Abdul Khoir yang juga Direktur PT WTU juga sudah divonis 4 tahun penjara. (DON)