JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menekankan bantuan sosial (bansos) provinsi yang diberikan di daerah untuk warga terdampak COVID-19 berdasarkan data usulan dari RT/RW di kabupaten/kota. Bansos yang akan diberikan tidak untuk semua warga.
“Data yang ada akan kami koreksi. Provinsi Jawa Barat tidak akan pakai kuota-kuotaan. Kami akan menyelesaikan semua kalau dari APBN kurang, kita isi oleh (anggaran) provinsi, dan lain-lainnya,” ujar Emil dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).
Menurut Emil dalam pendataan warga miskin baru kota kabupaten harus mengikuti RT/RW. “Jangan sampai ada gejolak, jangan sampai orang kaya atau orang mampu justru diberikan bantuan,” tegasnya.Untuk itu, Emil meminta bupati/wali kota menyempurnakan data di RT/RW tanpa membatasi jumlah. Pihaknya berprinsip tidak boleh ada orang miskin dan rawan miskin yang terlewat atau tidak diberi bantuan.
“Kalau dari RW misalkan (usulan) yang masuk sepuluh (penerima bantuan), maka kita akan penuhi sepuluh juga. Dengan syarat semua harus menandatangani surat tanggung jawab mutlak oleh kepala dinas sosial kabupaten/kota, sehingga data bisa dipertanggungjawabkan by name by address,” jelasnya.
Dia pun memberi tenggat waktu kepada bupati/wali kota agar menyetorkan data ke provinsi paling lambat 25 April 2020.
“Surat revisi data-data penerima (bantuan) dari kabupaten/kota itu harus kami terima sebagai usulan final,” sebutnya
Emil kembali menjelaskan ada sembilan pintu bantuan pemerintah untuk warga terdampak COVID-19. Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kelompok warga miskin lama. Kedua, program Kartu Sembako yang akan diberikan kepada kelompok miskin lama.
“Dalam pandemi COVID-19 ini jumlah penerima Kartu Sembako diputuskan oleh pemerintah pusat diperluas dari 2,6 juta penerima menjadi tambahan 1 juta penerima,” ujarnya.
Pintu bantuan ketiga Sembako Presiden. Bantuan ini khusus diberikan kepada warga terdampak COVID-19 di Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi yang sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk bantuan ini Jabar mendapat jatah sekitar 450 ribu kepala rumah tangga.
“Jadi, Kota Bogor mohon izin, karena ini di luar kewenangan saya, memang tidak masuk daftar penerima bantuan Sembako Presiden. Alasannya hanya untuk yang menempel kepada Jakarta. Mohon maaf di luar kendali saya,” tuturnya.
Pintu keempat bantuan dari Kementerian Sosial berupa uang tunai. Untuk bantuan ini, Provinsi Jabar mendapat jatah 1 juta kepala rumah tangga penerima. Sedangkan bantuan pintu kelima adalah Dana Desa.
“Sudah diputuskan jatah warga desa yang dibantu oleh dana desa setara Rp 600 ribu kali tiga bulan sejumlah ada 1.046.000 penerima,” jelas Emil.
Pintu bantuan keenam adalah kepada pengangguran dan yang kena PHK dengan statusnya adalah kepala keluarga. Jabar diberi jatah 937 ribu kepala keluarga dengan angka Rp 600 ribu dikali tiga bulan.
Pintu bantuan ketujuh, dari Pemprov Jabar bansos Rp 500 ribu dengan 1/3 tunasi dan 2/3 sembako. Pintu bantuan kedelapan adalah bantuan dari bupati/wali kota. Menurut data sementara yang sudah masuk ke Pemprov Jabar, jumlah penerima bantuan yang akan dibantu melalui anggaran pemda kabupaten/kota sebanyak 620 ribu rumah tangga.
“Terakhir bantuan pintu kesembilan adalah gerakan kemanusiaan pembagian makanan atau nasi bungkus untuk mereka yang tidak ber-KTP, ber-KK, gelandangan, pengemis, anak jalanan, dan lain-lain,” ucapnya.
Emil menambahkan bantuan dari Pemda Provinsi Jabar dibagi dalam tiga kelompok. Pertama, bantuan provinsi untuk menutupi DTKS yang masih kurang; kedua bantuan provinsi yang mayoritas untuk non-DTKS; dan ketiga bantuan provinsi yang akan dicadangkan untuk warga yang terlewat pendataan.
Pada kesempatan ini, dia pun meminta agar pemda kabupaten/kota di Jabar merealokasi anggaran untuk percepatan penanganan dampak sosial pandemi COVID-19 minimal 10 persen dari total APBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2020.
Menurutnya masih banyak pemda kabupaten/kota di Jabar yang merealokasikan anggarannya di bawah 10 persen. Gubernur menggarisbawahi bahwa Menteri Dalam Negeri menginginkan bupati/walikota merealokasi di atas atau minimal 10 persen.
“Kita harus berpartisipasi minimal untuk kebutuhan darurat ini tolong geser lagi, karena diyakini proyek-proyek konstruksi pun tidak akan berlangsung dan tidak akan bisa dilelang dengan situasi COVID-19 ini,” pungkasnya.
Bandung,KHATULISTIWAONLINE.COM – Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Kota Bandung akan diberlakukan besok, Rabu (22/4/2020). Personel gabungan akan menjaga 19 check point di Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan pada pelaksanaan PSBB besok, masyarakat harus patuh terhadap aturan yang berlaku.
“Masyarakat dari luar (Kota Bandung), sesuai dengan Perwal, misalnya pada saat berkendaraan, menggunakan kendaraan sedan berarti dia cukup tiga orang, kalau misalkan kijang bisa empat orang. Sepeda motor, berboncengan sesuai alamat,” kata Ulung di Balai Kota Bandung, Selasa (21/4/2020).
Ulung menyebut, PSBB bukan menutup seluruh akses menuju Kota Bandung melainkan hanya ada pembatasan saja. Selain itu, masyarakat diwajibkan menggunakan masker. “Pada saat melewat, apakah dia pakai masker atau tidak. Ini PSBB, bukan mengunci hanya pembatasan saja,” sebutnya.
Lalu bila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, apakah akan diberi sanksi?
“Apabila masyarakat, lewat tidak menggunakan masker kita beri masker, jangan suruh dia balik. Kalau dia balik, misalnya dari jauh, kasihan, masa suruh balik lagi,” ujarnya
“Kita siapkan masker, kita siapkan di situ (pos check point),” tambahnya.
Selain itu, pelanggar akan diberikan blanko pelanggaran bila setelah diingatkan petugas mengulangi kembali kesalahannya.
“Kita lihat lagi, apakah ada yang melanggar atau tidak. Kita lihat selama tiga hari grafiknya apakan naik atau turun,” katanya.
Meski demikian, pihaknya akan mengedepankan rasa humanis kepada masyarakat sesuai Perwal. “Kita sifatnya memberikan tindakan yang humanis, kita tegur, kita informasikan, tegur sampai mereka sadar.
Ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu takut dan tegang, asal mengikuti aturan yang ada sehingga penyebaran virus COVID-19 bisa tercegah.
“Imbaunya, masyarakat tetap di rumah, tidak penting di rumah saja, kecuali ada hal-hal yang penting,” paparnya.
Selama pelaksanaan PSBB itu juga, petugas kepolisian bersama unsur lainnya akan melakukan patroli untuk menciptakan suasana aman dan nyaman.
“Tetap ada pasukan, kegiatan malam yang sudah disiapkan dan kita di backup pasukan Brimob dan ada TNI nya,” pungkasnya.
Bandung,KHATULISTIWAONLINE.COM – Volume kendaraan dari arah Jakarta menuju Bandung via jalur tol menurun sejak wilayah Jakarta dan Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penurunan terjadi secara signifikan.
General Manajer PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Pratomo Bimawan Putra mengatakan penurunan tersebut berdasarkan hasil akumulasi penghitungan sejak diberlakukannya PSBB di Jakarta. Jumlah yang ada berdasarkan hitungan kendaraan yang masuk lewat Gerbang Tol Kalitama (Kalihurip Utama).
“Sejak diberlakukannya PSBB dimulai tanggal 10 April 2020, terjadi penurunan sebesar 57 persen dibandingkan dengan volume lalu lintas harian normal (sebelum ada COVID-19),” ucapnya via pesan singkat, Kamis (16/4/2020).
Pratomo tak menjelaskan secara spesifik penurunan ini termasuk berkurangnya kendaraan plat B dan sebagainya. Menurut dia, pihak Jasa Marga tak melihat kendaraan berdasarkan plat nomor.
“Kita tidak memantau plat kendaraannya. Tidak berdasarkan plat kendaraan. Namun berdasarkan kendaraan dari arah Jakarta,” tuturnya.
Pratomo menambahkan penurunan jumlah kendaraan yang melintas di Tol Purbaleunyi juga terjadi sejak wabah virus Corona terjadi. Sejak wabah terjadi, warga cenderung mengikuti anjuran pemerintah untuk di rumah atau kerja dari rumah (work from home/WFH).
“Terjadi penurunan sebesar sepuluh persen dibandingkan dengan volume lalu lintas harian sejak diberlakukannya WFH (16 Maret 2020),” katanya.(MAD)
Bandung,KHATULISTIWAONLINE.COM- Lima kepala daerah di Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Sumedang sepakat mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara berbarengan ke pemerintah pusat.
Kesepakatan itu muncul setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melakukan rapat koordinasi via video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (14/3/2020). Dalam kesempatan itu, disepakati pengajuan PSBB Bandung Raya ke pemerintah pusat dilakukan paling telat Kamis (16/4/2020).
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, jika PSBB disetujui akhir pekan depan. Maka penerapan PSBB direncanakan pada Rabu, 22 April 2020 mendatang. Adapun, pola dan strategi PSBB Bandung Raya akan disesuaikan dengan PSBB di Bodebek yang akan diterapkan pada Rabu (15/4/2020) pukul 00.00 WIB.
“Disepakati, kalau (pengajuan PSBB) disetujui di akhir pekan seperti kemarin kaya Bodebek oleh Kementerian Kesehatan, maka PSBB Bandung Raya kemungkinan akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 22 April, dengan pola perlakuan dan strategi yang sama seperti penerapan PSBB di Bodebek,” ucap Emil.Selain itu, Kang Emil mengarahkan para pimpinan daerah di Bandung Raya untuk mempersiapkan program jaring pengaman sosial supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.
Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 (Pikobar), pada Selasa (14/4/2020) sebanyak 540 orang terinfeksi virus Corona.
Sehari sebelumnya, jumlah pasien positif COVID-19 menginjak angka 450 orang. Artinya, ada penambahan 90 kasus dan ini merupakan yang terbanyak yang ditampilkan laman Pikobar.
Kabar baiknya, jumlah pasien yang sembuh dari infeksi tersebut bertambah menjadi 22 orang. Namun di balik itu, jumlah pasien yang meninggal juga bertambah menjadi 52 orang, sementara angka nasional menyentuh angka 399 pasien.(MAD)
BANDUNG,KHATULISTIWAONLINE.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mengkaji untuk menangguhkan biaya SPP siswa di Jawa Barat. Pasalnya saat Pandemi Corona, siswa belajar di rumah.
“Masih dibahas dan memang ada pertanyaan ‘pak kami tidak sekolah selama sebulan, apakah bayar SPP juga?’ nanti saya konsultasikan Insya Allah besok lusa saya jawab dengan detail karena saya harus cek ke pemerintah pusat,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (13/4/2020).
Di sisi lain, pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan saat ini dana bantan operasional siswa (BOS) bisa dialihfungsikan untuk membeli kuota internet. Sebab saat ini para pelajar melaksanakan belajar di rumah via online.
“Dana BOS dari pemerintah pusat itu boleh untuk kuota. Kan mereka harus tinggal di rumah menggunakan internet, gak punya duit dan kuota, maka belajar juga tidak berjalan. Nah arahannya tolong untuk kepala sekolah itu segera membelanjakan dana BOS-nya itu boleh untuk kuota internet kepada anak didiknya sehingga mereka bisa menggunakan kuota itu untuk pelajaran online dan internet selama di rumah,” kata dia.
Emil juga sebelumnya menyebut bila proses belajar di rumah selama pandemi Corona efektif. Berdasarkan data sampai saat ini, dia mengklaim belum ada korban terpapar Corona usia pelajar.
“Saya selalu mengimbau agar warga selalu disiplin karena terbukti dari hasil data hampir tidak ada anak-anak sekolah di Jabar yang kena COVID-19, kenapa? Karena mereka ternyata kelompok yang paling disiplin, diam di rumah, ikuti arahan gurunyaa tidak ke mana-mana,” ujarnya.(MAD)
BANDUNG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kawasan Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berkaitan penanganan virus Corona. Moda transportasi pun akan disesuaikan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jabar Hery Antasari menyebut akan ada penyesuaian terkait moda transportasi di area Bodebek. Namun, dia belum bisa menjelaskan secara rinci terkait teknis penyesuaiannya.
“Prinsipnya begini, pembatasan baik parsial ataupun total moda apapun juga bisa dimungkinkan apabila situasi kondisi persyaratan PSBB-nya sudah dipenuhi. Dan kita tugasnya seperti kepolisian kita di perhubungan sudah menyiapkan konsep-konsep itu. Saya tidak bisa sebutkan sekarang, karena PSBB-nya pun belum dipenuhi, belum dilaksanakan tetapi kita bersiap,” ucap Hery saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (8/4/2020).
Menurut Hery, konsep pembatasan transportasi ada beragam jenis. Misalkan, sambung dia, adanya pembatasan sarana prasarana, hingga dihentikannya pengoperasian sejumlah moda transportasi.
Disinggung soal adanya pembatasan transportasi menuju ke daerah Bodebek, Hery menyebut hal itu bisa saja terjadi tergantung kondisi.
“Ya bisa jadi, karena itu salah satu yang kita skenariokan. Tapi kan itu harus dihitung dulu, harus komunikasikan dengan Kadishub Bogor setempat. Kan Bodebek sedang diajukan PSBB-nya, kita secara intens akan komunikasi dengan teman-teman di Bodebek ya. Karena kan di dalam konsep PSBB pembatasan transportasi ini ada yang dikecualikan salah satunya kan ada 8 sektor, sektor transportasi juga pilihannya sebagian atau secara total, ini akan kita lihat,” tuturnya.(VAN)
BANDUNG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan mengajukan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi sejumlah wilayah yang bersinggungan langsung dengan DKI Jakarta, yaitu Bogor, Depok, dan Bekasi.
Sekadar diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan lampu hijau kepada DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB mulai hari ini, Selasa (7/4/2020). Langkah itu diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19 di wilayah episentrum.
“PSBB fokus ke Jabodetabek dulu, Jakarta sudah disetujui, maka Jabar akan samakan polanya dulu untuk kabupaten yang berdekatan dengan Jakarta, yaitu Depok, Kota Bekasi, dan Bogor,” ujar Ridwan Kamil di Grand Preanger, Kota Bandung, Selasa (7/4/2020).
Pria yang akrab disapa Emil itu mengatakan penyebaran COVID-19 mayoritas berada di wilayah Jabodetabek. Ia pun akan melakukan sinkronisasi tindakan dengan Pemprov DKI Jakarta.
“Jadi nggak bisa kalau hanya Jakarta yang melakukan PSBB, sementara Bodetabek tidak melakukan. Jadi akan kita sinkronisasi hari ini, kebetulan nanti ada rapat sama Pak Wapres,” ujar Emil.
Terkait pelaksanaan jam malam, Emil telah mengkoordinasikan hal tersebut dengan kepolisian dan pihak terkait lainnya. Namun, soal teknisnya, hal itu akan diserahkan kepada kota dan kabupaten masing-masing.
“Karena beda level kota dan kabupaten, kabupaten lebih luas dan jarang ada kegiatan, sementara kota lebih padat. Jadi keputusannya ada di level wali kota atau bupati yang melaksanakan,” kata Emil.(VAN)
BANDUNG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polda Jawa Barat meminta seluruh anggota dan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di institusi Polri untuk tidak mudik di tengah Pandemi Corona. Sanksi akan diberikan bila ada yang nekat mudik.
“Sudah sesuai dalam instruksi Kapolri bahwa seluruh personel Polri dan ASN Polri dilarang mudik,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso, Selasa (7/4/2020).
Erlangga mengatakan instruksi tersebut juga berlaku bagi keluarga anggota dan ASN Polri. Mereka juga tidak diperkenankan bepergian atau mudik selama pandemi Corona ini.
“Termasuk keluarganya. Tetap mengikuti apa yang menjadi anjuran pemerintah,” kata dia.
Erlangga menyebut akan ada sanksi yang diberikan bagi anggota dan ASN Polri yang kedapatan nekat mudik. Namun dia belum menyebut sanksi apa yang akan diberikan.
“Bagi yang melanggar (ada) sanksi, karena ini sudah instruksi,” katanya.(DAB)
BANDUNG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Habib Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan terhadap remaja, menolak bebas dari penjara. Padahal pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg Bogor sudah menawarkan Bahar bebas di tengah wabah virus Corona atau Covid-19.
“Kemarin yang menawarkan dari pihak lapas karena masuk klasifikasi itu. Cuma ternyata beliau (Bahar) menolak,” ucap Ichwan Tuankotta, kuasa hukum habib Bahar, Senin (6/4/2020).
Ichwan menuturkan penawaran dari pihak lapas tersebut berkaitan dengan program pembebasan 35 ribu narapidana oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Menurut Ichwan, Bahar termasuk dalam kriteria napi yang bisa mendapatkan program itu karena sudah menjalani 2/3 masa hukumannya.
Selain itu, kata Ichwan, Bahar bin Smith juga sempat dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan di RS gegara sakit paru-paru beberapa waktu yang lalu.
“Kebetulan beliau kan kemarin sempat sakit paru-paru, sesuai dengan klasifikasi yang disampaikan Menkum HAM, beliau masuk dan bisa bebas. Cuma menolak. Sebenarnya beliau punya hak, karena sakitnya kena paru-paru juga,” tutur Ichwan.
Menurut Ichwan, Bahar menolak dengan alasan masih ingin membagi ilmu kepada para narapidana lain di Lapas Pondok Rajeg.
“Beliau lebih pilih mengajar dulu di sana. Jadi untuk menunjukkan tanggung jawab, beliau menolak,” kata Ichwan.
Bahar memang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Rajeg. Dia divonis 3 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.(RIF)
BANDUNG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Sebanyak 43 ribu pekerja dari berbagai skala di Jawa Barat terimbas wabah virus corona atau COVID-19. Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar hingga Sabtu (4/4/2020), 40 ribu tenaga kerja dirumahkan dan 3 ribu lainnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kadinsakertrans Jabar Mochamad Ade Afriandi mengatakan, fenomena itu terjadi akibat efek domino dari pembatasan produksi yang dilakukan sejumlah industri berskala besar. Sulitnya memperoleh bahan baku impor dari negara yang tengah menerapkan lockdown menjadi salah satu pemicunya.
“Kemudian perusahaan atau industri yang bergantung pada pembeli dan rantai suplainya yang berada di negara yang lockdown, tak bisa memasok barang mereka, nah misalkan order yang sudah dikapalkan (dikirim) tapi karena keburu lockdown, akhirnya tidak bisa masuk,” ujar Ade saat dihubungi, Sabtu (4/4).
Ketidakpastian ekonomi di negara yang dikarantina total juga membuat sejumlah pembeli, terpaksa menunda bahkan membatalkan pesanan. “Otomatis, itu saja sudah mengurangi produktivitas perusahaan atau industri di Jabar, nah dari 502 perusahaan (industri) itu kan 86,6 persen yang terdampak,” katanya.
“Nah, akhirnya kita lanjutkan pendataan lebih masif sehingga dengan adanya surat edaran gubernur dan Kadisnaker, kita minta serikat pekerja atau buruh yang terdampak perusahaan atau industrinya oleh COVID-19 bisa menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan kebijakan yang disepakati dengan perusahaan, apakah dirumahkan, itu kan ada dua ada yang dibayar upahnya dan ada yang tidak dibayar dan mungkin saja terjadi PHK,” kata Ade melanjutkan.
Saat ini, ujar Ade, pihaknya tengah melakukan pendataan terkait kebutuhan kartu Pra-kerja. Selain bantuan tunai, para penerima kartu tersebut akan mengikuti kursus secara daring selama empat bulan.
“Tentunya dengan sinergitas antara pusat dan daerah ini, perusahaan tidak langsung mengambil keputusan PHK. Artinya tetap pekerja perusahaan atau industri, nah selama dua sampai empat bulan itu kan dapet insentif lah dan mereka pelatihan online artinya masih ada waktu lain yang bisa digunakan untuk usaha lain,” katanya.(VAN)