Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Tentunya apresiasi terkait dengan putusan yang telah disampaikan dari hakim tunggal praperadilan perkara ini. Tentunya, dengan adanya putusan ini, semoga kemudian penyidik bisa mengambil langkah untuk segera menuntaskan penanganan perkara,” ujar Novel kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).
Lebih lanjut Novel juga meminta agar Firli segera ditahan. Alasannya, dalam rangkaian sidang praperadilan ini, terungkap bahwa Firli menggunakan bukti dokumen yang diambil dari KPK terkait penanganan kasus suap yang melibatkan eks pejabat DJKA.
“Ketika kemarin sidang praperadilan, tentunya Pak Firli telah menyampaikan bukti yang digunakan, yang diambil dari KPK. Ini kan sesuatu hal yang luar biasa. Jadi melihat masih bisa dilakukan hal tersebut, maka potensi yang bersangkutan mengulangi perbuatan itu bisa saja terjadi. Oleh karena itu, alasan untuk dilakukan penahanan sangat masuk akal dan sangat urgen menurut saya,” ucapnya. (MON)