JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK menyita sejumlah dokumen terkait proyek PLTU Riau-1 dari rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Selain itu, ada CCTV rumah yang juga diamankan.
“Dari lokasi penggeledahan di rumah Dirut PLN, disita dokumen terkait proyek PLTU Riau-1 dan barang bukti elektronik, di antaranya CCTV di rumah tersebut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (16/7/2018).
Rumah tersebut berlokasi di Jalan Bendungan Jatiluhur Nomor 3, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Penggeledahan terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 itu dilakukan Minggu (15/7) kemarin.
Selain rumah Sofyan, KPK juga menggeledah empat lokasi lainnya yaitu rumah tersangka Eni Maulani Saragih dan 3 lokasi lain yaitu kantor, apartemen, serta rumah tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.
“Di 4 lokasi lain, disita dokumen terkait proyek PLTU, dokumen keuangan, dan barang bukti elektronik,” ucap Febri.
Penggeledahan yang dilakukan di rumah Sofyan itu berkaitan dengan kasus yang menjerat Eni M Saragih. Wakil Ketua Komisi VII DPR itu dijaring KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7). Dia diamankan dari rumah dinas Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.
Eni diduga menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni.(MAD)