TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Setelah beberapa kali dapat teguran dari dinas tekait, namun perusahaan terkesan tidak mengindahkannya, sebagai instansi yang berwewenang menangani pencemaran lingkungan, dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, menyarankan dinas yang menangani perijinan agar membekukan ijin PT.Panca Kraft Pratama.
Sebagaimana surat bernomor: 005/0037-DLHK/I/2024 ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Sangego Bayur, Pintu Air 10 Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, sebelumnya bernama PT. Wira Wolf Paper.
Pabrik kertas yang memproduksi karton ini bangkrut dan sahamnya dibeli oleh PT.Panca Kraft Pratama.
Langkah yang sudah dilakukan untuk penanganan secara transparan dengan melibatkan Tim Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Satpol PP Provinsi Banten dan Inspektorat Provinsi Banten, yang dilaksanakan melalui penyelenggaraan rapat pembahasan dan verifikasi lapangan.
Walaupun teguran sudah berulangkali dilakukan, seperti pemberian sanksi administratif pemerintah tgl 29/8-2023 perusahan masih melakukan pencemaran lingkungan berupa pembuangan limbah cair ke lingkungan sekitar PT.Panca Kraft Pratama dan terus berlangsung berulangkali.
Dianggap abai dalam setiap teguran, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, merekomendasikan Pemerintah Povinsi Banten untuk menerapkan pemberatan sanksi administratif berupa Pembekuan Perijinan berusaha kepada PT. PKP sebagaimana no :S.2333/PPSALHK/PDW/GKM.2.1/B/12/2023 tgl 13 Desember 2023.
Virgojanti,Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prpovinsi Banten, ketika diminta tanggapannya, melalui Jaringan WA, mengatakan belum mendapatkan info tehnis terkait pencemaran yang terjadi di perusahaan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten.
John Rasa Sonang, salah satu pendiri Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara (PHKKN) ketika diminta tanggapannya Minggu 17/03 dalam satu acara mengatakan, setelah melihat surat yang dimiliki oleh media ini, tidak seharusnya bu Virgojanti mengatakan belum dapat info.
“Seluruh apratur sipil negara disarankan lebih baik bertugas dan tidak gampang mengatakan belum dapat info, mari sama sama kita benahi tata cara kerja kita menuju ke yang lebih baik” , tegas John Raja Sonang.Ketika diminta pandangan hukum sebagai praktisi Dr. (c) Edward Mission ,SH.,MBA.,MH,Med, menyatakan: pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar.
Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pasal 60 UU PPLH:Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pasal 104 UU PPLH:Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
para korban juga bisa melakukan proses hukum pidana maupun perdata jika berdampak kepada kehidupan manusia sbb:
1. Jika pencemaran lingkungan mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 5 miliar rupiah dan paling banyak Rp15 miliar.
Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak Rp 9 miliar. (JRS)
Birmingham –
All Indonesian Final tersaji pada tunggal putra All England 2024 di Utilita Arena, Birmingham, Minggu (17/3/2024) malam WIB. Jonatan menang dua gim langsung 21-15 dan 21-14 dalam tempo 55 menit.
Ginting merebut poin pertama dan mencoba memainkan tempo cepat. Jonatan merespons dan memainkan pukulan-pukulan kombinasi yang bikin rekannya di pelatnas itu mesti unjuk kelincahan kaki.
Sebuah pukulan menyilang yang keluar dari Ginting menjadi momentum buat Jonatan. Jonatan merebut lima poin beruntun untuk unggul 8-3, berkat sejumlah smes yang out dari Ginting.
Ginting sempat menghentikan rentetan poin itu dengan smes ke sisi kanan Jonatan. Tapi ketekunan Jonatan merangkai reli-reli membuatnya menjaga keunggulan 11-4 saat jeda interval.
Perolehan poin Jonatan mulai tersendat di angka 14. Pukulannya yang menyangkut net dan terlalu panjang memberikan Ginting kesempatan menipiskan jadi 9-14.
Ginting menjaga momentumnya hingga selisih tinggal dua poin di kedudukan 15-17. Tapi smes dari Jonatan menghentikannya, lalu menjadi pijakan untuk merebut tiga poin lain yang mengamankan gim pertama.
Persaingan ketat kembali mewarnai awal gim kedua. Jonatan kembali mampu membuka jarak dan memimpin 10-6, hingga Ginting menghentikannya dengan adu drive di depan net.
Dua pukulan out dari Jonatan kemudian memangkas selisih menjadi hanya 9-10. Tapi kesalahan Ginting saat coba menyambar bola di depan net malah membuat kok menyangkut. Jonatan unggul 11-9 saat jeda.
Jonatan sempat menjauh 15-11. Tapi dua kesalahan plus kegagalan menerima smes Ginting ke arah badan membuatnya merelakannya terpangkas jadi 15-14.
Jonatan bereaksi dan berhasil merebut tujuh poin beruntun! Itu sekaligus memastikannya menjuarai All England 2024. (DAB)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Duel final Fajar/Rian vs Aaron Chia/Soh Wooi Yikdi berlangsung di Utilita Arena, Birmingham, Minggu (17/3/2024) malam WIB. Fajar/Rian juara setelah menang 21-16, 21-16.
Fajar/Rian memulai gim pertama dengan sangat baik. Ganda putra Indonesia itu memimpin 6-1 di awal.
Aaron Chia/Soh Wooi Yik mencoba memberi perlawanan. Namun Fajar/Rian mampu terus memimpin sampai interval dengan skor 11-6.
Pertandingan berjalan dengan tempo cepat selepas jeda. Kedua pasangan saling memberikan pukulan drive untuk mencari poin.
Fajar/Rian masih tangguh di gim pertama. Pasangan yang dikenal dengan sebutan Fajri ini sukses merebut gim pertama dengan skor 21-16.
Gim kedua berjalan lebih ketat di awal dengan skor sempat 4-4. Namun, Fajar/Rian mampu memimpin 7-4 setelah Aaron Chia/Soh Wooi Yik melakukan beberapa kesalahan.
Skor kembali imbang 10-10 mendekati interval. Namun, Fajar/Rian berhasil memimpin laga 11-10 di interval.
Fajar/Rian perlahan memperlebar jarak selepas jeda menjadi 17-14. Adu drive terjadi mendekati poin kritis, tapi Fajar/Rian mampu unggul dengan memimpin 18-15.
Fajar/Rian akhirnya berhasil menjadi juara. Mereka merebut gim kedua dengan 21-16. (MAD)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Walaupun sudah jelas melanggar, sepertinya perusahan yang disebut melakukan pencemaran lingkungan dapat teguran keras dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten. Sebagai mana surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten dengan No 005/0037-DLHK/I/2024 perihal permohonan pembekuan perizinan PT.Panca Kraft Pratama.
Perusahaan yang beralamat di jalan Sangego Bayur No 8 Pintu Air 10 Kelurahan Koang Jaya Kecamatan Karawaci- Kota Tangerang sepertinya sudah berulang kali dapat teguran dari Dinas Terkait. PT.Panca Kraft Pratama telah diberikan sanksi administratif teguran tertulis berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Nomor 902/Kep.0081/DLHK/I/2023 tentang teguran tertulis kepada perusahaan dan telah ditingkatkan pemberatan sanksi menjadi sanksi administratif paksaan pemerintah.

Ketika diminta pandangan hukum sebagai praktisi Dr. (c) Edward Mission ,SH.,MBA.,MH,Med, Kamis 7/3/024, menyatakan: pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiha tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar.
Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Pasal 60 UU PPLH:Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
para korban juga bisa melakukan proses hukum pidana maupun perdata jika berdampak kepada kehidupan manusia sbb:
1. Jika pencemaran lingkungan mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 5 miliar rupiah dan paling banyak Rp15 miliar. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak Rp 9 miliar. (JRS)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Satu perusahaan di Daerah Kota Tangerang tepatnya di jalan Sangego Bayur, Pintu Air Sepuluh Kelurahan Koang Jaya Kecamatan Karawaci, Kota Tangetang berulang kali dapat teguran sejak tahun 2023 dari Instansi terkait yang menangani tentang pencemaran, namun Perusahaan tidak mengindahkan.
Sesuai dengan data yang diterima oleh media ini, karena sudah merasa kesal, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, berkirim surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten dengan No surat: 005/0037-DLHK/I/ 2024 Perihal Permohonan Pembekuan Perizinan Berusaha PT. PKP.
Langkah yang sudah dilakukan untuk penanganan secara transparan dengan melibatkan Tim Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Satpol PP Provinsi Banten dan Inspektorat Provinsi Banten, yang dilaksanakan melalui penyelenggaraan rapat pembahasan dan verifikasi lapangan.
Walaupun teguran sudah berulangkali dilakukan, seperti pemberian sanksi administratif pemerintah sebagaimana surat tgl 29/8-2023, perusahan masih melakukan pencemaran lingkungan berupa pembuangan limbah cair ke lingkungan sekitar PT.PKP dan terus berlangsung berulangkali.
Dianggap abai dalam setiap teguran, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, merekomendasikan Pemerintah Povinsi Banten untuk menerapkan pemberatan sanksi administratif berupa Pembekuan Perizinan berusaha kepada PT. PKP sebagaimana No :S.2333/PPSALHK/PDW/GKM.2.1/B/12/2023 tgl 13 Desember 2023. (JRS)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Untuk menghindari masalah dikemudian hari, dalam memproses pengajuan peralihan hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Hak Milik karena ditengarai adanya bangunan rumah atau toko (Ruko) atau rumah dan kantor (Rukan yang tidak sesuai peruntukan, pihak Pertahanan Kabupaten Tangerang menerapkan prinsip kehati-hatian.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,Joko Susanto A.Ptnh .M.Si, kepada wartawan beberapa waktu lalu.
“Kami menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan legalitas pertanahan atau peralihan hak dari HGB ke hak milik,” ujar Joko.
Menurut Joko, sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021, tentang tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah pada Pasal 149 ayat (1) menyebutkan, Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai yang masih berlaku atau sudah berakhir haknya yang dipunyai oleh perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dipergunakan serta dimanfaatkan untuk rumah tinggal, rumah toko atau rumah kantor dapat diberikan Hak Milik.
Dijelaskan, rumah kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) itu merupakan rumah tinggal yang dipergunakan untuk rumah sekaligus kantor.
”Kenapa kami terapkan azas kehati-hatian, karena ada juga Ruko atau Rukan di penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan,” cetusnya.
Ia mencontohkan, HGB nya untuk kantor atau Rukan, namun faktanya malah digunakan untuk sekolah PAUD (Progam Anak Usia Dini) atau sekolah TK (Taman Kanak Kanak), tempat ibadah. ”Inikan tidak sesuai dengan peruntukan Ruko atau Rukan,” tegasnya.
Joko menambahkan, tidak hanya untuk peralihan hak dari HGB ke Hak Milik yang diterapkan azas kehati hatian, namun dalam penerbitan produk sertipikat, baik melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atau melalui pengurusan reguler juga dilakukan azas kehati hatian agar tidak timbul permasalahan dikemudian hari.
Dengan menerapkan azas kehati-hatian, menurut Joko, bukan berarti menghambat atau mempersulit, namun demi kebaikan semuanya.
“Kami tidak ingin, produk yang sudah diterbitkan oleh BPN Kabupaten Tangerang belakangan hari ada gugatan dari pihak lain,” ujarnya. (JRS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pada kesempatan ini, saya juga mengapresiasi permainan Timnas kita yang mengalahkan Vietnam 1-0. Sampai jam 12, saya menyaksikan permainannya,” ujar Jokowi melalui media sosial X @jokowi, Sabtu (20/1/2024).
“Bagus sekali kemenangannya dalam laga kedua klasemen Grup D Piala Asia AFC 2023, di Stadion Abdullah bin Khalifa, Qatar, pada Jumat, 19 Januari 2024,” tambahnya.
Kemudian dia berharap Timnas terus lolos ke babak berikutnya. Jokowi yakin Timnas bisa bertemu di final melawan Jepang.
“Tim Garuda kini menduduki peringkat 3 pada klasemen sementara Grup D dengan pencapaian 3 poin dari dua laga. Indonesia harus bersiap untuk lolos ke babak berikutnya, dan pada pertandingan terakhir fase grup akan menghadapi Jepang,” ujarnya. (DAB)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Brigjen Suyudi mewakili Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. Perayaan Natal digelar di Gedung BPMJ, Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, sebagaimana diberitakan lewat siaran pers, Sabtu (20/1/2024). Brigjen Suyudi mengucapkan selamat Natal kepada umat kristiani jajaran Polda Metro Jaya.
“Semoga kehangatan Natal memenuhi hati kita dengan penuh suka cita, damai dan sejahtera. Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya sangat menyambut baik pelaksanaan Natal ini, meskipun kita ketahui dinamika tugas yang dihadapi Polda Metro Jaya begitu tinggi. Dalam gelapnya malam, terbitlah bintang terang, membawa harapan bagi semua umat manusia di tengah krisis dan perselisihan, mari kita saling memberi, saling mengasihi dan memberikan keberkahan terhadap sesama,” tuturnya.
Tema Natal saat ini ‘Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi dan mengedepankan kerendahan hati dalam melayani masyarakat guna mewujudkan Pemilu damai menuju Indonesia maju’ merupakan tema yang sesuai dengan harapan masyarakat terhadap Polri saat ini. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menekankan ‘cooling system’ menghadapi Pemilu 2024. (DON)
Jogja, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Prof. Haedar Nashir berpesan agar debat cawapres esok hari membahas hal substantif serta menghindari pro-kontra. Haedar berharap agar debat cawapres lebih mengelaborasi prinsip dan visi berbangsa serta bernegara.
“Menghadapi debat itu kan (capres-cawapres) sudah pengalaman tiga kali debat,” kata Haedar, Sabtu (20/1/2024).
“Nah, sisa debat itu tentu kita berharap baik para capres-cawapres, tim sukses dan kekuatan-kekuatan pendukungnya untuk lebih menjadikan forum perdebatan itu forum yang substantif, lebih pada mengelaborasi prinsip-prinsip kita berbangsa, bernegara, visi kita berbangga bernegara,” sambungnya.
Tak hanya itu, kata Haedar, juga mengedepankan langkah-langkah strategis untuk membawa Indonesia yang lebih baik ke depannya. Haedar berharap debat capres-cawapres tidak malah berujung menimbulkan polemik di masyarakat, mengingat banyak masyarakat yang menjadi terpancing dan berdebat sendiri karena membela capres-cawapres pilihannya di media sosial (Medsos).
“Selain itu kami harapkan juga jangan sampai debat-debat seperti ini kemudian menjenuhkan masyarakat dan apalagi sampai menimbulkan pro kontra,” katanya. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sebenarnya kami sudah berbincang beberapa kali tapi kami tahu bahwa ada sesuatu yang harus kami bicarakan dengan penuh rasa cinta dan hati-hati. Dan hari ini kami diterima oleh kawan-kawan dari Slank cukup komplit, jaketnya baru ya. Dan tadi sudah menyampaikan banyak pesan di poster Slank mendukung Ganjar-Mahfud. Ini suatu energi yang buat Ganjar Mahfud dan semua pendukungnya makin tambah semangat,” kata Ganjar Pranowo di Potlot Studio Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (20/1/2024).
Ganjar mengaku selalu mengikuti karya Slank yang berisi kritik sosial terhadap pemerintahan. Dia mengucapkan terima kasih atas dukungan tersebut.
“Saya selalu mengikuti konsernya, mengikuti albumnya, mengikuti syairnya yang biasanya kritik sosial, pemerintahan bersih, anti korupsi dan hari ini kita bertemu dengan para tokohnya, seniman yang keren menurut kita. Terima kasih Slank,” ujarnya. (HAN)