Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman berpendapat sanksi di peradilan militer lebih berat dan membuat pelaku lebih menderita. Memang oknum Paspampres itu di bawah mabes TNI, walaupun yang bersangkutan itu Angkatan Darat ini. Saya sampaikan agar dihukum seberat-beratnya,” kata Dudung di Mabes TNI-AD, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Dudung mengatakan ketiga oknum prajurit tersebut mendapat sanksi pecat serta dijerat pidana. Dia menekankan sanksi pidana di militer lebih berat daripada hukum sipil.
“Kalau tentara itu hukuman paling berat. Karena apa, satu sisi dia dipecat, kemudian yang kedua ya sama hukumannya kalo misalnya diberlakukan di sipil, kita lebih berat lagi, lebih menderita lagi, kalau menurut saya,” sambungnya.
Dudung menuturkan, hukuman tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Hal itu sudah dia sampaikan kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
“Saya bilang saya sampaikan, tegakkan hukum yang berat sama pelaku tersebut. Sehingga mereka betul-betul merasakan bagaimana akibat dari perilakunya dia. Ini keterlibatan dari TNI AD, saya sampaikan ke dinas hukum agar diproses seberat-beratnya,” pungkas Dudung. (DON)
Pyongyang –
Seperti dilansir Reuters, Selasa (5/9/2023), rencana kunjungan Kim Jong Un itu diungkapkan oleh media terkemuka Amerika Serikat (AS), New York Times (NYT), dalam laporannya pada Senin (4/9) waktu setempat yang mengutip sumber-sumber AS dan sekutu-sekutunya.
Disebutkan NYT dalam laporannya bahwa Kim Jong Un akan melakukan perjalanan dari Pyongyang, mungkin dengan kereta lapis baja, ke Vladivostok yang ada di Pantai Pasifik Rusia, di mana dia akan bertemu langsung dengan Putin. Itu akan menjadi kunjungan langka ke luar negeri oleh Kim Jong Un.
Saat berada di Vladivostok, kota pelabuhan tidak jauh dari Korut, menurut laporan NYT, Kim Jong Un dan Putin akan membahas soal pasokan peluru artileri dan rudal antitank oleh Pyongyang kepada Moskow sebagai imbalan atas teknologi canggih yang diberikan Rusia untuk satelit dan kapal selam bertenaga nuklir.
Rencana kunjungan Kim Jong Un itu diungkapkan setelah Kremlin, pekan lalu, menyatakan bahwa pihaknya berniat memperdalam ‘hubungan saling menghormati’ dengan Korut — salah satu sekutu dekat era Perang Dingin dan salah satu dari segelintir negara yang mendukung aneksasi Moskow atas sebagian wilayah Ukraina.
Laporan NYT menyebut Kim Jong Un kemungkinan juga akan berkunjung ke Moskow, selain ke Vladivostok. Namun informasi tersebut, menurut NYT, belum bisa dipastikan kebenarannya.
Ayah Kim Jong Un, mendiang Kim Jong Il, yang dikenal gemar menghindari pesawat diketahui hanya bepergian dengan kereta lapis baja. Dia mengunjungi Rusia terakhir kali tahun 2011 lalu, beberapa bulan sebelum meninggal dunia. (DAB)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pelantikan para Pj Gubernur itu digelar di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023). Pelantikan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.
Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
Kemudian, sembilan penjabat gubernur itu maju ke depan. Tito lalu membimbing pengucapan sumpah jabatan yang diikuti oleh sembilan penjabat gubernur itu.
“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat negara dan bangsa,” kata sembilan penjabat gubernur.
Berikut ini nama sembilan Pj Gubernur yang diputuskan Jokowi:
1. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
2. Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
3. Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin
4. Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
5. Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
6. Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake
7. Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi
8. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi
9. Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin
Sebagai informasi, sejumlah gubernur akan selesai masa jabatannya pada 5 September 2023. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai 154/P dan 156/P Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018.
Selanjutnya, nomor 158/P Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018, nomor 159/P sampai 162/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“MUI sangat menyesalkan usulan yang disampaikan oleh Kepala BNPT yang menghendaki semua tempat ibadah berada di bawah kontrol pemerintah,” kata Anwar kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Anwar Abbas mengatakan usulan itu bertentangan dengan jiwa semangat dengan UUD 1945 pada Pasal 29 ayat 2 yang mengatakan ‘Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’.
“Dan juga bertentangan jiwa dan semangatnya dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’,” katanya. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap dua permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (5/9) pukul 13.30 WIB,” demikian keterangan pers MK yang dilansir websitenya, Selasa (5/9/2023).
Masing masing permohonan diregistrasi MK sebagai Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan 92/PUUXXI/2023. Pemohon pada Perkara 90 merupakan perorangan bernama Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa. Sedangkan Pemohon pada Perkara 92 merupakan perorangan bernama Melisa Mylitiachristi Tarundung, calon advokat Peradi.
Keduanya menggugat Pasal 169 huruf q UU 7/2017:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
Bila Almas meminta kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres, Melisa sebaliknya. Sepanjang sudah berusia 25 tahun, maka sudah bisa jadi capres/cawapres.
“Pemohon para Perkara 92 meminta MK menyatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun’,” ujarnya. (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK sendiri telah melayangkan surat pemanggilan kepada Cak Imin. Namun, hingga pagi ini belum ada balasan mengenai konfirmasi kehadiran Cak Imin ke KPK hari ini.
Pihak KPK juga menyebut belum menerima surat dari pihak Cak Imin terkait permintaan adanya penundaan pemeriksaan hari ini.
“Sejauh ini informasi yang kami peroleh, belum ada surat dimaskud. Nanti kami update kembali,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (5/9/2023).
Awalnya kabar pemanggilan Cak Imin diembuskan salah seorang sumber di KPK dan di luar KPK. Ditanya perihal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta publik menunggu esok hari.
“Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan,” ucap Ali di kantornya, Senin (4/9).
Ali meminta siapa pun yang dibutuhkan keterangannya oleh KPK wajib dipanggil. Dia pun berharap mereka yang dipanggil sebagai saksi kooperatif.
“Yang pasti siapapun yang keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan KPK kita panggil. Sebagai saksi tentunya, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang sudah kami tetapkan. Jadi dalam proses penyidikan dalam sistem penegakan hukum di KPK sudah ada tersangkanya. Berbeda di penegak hukum lain barangkali di proses penyidikan belum ada tersangkanya,” ucap Ali. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dalam rangka KTT ASEAN ke 43 disampaikan kepada masyarakat tanggal 5 September 2023 akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas,” bunyi keterangan Instagram TMCPoldaMetroJaya yang dilihat, Selasa (5/9/2023).
Rute pengalihan arus lalin sebagai berikut:
1. Sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman (bundaran patung kuda sampai dengan bundaran Senayan)
2. Sepanjang Jalan HR Rasuna Said dari traffic light (TL) Cokro sampai dengan TL Kuningan
3. Sepanjang Jalan Gatot Subroto (TL Kuningan sampai dengan TL Slipi) sepanjang Jalan Imam Bonjol sampai dengan Bundaran Hotel Indonesia.
Pengalihan arus lalin ini terjadi pagi dan sore hari. Waktu pagi pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB.
“Agar warga masyarakat menggunakan rute alternatif. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sahroni mengaku dirinya memang ingin melaporkan SBY secara pribadi ke Bareskrim atas dugaan kebohongan. Saat ingin melapor Sahroni mengaku ditelepon paloh untuk membatalkan laporannya.
Adapun ucapan SBY yang dinilai bohong adalah bahwa Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan dideklarasikan sebagai capres-cawapres pada awal September.
Wakil Ketua Komisi III DPR itu menyebut tak ada kesepakatan terkait hal itu pada pertemuan di Cikeas, 25 Agustus 2023. Sahroni sendiri hadir di pertemuan tersebut.
“Tadi saya di jalan menelepon Ketua Umum bahwa saya akan melakukan pelaporan. Tapi Pak Surya memerintahkan kepada saya untuk tidak boleh melaporkan yang bersangkutan. Saya nih sebenarnya udah siap melaporkan, tapi tadi perintah Ketua Umum untuk tidak boleh melaporkan yang bersangkutan,” ujar Sahroni. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Rycko Amelza Dahniel, yang menghendaki semua tempat ibadah berada di bawah kontrol pemerintah, merupakan langkah mundur dari proses demokratisasi yang sedang kita perjuangkan bersama paska reformasi 1998.
Hal dikatakan Pdt Gomar Gultom pada Khatulistiwaonline.com Senin malam 4/9.Kita sudah menyepakati DEMOKRASI menjadi sistem atau kendaraan bagi kita sebagai bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Dalam masyarakat yang semakin demokratis, negara harus mempercayai rakyatnya untuk bisa mengatur dirinya, termasuk dalam hal pengelolaan rumah ibadah.
Pemikiran Rycko yang menghendaki agar pemerintah mengawasi setiap agenda ibadah yang digelar di tempat ibadah serta mengawasi tokoh agama yang menyampaikan dakwah atau khotbah, sepertinya menunjukkan sikap frustrasi pemerintah yang tak mampu mengatasi masalah radikalisme. Hal demikian ini merupakan arus balik dari cita-cita reformasi dan akan membawa kita kepada suasana etatisme pada masa orde baru.
Masalah yang kita hadapi kini adalah kurang tegasnya pemerintah menghadapi berbagai ujaran kebencian yang mendorong budaya kekerasan di tengah masyarakat. Bahkan perilaku intoleran yang disertai dengan tindak kekerasan, apalagi atas nama agama, sering luput dari tindakan hukum oleh negara.
Peradaban yang mengedepankan mereka yang bersuara keras, atau mengedepankan kebencian dan kekerasan, ini yang perlu mendapat perhatian kita bersama, untuk segera dihentikan. Ketimbang memberlakukan usulan Kepala BNPT, saya lebih meminta keseriusan dan tindakan tegas pemerintah atas ujaran kebencian, aksi intoleran dan tindak kekerasan, seturut hukum yang berlaku.
Selain itu, hal lain yang mendesak dilakukan bersama oleh seluruh elemen bangsa adalah pembudayaan cinta damai dan cinta kemanusiaan. Menjadi tugas bersama untuk mendidik masyarakat untuk sedia menerima mereka yang berbeda, serta mengakomodasinya dalam membangun hidup bersama, termasuk mengakomodasi kebutuhan akan rumah ibadah, oleh umat beragamana apapun.
Di sisi lain, pemerintah pun perlu lebih peka mendengar kritik masyarakat, termasuk dari para tokoh agama atau pemdakwah, dan jangan cepat-cepat menghakiminya sebagai bagian dari radikalisme, kata Pdt Gomar Gultom mengahiri pernyataannya. (JRS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Besok pagi sekitar jam 8 di Kemendagri akan dilakukan pelantikan terhadap para Penjabat Gubernur. Di antaranya Sekjen Kemenkumham, Andap BR yang telah ditetapkan sebagai Pj Gubernur Sultra,” ujar Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Penunjukan Pj Gubernur ini setelah dilakukan rapat Tim Penilai Akhir (TPA). Mendagri Tito Karnavian akan melantiknya kepala daerah itu.
Berikut ini nama 10 Pj Gubernur yang diputuskan Jokowi:
1. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
2. Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
3. Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin
4. Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
5. Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
6. Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake
7. Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi
8. Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi
9. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi
10. Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin
Sejumlah gubernur akan selesai masa jabatannya pada 5 September 2023. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai 154/P dan 156/P Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018.
Selanjutnya, nomor 158/P Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018, nomor 159/P sampai 162/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023. (MON)