TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Penahanan ijazah Matius yang dilakukan oleh pihak PT. Arta Boga Cemerlang nampaknya akan menjadi polemik berkepanjangan.
Pasalnya, pertemuan antara Tim PT. Arta Boga Cemerlang dengan orang tua Matius yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak pada Selasa (25/05/2021) tidak membuahkan hasil.
Dalam pertemuan di salah satu gudang PT. Arta Boga Cemerlang di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pihak PT.Arta Boga Cemerlang malah membicarakan sejumlah uang sebagai biaya untuk menebus ijazah Matius yang ditahan.
Menurut orang tua Matius kepada Khatulistiwaonline, dalam pertemuan tersebut, salah seorang dari pihak PT Arta Boga bernama Monic menanyakan berapa yang mampu disiapkan untuk biaya menebus ijazah tersebut.
Meski merasa aneh dan sama sekali tidak menyangka bahwa pihak perusahaan akan membicarakan uang dalam pertemuan itu, orang tua Matius mengatakan bahwa dirinya rela memberikan uang sebesar Rp 2 juta.
Saat itu juga, Monic menghubungi seseorang dan oleh orang tersebut mengatakan belum bisa kalau hanya Rp 2 juta. Merasa kesal karena pihak Arta Boga Cemerlang seolah melakukan pemerasan, ayah Matius meninggalkan tempat tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tindakan pihak PT Arta Boga Cemerlang melakukan penahanan terhadap ijazah Matius ini mendapat tanggapan dari Gordon Sitinjak.
Gordon yang pernah pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan kini sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pilar Bangsa mengatakan, hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi karena sudah dapat digolongkan dengan kerja paksa atau rodi.
“Keadaan itu terjadi karena ada sebab akibat sehingga pekerja yang masih tahapan Training keluar karena pengingkaran janji dari pihak PT. Arta Boga Cemerlang karena tidak memberikan biaya transportasi dan jam waktu kerja tidak tertib.
Lebih tegas dikatakan oleh Gordon, perjanjian atau kontrak yang dibuat harus mengembalikan Rp 25 juta kalau pekerja keluar dimasa Training tidak dapat dibenarkan. “Saya mau tahu pasal dan ayatnya diperundang undangan mana yah, kan itu hanya aturan perusahaan saja,” kata Gordon dengan berapi-api.
Hal serupa dikatakan Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang, Asep Rahmat.
Dikatakannya, penahanan ijazah yang dilakukan pihak PT. Arta Boga Cemerlang tidak dibenarkan.
“Tindakan pihak perusahaan menahan ijazah tidak dibenarkan dalam bentuk apapun. Itu perjanjian antara pihak perusahaan dengan si pekerja yang statusnya masih training.
Bahkan, Kapolri pun sudah pernah mengatakan, tidak boleh ada penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan manapun, ” ujar Asep Rahmat pada Rabu (28/4/2021) lalu seraya mengatakan bahwa pihak yang dirugikan bisa menempuh jalur hukum.
Karena ijazah ditahan berarti sudah menutup sumber kehidupan dari orang tersebut. ” Tiga
bulan masa training, kerugian apa yang sudah diderita oleh perusahaan dan ada istilah pinalti dengan membayar Rp 25 juta, kan tidak berdasar, justru si pelamar yang sedang tahapan training tidak bisa mendapatkan haknya mengundurkan dirilah daripada minta terus sama orang tua,” ujar Asep Rahmat.
Penahanan ijazah ini juga mendapat perhatian dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten. Kadisnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi,S.Sos, MSi ketika diminta tanggapannya mengatakan, Matius sebagai korban sebaiknya membuat laporan agar bisa ditindak lanjuti.
Menurut Al Hamidi, dari aspek hukum ijazah tidak dapat dijadikan jaminan, apalagi ditahan sebagai jaminan buruh agar tidak mundur atau keluar dari perusahaan.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang akan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan pihak PT Arta Boga Cemerlang.
Namun, sebelum hal itu dilakukan, kalangan dewan meminta agar Matius melayangkan surat secara resmi kepada Ketua DPRD Kota Tangerang melalui Komisi 2.
Hal tersebut dikatakan Anggraini Jatmika Ningsih, salah seorang anggota DPRD Kota Tangerang dari Komisi 2 saat dihubungi Khatulistiwaonline melalui sambungan telepon, Rabu (19/5/2021).
Anggota dewan yang menjadi wakil rakyat, kata Anggraini harus bisa menampung keluhan yang datang dari masyarakat. “Sesuai dengan kapasitas kami tidak menjadi pemutus, karena kewenangan itu ada di bidang pengawasan Nakertans Provinsi Banten.
Upaya yang kami lakukan hanyalah memanggil Disnaker Kota Tangerang dan PT. Arta Boga Cemerlang, setelah Matius berkirim surat baru kami tindak lanjuti, kata Anggraini Jatmika Ningsih. (NGO)