BOGOR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dari foto yang diterima, pesawat tersebut berwarna putih oranye. Pesawat itu tampak rusak parah pada beberapa bagian.
Pesawat jatuh tersebut jenis Microlight Fixedwing Quicksilver GT500 dengan register PK-S126. Pesawat dikemudikan Marsma TNI Fajar sebagai pilot dan Roni sebagai kopilot.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari latihan rutin pembinaan kemampuan personel FASI, induk olahraga dirgantara nasional yang berada di bawah binaan TNI AU,” kata Kadispen AU Marsekal Pertama (Marsma) TNI I Nyoman Suadnyana kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).
Mantan Kadispen AU Marsma TNI Fajar Adriyanto meninggal dunia dalam insiden kecelakaan pesawat latih milik FASI (Federasi Aerosport Seluruh Indonesia) di Ciampea, Bogor, Jawa Barat. Ini penampakan pesawat tersebut.
Dia menegaskan penerbangan telah dilengkapi Surat Izin Terbang (SIT) Nomor SIT/1484/VIII/2025 yang diterbitkan Lanud Atang Sendjaja. Pesawat dinyatakan laik terbang dan merupakan sortie kedua pada hari itu.
Marsma TNI Fajar Adrianto dinyatakan gugur dalam peristiwa kecelakaan pesawat tersebut. Sementara kopilot Roni mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan.
“TNI AU bersama unsur terkait telah melaksanakan evakuasi dan pengamanan lokasi kejadian serta memastikan seluruh prosedur penanganan berjalan sesuai ketentuan,” imbuhnya. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Akibat kerusuhan tersebut, kami melaporkan kematian tragis tujuh narapidana dan 11 orang lainnya yang terluka,” demikian pernyataan dari Kementerian Keamanan Negara dilansir AFP, Senin (4/8/2025).
Kerusuhan pertama kali pecah pada Sabtu (2/8). Tidak mereda, perkelahian lalu berlanjut di sepanjang malam.
Pasukan negara bagian Veracruz, bersama dengan dukungan militer, berhasil memasuki penjara pada Minggu (3/8) pagi dan mendapatkan kembali kendali. Setelah perkelahian tersebut, tiga narapidana dipindahkan ke penjara lain di Veracruz.
Perkelahian terjadi di sebuah penjara di negara bagian Varacruz, Meksiko timur. Insiden itu menyebabkan tujuh narapidana di lokasi meninggal dunia.
Media lokal melaporkan bahwa para narapidana memulai kerusuhan setelah meminta pihak berwenang untuk menjamin keselamatan mereka ketika menghadapi ancaman dari narapidana yang dituduh sebagai bagian dari kelompok kriminal yang kejam.
Konflik antara kartel dan kelompok kejahatan terorganisir lainnya di Meksiko sering kali terjadi di dalam penjara, yang mengalami kelebihan kapasitas.
Bulan lalu, kerusuhan penjara di negara bagian Sinaloa di barat laut menyebabkan tiga narapidana tewas. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Insiden itu terjadi pada Sabtu (2/8) yang lalu. Berdasarkan video yang beredar, H tiba-tiba berteriak marah-marah kepada awak kabin pesawat Lion Air JT-308.
Tak hanya marah, H bahkan mengancam semua petugas yang ada di pesawat. Di tengah situasi yang memanas, H juga berteriak bahwa ada bom di pesawat tersebut.
Corporate Communications Officer Lion Air, Neni Artauli Sianturi, menjelaskan insiden itu terjadi saat pesawat sudah berada pada posisi push back.
“Saat posisi pesawat sudah push back, salah satu pelanggan laki-laki berinisial H menyampaikan informasi adanya bom kepada awak kabin, sesuai prosedur keselamatan penerbangan, awak kabin mengonfirmasi ulang, dan penumpang tetap menyampaikan hal yang sama. Informasi segera dilaporkan kepada kapten pilot dan petugas layanan darat,” kata Neni kepada wartawan lewat pesannya, Minggu (3/8).
Seorang pria inisial H membuat geger dalam pesawat dengan rute penerbangan Jakarta-Kualanamu. Yang bersangkutan marah-marah dan berteriak ada bom saat berada di dalam pesawat tersebut.
Ia pun mengatakan pesawat terpaksa batal terbang dan kembali ke apron karena pernyataan bom tersebut. “Karena pernyataan tersebut disampaikan setelah pintu pesawat ditutup dan pesawat mulai bergerak, kejadian ini dikategorikan sebagai RTA (return to apron), yaitu prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilihat di akun X BMKG, Senin (4/8/2025), titik gempa berada di 1,86 lintang utara, 127,38 bujur timur. Tepatnya, 60 km barat laut Halmahera Barat.
Kedalaman gempa 104 km. Gempa ini terjadi pukul 07.21 WIB.
Gempa berkekuatan magnitudo 3,4 terjadi di Halmahera Barat, Maluku Utara. Gempa ini berkedalaman 104 km.
Dalam keterangannya, BMKG mengatakan informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data. (MAD)
YOGYAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Bulan Agustus menjadi momentum setiap tahun untuk merenungkan bangsa dalam perjalanan menjadi sebuah Negara. 80 tahun usia NKRI tidak hanya sebuah simbol angka, tetapi beraneka simpul peristiwa bersejarah, peralihan kekuasaan hingga dinamika pembangunan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“PNIB menjadi salah satu organisasi pelaku sejarah perlawanan kepada aksi intoleransi, khilafah Radikalisme Terorisme, Perjuangan kami seringkali dianggap absurd, karena yang kami lawan adalah sikap, perbuatan sekelompok orang yang sudah terpapar virus kesukuan, merasa mayoritas dan merasa paling benar. Namun apa yang kami lakukan hanya efektif untuk mengurangi pelaku baru agar tidak terjerumus oleh paham anti sosial tersebut” jelas Ketua Umum PNIB, AR Waluyo Wasis Nugroho atau yang akrab disapa Gus Wa kepada awak media yang mewawancarainya Minggu 3/08.
Persoalan bangsa tidak hanya intoleransi Khilafah radikalisme terorisme, menurut Gus Wal yang paling fundamental adalah ekonomi, kesetaraan dan kesejahteraan yang masih belum adil dan merata.
“Kesenjangan sosial, kesetaraan dan ekonomi masih besar. Contohnya di sebuah ibukota propinsi, orang menghamburkan kekayaan menjadi sebuah gaya hidup, sementara tidak jauh dari rumah tinggalnya ada keluarga yang makan menjadi kegiatan bertahan untuk hidup. Mereka masih bisa makan, namun jauh dari kelayakan. Mengapa itu masih terjadi, untuk itulah pada momentum bulan Kemerdekaan mari kita merenung. Apakah kita sudah benar-benar merdeka atau kita sesungguhnya sedang dijajah oleh segelintir golongan dari bangsa sendiri” lanjut Gus Wal.
Gus Wal juga menyebut korupsi dan narkoba menjadi agenda tiap tahun yang masih belum bisa diberantas tuntas, yang perlu perhatian khusus dari pemerintah.
“Data dan fakta menjukkan pelaku korupsi setiap bangsa ini bertambah usia bukan semakin menurun, namun semakin ikut bertambah. Kerugian yang ditimbulkan sudah bernilai ratusan bahkan ribuan triliunan dan itu semua adalah uang rakyat. Ditambah lagi peredaran narkoba semakin bertambah bahkan menjadi bisnis ekspor impor barang terlarang. Barang bukti yang diungkap sudah seukuran ton, bukan lagi kilogram. Ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda yang terancam kecerdasan, kepribadian hingga masa depannya karena kecanduan narkoba” imbuh Gus Wal.
Dari berbagai persoalan bangsa di atas, Gus Wal dan PNIB masih bisa bersyukur bahwa negara ini masih utuh dan kesatuan masih terjaga.
“Sesulit apapun kondisi bangsa, kita bersyukur bendera kita masih merah putih yang menjadi aktivitas sakral PNIB dalam setiap acara kirab diberbagai daerah. Kemerdekaan kita adalah perjuangan anak bangsa, bukan hadiah dari bangsa lain. Atau atas kiprah warga asing yang numpang hidup di Indonesia namun sok berkuasa. Semoga di bulan kemerdekaan Agustus ini kesadaran jati diri bangsa tidak luntur, mencintai Indonesia tidak selalu berharap imbalan jabatan. Dan menolak paham asing bukan ingin terkenal. Itu semua menjadi alasan mengapa PNIB masih ada dalam kondisi sesulit apapun. Mari kita bergandengan tangan menjaga bangsa hingga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa memanggil kita pulang. Karena itu juga termasuk salah satu ibadah. Tanggung jawab sebagai anak bangsa ya menjaga bangsa, apapun kondisi dan keadaanya jangan pernah lelah dan letih mencintai Indonesia, bukan merusak bangsa” ujar Gus Wal.
Momentum 80 tahun kemerdekaan Indonesia menjadi lecutan kita bersama agar Sudah Saatnya 2025 ini Indonesia Merdeka dari Intoleransi, Khilafah Radikalisme Terorisme dan Narkoba, pungkas Gus Wal. (JRS )
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pemberian amnesti dan abolisi oleh pemerintah termasuk kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah keputusan yang sudah tepat dan sesekali dengan konstitusi dan hukum serta konstitusi kita,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Habiburokhman menjelaskan ketentuan presiden memberikan amnesti dan abolisi kepada terpidana telah diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Pemberian pengampunan hukuman itu juga telah berdasar pada UU Nomor 11 tahun 1954 tentang Pemberitan Amnesti dan Abolisi.
Menurut Habiburokhman, pemberian amnesti dan abolisi juga telah lama menjadi tema pembicaraan di DPR sejak tahun 2019. Hal itu menyusul banyaknya kasus kelebihan kapasitas yang terjadi di sejumlah lapas di Indonesia.
“Rata-rata setiap LP mengalami overcapacity hingga 400%. Lebih dari setengah penghuni LP kebanyakan adalah pengguna narkotika,” katanya.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan amnesti dan abolisi yang diberikan pemerintah kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong merupakan keputusan tepat. Dia menilai langkah itu telah diatur dalam konstitusi.
Selain itu, ia meyakini tidak ada intervensi hukum yang dilakukan Prabowo di balik pemberian amnesti terhadap Hasto dan Tom Lembong. Habiburokhman mengatakan pengampunan hukum kepada keduanya diberikan melalui jalur konstitusional.
Dia menyinggung tidak ada uang negara dan keuntungan pribadi yang didapat Hasto dan Tom terkait kasus korupsi yang menjerat keduanya.
“Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional,” ujar Habiburokhman.
Kita tahu dalam dua kasus tersebut keduanya tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara, di luar pertimbangan tersebut kami memahami bahwa Presiden Prabowo pasti punya pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” sambungnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan penyelesaian persoalan hukum dengan menggunakan hak prerogatif presiden bukan pertama kali dilakukan. Dia menjelaskan Sukarno memberikan amnesti umum dengan memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 1954, Soeharto memberikan grasi di antaranya kepada pelawak Gepeng Srimulat tahun 1990-an, BJ Habibie dan Gusdur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati ,SBY dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut.
Diketahui, pada Kamis (31/7) malam DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan selain Karyawan, penyidik juga menetapkan dua direksi Food Station lain sebagai tersangka. Keduanya ialah Direktur Operasional Food Station, Ronny Lisapaly dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka,” kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
“Yaitu KG selaku Direktur Utama PT FS, kedua RL selaku Direktur Operasional PT FS, ketiga RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS,” ujar Helfi.
Helfi menyatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka pekan ini. Ketiganya telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi beberapa waktu lalu.
Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri menetapkan Direktur Utama Food Station, Karyawan Gunarso (KG), menjadi tersangka kasus dugaan beras oplosan atau beras yang tidak memenuhi standar mutu dan kualitas. Penetapan itu dilakukan usai gelar perkara kasus yang dilakukan penyidik.
“Rencana tindak lanjut penyidik setelah dilakukan penetapan tersebut, yaitu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka,” lanjut Helfi.
Dia menyebut modus yang dilakukan para pelaku ialah melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium yang ditetapkan pemerintah. Polisi juga menyita 132 ton beras dari gudang Food Station di Cipinang, Jakarta Timur.
“Barang bukti yang telah disita yaitu beras total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 Kg berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. Yang kedua, menyita kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton,” rinci Helfi
Sebagai informasi, saat ini Polri tengah mengusut kasus beras oplosan yang terjadi di masyarakat. Tindakan ini berpotensi rugikan masyarakat Rp 99,35 triliun per tahun. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tanak menjelaskan mekanisme pemberian amnesti merupakan wewenang presiden yang telah diatur dalam UUD 1945. Amnesti hanya menghilangkan pelaksanaan hukuman kepada terpidana, bukan menandakan status bersalah terpidana itu yang telah diputus pengadilan menjadi gugur.
“Amnesti yang diberikan Hasto Kristyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Tanak saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).
KPK menghormati wewenang Prabowo yang memberikan amnesti kepada Hasto. KPK saat ini menunggu surat amnesti presiden sebelum mengeluarkan Hasto dari tahanan.
“Segera setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” ujar Tanak.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan amnesti yang diterima Hasto tidak menghilangkan perbuatan korupsi yang pernah dilakukan Sekjen PDIP tersebut. Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
Diketahui, pada Kamis (31/7) malam DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
Hasto sebelumnya telah menerima vonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada bukti autentik mengenai komunikasi dana operasional Rp 400 juta yang disiapkan Hasto. Hakim menyebut dana Rp 400 juta diserahkan oleh anak buah Hasto, Kusnadi, yang bersumber dari Hasto. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dalam sebuah unggahan di media sosial Truth miliknya, mengkritik tajam Medvedev, yang merupakan Wakil Ketua Dewan Keamanan Rusia. Ini disampaikan Trump setelah Medvedev mengatakan bahwa ancaman Trump untuk menjatuhkan tarif hukuman kepada Rusia dan para pembeli minyaknya adalah “permainan ultimatum”, dan selangkah lebih dekat menuju perang antara Rusia dan Amerika Serikat.
“Beri tahu Medvedev, mantan Presiden Rusia yang gagal, yang merasa dirinya masih Presiden, untuk berhati-hati dengan ucapannya. Dia memasuki wilayah yang sangat berbahaya!” tulis Trump, dalam peringatannya kepada Medvedev, dilansir kantor berita Reuters, Jumat (1/8/2025).
Sebelumnya pada 29 Juli, Trump mengatakan Rusia memiliki “10 hari dari hari ini” untuk menyetujui gencatan senjata di Ukraina atau akan dikenakan tarif, bersama dengan para pembeli minyaknya. Moskow, yang telah menetapkan persyaratan perdamaiannya sendiri, sejauh ini belum mengindikasikan akan mematuhi tenggat waktu Trump.
Mantan Presiden Rusia Dmitry Medvedev mengatakan agar Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengingat bahwa Rusia memiliki kemampuan serangan nuklir era Uni Soviet sebagai pilihan terakhir. Hal ini disampaikan sekutu Presiden Rusia Vladimir Putin itu setelah Trump meminta Medvedev untuk “berhati-hati dengan ucapannya.”
Dalam postingannya pada hari Kamis (31/7) waktu AS, Trump mengatakan ia tidak peduli apa yang dilakukan India — salah satu pembeli minyak terbesar Rusia bersama China — terhadap Rusia.
“Mereka bisa bersama-sama menghancurkan ekonomi mereka yang mati, terserah saya. Kita hanya berbisnis sedikit dengan India, tarif mereka terlalu tinggi, termasuk yang tertinggi di dunia. Demikian pula, Rusia dan AS hampir tidak berbisnis bersama. Mari kita pertahankan seperti itu,” ujarnya.
Medvedev mengatakan bahwa pernyataan Trump menunjukkan bahwa Rusia harus melanjutkan kebijakannya saat ini.
“Jika beberapa kata dari mantan presiden Rusia memicu reaksi gugup seperti itu dari presiden Amerika Serikat yang berwibawa, maka Rusia melakukan segalanya dengan benar dan akan terus berjalan di jalurnya sendiri,” kata Medvedev dalam sebuah unggahan di Telegram.
Trump seharusnya ingat, katanya, “betapa berbahayanya ‘Tangan Mati’ yang legendaris itu,” sebuah referensi terhadap sistem komando semi-otomatis rahasia Rusia yang dirancang untuk meluncurkan rudal nuklir Moskow, jika kepemimpinannya telah dilumpuhkan dalam serangan pemenggalan kepala oleh musuh.
Medvedev telah muncul sebagai salah satu tokoh garis keras anti-Barat Rusia yang paling vokal sejak Rusia mengirim pasukan ke Ukraina pada tahun 2022. Para kritikus Kremlin mencemoohnya sebagai orang yang tidak bertanggung jawab, meskipun beberapa diplomat Barat mengatakan pernyataannya memberikan gambaran pemikiran di kalangan pembuat kebijakan senior Kremlin. (DAB)