BOGOR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto menjelaskan, gage berlaku mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB. Ardian menuturkan kendaraan roda empat atau lebih yang pelat nomornya tak sesuai dengan aturan gage akan dialihkan.
“Kalau untuk gage tetep kita laksanakan dimulai dari pukul 14.00 WIB,” kata Ardian saat dihubungi, Jumat (13/1/2023).
Namun, lanjut Ardian, ada pengecualian untuk warga Puncak. Mereka bisa melintas meski nomor pelat nomor dengan tanggal berbeda dengan hanya menunjukkan kartu identitas.
“Iya bisa menunjukkan identitas (untuk warga Puncak),” ujarnya.
Sementara itu, Ardian menuturkan pihaknya akan memberlakukan sistem satu arah atau one way secara situasional. Dia menerangkan, sistem one way diterapkan berdasarkan volume kendaraan.
“Kalau volumenya enggak terlalu banyak, gage terus kita berlakukan,” tuturnya. (VAN)