Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Berdasarkan keterangan resmi BNN, dikutip Sabtu (9/12/2023), pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan 8 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 16 orang yang penanganannya berlokasi di wilayah Sumatera Selatan hingga DKI Jakarta.
Berdasarkan UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Kemudian pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Dari barang bukti yang didapatkan, kemudian disisihkan barang bukti tersebut untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan 34,80 gram sabu, 9,71 gram ganja dan 500 ml cairan mengandung narkotika.
Dari 8 kasus tindak pidana narkotika ini, terdapat peredaran gelap narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia melalui jalur laut. Kemudian, pengungkapan peredaran berupa ganja lewat jasa kurir dengan menggunakan nama palsu. Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 69.617 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air. (VAN)