JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasi soal uang SGD 100 ribu yang diduga suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Boyamin meminta KPK menjadikan uang itu sebagai hadiah penangkap buron Harun Masiku.
Boyamin awalnya mengatakan bahwa KPK belum menentukan apakah uang SGD 100 ribu itu sebagai bentuk gratifikasi atau tidak. Boyamin sendiri bukanlah seorang penyelenggara negara.
“Saya kemudian menyampaikan surat pernyataan, uang itu tetap tidak akan saya terima kembali kalau dinyatakan bukan gratifikasi,” kata Boyamin, kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Boyamin menyerahkan sepenuhnya uang sebesar SGD 100 ribu itu kepada KPK sebagai laporan gratifikasi. Dia menolak jika uang itu dikembalikan kepadanya.
“Menolak pengembalian uang tersebut apabila dinyatakan bukan gratifikasi,” ujar Boyamin.(DON)