JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pasal 170 RUU Cipta Kerja mengenai ‘PP bisa mengubah UU’ salah ketik dan menjadi polemik. Dalam konteks RUU, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut kekeliruan dalam redaksional biasa terjadi.
“Ya gatenya di perekonomian itu, cuma satu terakhir ada perbaikan ada keliru itu. Itu aja. Kan itu tidak apa-apa sudah biasa, kekeliruan itu,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Pasal yang salah ketik tersebut, kata Mahfud, akan diperbaiki bersama dalam pembahasan di DPR. Ia menambahkan, masyarakat juga bisa terus mengawasi proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law ini.
“Itu sebabnya rakyat diberikan kesempatan untuk memantau DPR dan memantau naskahnya. Oleh karena rakyat diberi kesempatan maka rakyat bisa tahu dan seperti anda tahu diberi kesempatan untuk tahu dan memperbaiki,” ujarnya.
Partai Demokrat sebelumnya mengingatkan agar polemik ‘PP bisa mengubah undang-undang’ dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja tidak lantas mengeliminasi tugas DPR sebagai pembuat undang-undang. Demokrat pun merasa lucu karena ada pernyataan ‘salah ketik’ dari Menko Polhukam Mahfud Md dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
“Saya dari kemarin itu mengingatkan, masa sih PP mau membatalkan UU? itu nggak mungkin lah. Saya kan mengatakan kemarin, mengingatkan, jangan sampai mengeliminasi tugas dan tanggung jawab daripada DPR,” kata Waketum Demokrat Syarief Hasan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
“Dan ternyata ada bantahan dari Menko Polhukam dan Menkum HAM bahwa itu salah ketik katanya. Ya masa sih? Lucu, kok yang prioritas kok salah ketik?” imbuhnya.(DON)