Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
ICW meminta partai politik mencoret nama bakal calon legislatif yang merupakan mantan terpidana korupsi dari daftar caleg sementara (DCS). Sebab ICW menilai pemilih memiliki hak untuk dapat memilih calon yang bersih.
“Partai politik untuk segera mungkin mencoret mantan terpidana korupsi dari Daftar Calon Sementara,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam diskusi bertajuk Mantan Koruptor Beneran Nyaleg Nih?, yang disiarkan di YouTube Sahabat ICW, Rabu (30/8/2023).
ICW menilai pencoretan nama calon legislatif yang merupakan mantan terpidana korupsi tersebut masih dapat dilakukan saat ini. Hal itu agar melindungi hak asasi pemilih.
“Kesempatan itu masih ada, tentu desakan kami untuk mencoret agar para pemilih terlindungi dari mantan terpidana korupsi ketika nanti ingin menunaikan hak konstitusionalnya untuk memilih pada 14 Februari 2024 mendatang,” katanya. (BAS)