JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Konstitusi menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan. “Yang pasti karena tentu putusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dan ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge keputusan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” kata juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
“Tapi sembari tadi itu kita akan pelajari dulu secara cermat ratio decidendi dari amar putusan yang kita terima,” sambungnya.
Fajar menyampaikan salinan putusan itu telah diterima MK sejak Rabu (13/8). Dia menyampaikan putusan akan dicermati oleh para hakim konstitusi.
“Kita cermati dulu mana-mana yang kemudian akan kita banding, atau seperti apa nanti tergantung dari hasil pencermatan kita terhadap ratio decidendi putusan itu,” ujarnya.
Fajar mengatakan MK memiliki waktu 14 hari untuk pengajuan banding sejak putusan dibacakan. Fajar pun menyampaikan putusan PTUN itu belum inkrah sampai ada atau tidaknya keputusan banding. (MON)