JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menanggapi hal ini, Presiden Partai Buruh/Ketua Serikat Buruh Said Iqbal menyatakan Partai Buruh, KSPI, dan organisasi serikat buruh lainnya menolak isi Perppu Nomor 2 tahun 2022. Hal ini karena isi dari Perppu Cipta Kerja dianggap merugikan buruh.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 kemarin.
“Partai Buruh, KSPI, dan organisasi serikat buruh, serikat petani, menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang omnibus law undang-undang cipta kerja.
Tapi terhadap pilihan pembahasan hukumnya, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh bersepakat memilih Perppu, bukan dibahas di pansus badan legislasi DPR RI,” ucap Said Iqbal dalam konferensi persnya. (NGO)