JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman yang menanyakan masalah ini kepada Kapolri dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023). Kapolri menjawab Benny dengan memberi penjelasan soal surat ke KPK terkait Brigjen Endar.
“Terkait beberapa waktu yang lalu kami telah pernah mengirimkan surat terkait dengan perpanjangan Brigjen Endar sehingga tentunya kami melihat bahwa karena yang bersangkutan belum kembali dan masih menjadi anggota di KPK,” kata Kapolri dalam rapat tersebut.
Kapolri mendengar informasi Brigjen Endar tengah memperjuangkan haknya di KPK melalui Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Kapolri juga mendapat informasi Brigjen Endar akan membawa permasalahan ini ke PTUN.
“Dan apalagi yang bersangkutan saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui dewas dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN, tentunya kami menunggu hasil itu semua,” kata Kapolri.
Kapolri kemudian menjelaskan posisinya dalam polemik pencopotan Endar di KPK. Kapolri menyebut polemik ini merupakan masalah internal KPK.
“Dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi sementara masih terjadi di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah,” ujar Kapolri. (DAB)