Jakarta, KHATULISTIWAONLINECOM –
“Pada 3 Desember tepatnya hari Rabu, telah memberikan surat panggilan dalam rangka pemeriksaan atau pengambilan keterangan tambahan kepada saudara FB (Firli Bahuri) dengan kapasitas sebagai tersangka. Tepatnya untuk pemanggilan kemarin diperuntukan hari Rabu, 6 Desember 2023,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Dia tak menjelaskan detail apa saja yang akan ditanyakan ke Firli besok. Trunoyodo juga tak menjelaskan apakah Firli akan ditahan atau tidak usai diperiksa.
“Proses ini akan dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ucapnya. (BAS)