Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pernyataan itu diutarakan Anies saat merespons soal Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Di masa yang akan datang kami ingin agar para komisioner KPK yang terpilih menandatangani komitmen untuk menjunjung tinggi kode etik KPK,” kata Anies Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (25/11/2023).
Anies menilai seluruh pegawai KPK wajib menaati kode etik saat bekerja di samping patuh terhadap ketentuan hukum. Apabila kode etik dilanggar, kata dia, maka pegawai tersebut mesti mengundurkan diri. Nantinya, komitmen menjunjung kode etik itu mesti ditandatangani oleh seluruh anggota KPK, termasuk para pimpinan.
“Bila kode etik itu dilanggar, maka mereka harus mengundurkan diri. Jadi, statement itu harus ditandatangani sebelumnya. Dengan begitu, maka semua sadar bahwa bukan hanya menjauhi pelanggaran hukum, juga harus menghindari pelanggaran kode etik yang itu lebih tinggi daripada hukum,” tegasnya. (MON)