KLUNGKUNG,khatulistiwaonline.com
Korban putusnya Jembatan Cinta yang menghubungkan Nusa Lembongan dengan Nusa Ceningan di Kabupaten Klungkung, Bali bertambah.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali, Made Indra mengatakan, musibah itu merenggut sembilan nyawa dan melukai 30 orang.
“Ada sembilan orang yang tewas. Delapan orang sudah diidentifikasi. Satu belum. Sebelumnya yang mengalami luka hanya 18 orang namun setelah dilakukan pencarian korban bertambah,” kata Indra di Denpasar, Bali, Minggu (16/10/2016).
Pada pukul 21.00 Wita, pencarian korban dihentikan karena lokasi kejadian gelap. Selain itu,sudah tidak ada laporan kehilangan anggota keluarga dari masyarakat setempat.
“Besok pagi tim kami dari Denpasar akan ke lokasi sekitar pukul 06.00 Wita,” ujar Indra.
Dia menjelaskan, pada saat kejadian banyak warga yang sedang melaksanakan upacara Hari Nyepi Segara di Pura Bakung Ceningan.
Sebelum putus, jembatan itu sudah goyang lalu ambruk. Beberapa orang pengendara motor dan orang yang sedang melintas di jembatan tersebut langsung berjatuhan ke luat.
Sementara itu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan ada beberapa versi laporan mengenai jumlah korban meninggal, yakni adanya yang menyatakan delapan orang meninggal, adapula yang menyebut sembilang orang.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho melalui siaran pers yang diterima khatulistiwaonline, Minggu 16 Oktober 2016 malam menjelaskan, data yang benar adalah delapan orang meninggal dengan identitas sebagai berikut:
1. I Wayan Sutamat (49) asal Jungut Batu.
2. Putu Ardiana (45) Lembongan.
3. Ni Wayan Merni (55) Jungut Batu.
4. I Putu Surya (3) Jungut Batu,
5. I Gede Senan (40) Kutampi Np.
6. Ni Wayan Sumarti (56) Dusun Klatak.
7. Ni Putu Krisna Dewi (9)
8. Ni Kadek Mustina (6).
Sementara korban luka berjumlah 30 orang yang terdiri atas 22 orang luka ringan dan dua orang luka berat. Semua dirawat di puskesmas. (RED)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK masih menduga uang suap yang diterima Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto, berasal dari Direktur PT OSMA Group, Hartoyo. Lalu mengapa KPK belum menetapkan Hartoyo sebagai tersangka?
“Yang jelas nanti siapa pun akan kita proses. Kalau informasi itu sudah lebih jauh dan bila ada keterlibatan pihak lain akan diberitahukan ke teman-teman,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung baru KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (17/10/2016).
Hartoyo memang tidak terjaring langsung dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu kemarin. Namun kuat dugaan bahwa uang itu berasal dari Hartoyo ketika Yudhy ditangkap di rumah Salim yang merupakan anak buah Hartoyo.
“Kemarin kita sudah imbau supaya yang bersangkutan ke KPK. Kita harap yang bersangkutan bisa mengklarifikasi ke KPK,” kata Alexander.
Kasus ini mengingatkan publik pada operasi tangkap tangan M Sanusi. Saat itu penyuap M Sanusi, Ariesman Widjaja, langsung ditetapkan sebagai tersangka walaupun tidak ditangkap langsung. Sejurus kemudian, Ariesman datang ke KPK dan langsung ditahan.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 2 orang tersangka sebagai penerima suap yaitu Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen. Sementara itu, pemberi suap belum diungkap oleh KPK.
Uang suap sebesar Rp 70 juta dari commitment fee Rp 750 juta berhasil disita KPK. Uang suap diberikan untuk memuluskan langkah pemberi suap mendapatkan proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen.(RED)
MOJOKERTO,khatulistiwaonline.com –
Puluhan anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terlibat bentrokan dengan warga saat berkonvoi di Jalan Raya Desa Kebonagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Akibat tawuran itu, seorang pemuda mengalami luka bacok diserang sejumlah pesilat. Saksi mata yang juga warga Desa Kebonagung, Sanuri mengatakan, pada Sabtu (15/10) sekitar pukul 23.30 Wib, puluhan anggota SH Terate menggelar konvoi dengan sepeda motor ke arah Pacet.
Namun, sampai di Jalan Raya Desa Kebonagung, tepatnya di Dusun Urung-urung, sejumlah pesilat menyerang warga yang sedang nongkrong di warung pinggir jalan.
Penyerangan itu membuat seorang pemuda, Andi Maulana (21), warga Dusun Urung-urung, Desa Kebonagung mengalami luka bacok.
“Korban mengalami luka pada bagian dagu dan hidung robek. Sudah dibawa ke Puskesmas Puri untuk menjalani perawatan,” kata Sanuri kepada wartawan, Minggu (16/10/2016).
Aksi anarkis anggota SH Terate itu lah, kata Sanuri yang memicu amarah warga. Ratusan warga membalas serangan para pesilat. Aksi kejar-kejaran dan saling lempar dengan batu pun tak terelakkan. Bentrokan meluas hingga ke Desa Tangunan, Kecamatan Puri.
Polisi dan TNI kewalahan melerai kedua massa yang bertikai. Bahkan tembakan peringatan pun beberapa kali diletuskan ke udara. Akibat kalah jumlah dibandingkan warga, massa SH Terate kabur tunggang langgang.
Sementara Kapolres Mojokerto, AKBP Boro Windu Danandito membenarkan adanya bentrokan tersebut. Menurut dia, rombongan simpatisan SH Terate dari wilayah utara Sungai Brantas (Kecamatan Jetis, Kemlagi, Gedeg, Dawarblandong) yang terlibat bentrokan dini hari tadi hendak menghadiri acara pengukuhan anggota baru PSHT di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet.
“Rombongan simpatisan SH Terate dari wilayah hukum Polres Kota (Mojokerto) mungkin salah jalur, pengawalan sudah dari sore untuk panitia. Kami sudah antisipasi, cuma massa yang ratusan, mereka bersinggung dengan masyarakat,” jelasnya.
Boro memastikan akibat bentrokan tersebut hanya satu warga yang luka bacok. Pasca insiden berdarah itu, petugas melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi mata.
Selain itu, pihaknya juga menyita 7 unit sepeda motor milik anggota SH Terate yang tertinggal di lokasi. Sedangkan 4 motor warga rusak akibat tawuran tersebut.
“Sebagian besar pelaku orang utara sungai wilayah Polres Kota (Mojokerto), maka kami kerjasama dengan Polres Kota untuk menangani kasus ini. Pagi ini anggota kami kembali melakukan olah TKP dan meredam warga agar tak terjadi aksi balas dendam. Akan kami usut pelaku penganiaya warga dan pelemparan dengan batu,” tandasnya.(RED)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Mantan Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan, diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi PT PWU yang diduga merugikan negara hingga jumlah miliaran Rupiah.
“Dia diperiksa sebagai saksi pagi ini,” kata Aspidsus Kejati Jatim, Made Suarnawan, saat dikonfirmasi KHATULISTIWAONLINE, Senin (17/10/2016).
Made mengatakan, hingga pukul 11.30 WIB, Dahlan masih diperiksa penyidik kejaksaan. Status mantan Menteri BUMN itu sejauh ini masih menjadi saksi.
“Ini dia pertama kali jalani pemeriksaan untuk kasus ini,” ucap Made.
Dalam kasus ini jaksa menduga ada penjualan aset negara berupa 33 tanah dan bangunan tanpa prosedur sehingga merugikan negara miliaran rupiah. Made belum mau menjelaskan lebih dalam tentang kasus ini termasuk siapa saja yang sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.(RED)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Kaki kanan Muaf Jaelani (25), pekerja yang tertimpa paku bumi di Ciliwung, telah diamputasi. Kini Muaf masih shock dan menolak untuk ditemui selain pihak keluarga.
“Masih shock, dia trauma dan diam saja,” kata rekan kerja Muaf, Matsani saat ditemui Media Online Khatulistiwa di RS Premier Jatinegara, Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Senin (17/10/2016).
Matsani menuturkan, keluarga Muaf masih dalam perjalanan dari Bojonegoro, Jawa Timur. Belum diketahui kapan pihak keluarga akan sampai.
Kaki kanan Muaf diamputasi hingga paha. Pihak rumah sakit juga menolak untuk memberikan keterangan karena permintaan Muaf.
Selain kaki kanan telah diamputasi, luka-luka pada tangan Muaf juga telah diobati.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan kerja yang dialami Muaf terjadi kemarin (16/10). Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Purwanta, menceritakan saat itu Muaf tengah mengarahkan crane untuk pemasangan paku bumi itu. Dia bersama dengan seorang pekerja lainnya bernama Catur.
“Korban dan saudara Catur sedang mengarahkan tiang pancang beton ke lubang bresing,” ujar Purwanta kepada Khatulistiwaonline.
Namun, lanjut Purwanta, sling yang mengikat tiang pancang itu putus dari crane. Muaf yang berdiri di dekat crane pun tidak dapat menghindar dan tertimpa paku bumi itu.
“Sehingga tiang pancang menimpa korban Muaf Jaelani dan menyebabkan kaki kanan korban luka putus, serta tangan kanan sebatas siku lecet,” imbuhnya. (RED)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pengamat dari The Indonesian Reform Martinus Amin mengingatkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok pernah mengatakan, demonstran anarkis seharusnya ditembak di tempat. Menurut dia, pernyataan itu bisa dikategorikan sebagai ancaman pembunuhan.
Pernyataan yang dimaksud diucapkan Ahok pada tahun 2014 silam terkait perintah tembak di tempat terhadap demonstran.
Ahok ketika itu mengatakan “Jika ada 1000-2000 orang mengancam nyawa 10 juta ini, dan ketika saya peringatkan dia tidak ikut, saya akan perintahkan bunuh di tempat. Sekalipun ada TV menyorot”.
Martinus menilai pernyataan Ahok itu tak berbeda dengan apa yang disampaikan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat demonstraksi besar-besaran ormas Islam pekan lalu.
Karenanya dia heran karena sekarang banyak pendukung Ahok yang mendesak Habib Rizieq dipidana karena ucapannya.
“Kalau begitu harusnya Ahok kena delik berlapis, selain penistaan agama juga pasal 340 yaitu ancaman pembunuhan berencana,” terangnya.
Lebih lanjut dia berharap aparat berkonsentrasi saja memproses laporan dugaan penistaan agama oleh Ahok. Dia takut jika tak juga diproses polisi, perilaku Ahok akan semakin liar tidak terkendali.
Sebab, kata dia, tidak tertutup kemungkinan Ahok mengulangi perbuataan yang sama dan pidana lainnya seperti menghilangkan alat bukti, menghambat proses penyidikan, bahkan kabur.
“Sungguh keterlaluan dengan telah mengantongi seabrek-abrek alat bukti, penyidik masih lamban memproses Ahok,” kritiknya.
Seperti diketahui, saat demonstrasi Jumat lalu Habib Rizieq menyatakan bahwa umat Islam bakal menjatuhi hukuman mati kepada Ahok jika aparat penegak hukum tidak memproses secara benar kasus penistaan agama mantan bupati Belitung Timur itu.
Rizieq juga memimpin paduan suara ribuan demonstran menyanyikan lirik “bunuh, bunuh bunuh si Ahok, bunuh si Ahok sekarang juga”.
Aksi tersebut disaksikan langsung ribuan anggota kepolisian dan TNI yang melakukan pengamanan, serta diliput awak media.(RED)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) sepanjang bulan September-Oktober setidaknya telah menangkap 21 kapal ilegal di wilayah perairan Indonesia. Yang terbaru, adalah penangkapan dua kapal ikan berbendera Vietnam yang sedang menangkap ikan di perairan Natuna.
“Selama kurun waktu September sampai Oktober, Koarmabar banyak memeriksa kapal-kapal ilegal di laut, jumlahnya lebih 100 yang diperiksa tapi ada 21 kapal yang diteruskan untuk ditindaklanjuti sampai ke pengadilan,” kata Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI Aan Kurnia di kantornya, Jl Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Aan menjelaskan, yang terbaru pasukannya berhasil menggagalkan penyelundupan minyak dari Indonesia menuju Singapura. Minyak sebanyak 400 ton dibawa menggunakan kapal tanker Zamidah.
“Yang terakhir baru saja terjadi, cukup besar ada kapal tanker Zamidah yang kita tangkap. Kapal ini membawa 400 ton muatan minyak tanpa dokumen dari Indonesia ke Malaysia, kemarin kita menangkap 2 kapal hisap pasir timah. Kapal Dinasti 99 dan kapal SNS 1,” jelas Aan.
Selain itu, pasukan Koarmabar juga berhasil menggagalkan penangkapan ikan di perairan Natuna oleh kapal Vietnam. Setidaknya dalam kurun waktu 1 bulan, ada 8 kapal Vietnam yang ditangkap.
“Koarmabar menangkap 2 kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kedua KIA itu ditangkap KRI Silaspapare-386 yang sedang patroli. Kedua kapal terdeteksi KRI Silaspapare-386 dari jarak 5.5 mil. Setelah didekati ternyata kapal berbendera vietnam itu sedang menarik jaring trawi (pukat),” urai Aan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui kapal asing itu bernomor lambung BV 92764 berisi 3 orang ABK dengan nahkoda Nguyen Tranh Van dan BV 92765 dengan ABK 12 orang dan nahkoda Nguyen Van Nguyui. Kedua kapal diamankan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah,” tegasnya.
Pangarmabar menjelaskan, Natuna masih menjadi spot favorit kapal asing untuk menangkap ikan secara ilegal. Pasalnya, perairan Natuna terkenal dengan jumlah ikan yang melimpah.
Selain berhasil menangkap kapal penangkap ikan, dini hari tadi pasukan Koarmabar di perairan Batam juga menangkap kapal penyelundup barang. Kapal itu berasal dari perairan Singapura.(RED)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
PPP kubu Djan Faridz dikabarkan akan mendeklarasikan dukungan kepada calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat pada hari ini. Djarot menyebut semakin banyak dukungan dari banyak pihak, semakin baik untuk pencalonan mereka melaju Pilgub DKI 2017.
Bacawagub itu mengatakan bahwa dukungan yang diberikan oleh PPP kubu Djan Faridz merupakan dukungan objektif berdasarkan penilaian kinerja Ahok-Djarot selama memimpin DKI. Ia pun memberikan apresiasinya kepada PPP kubu Djan Faridz yang telah mendukungnya bersama Ahok.
“Jadi, bagi kami semakin banyak yang mendukung kan semakin baik. Apalagi kalau dukungannya itu berdasarkan penilaian atas kinerja atau hasil kerja Ahok-Djarot selama ini,” ungkap Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
“Tentunya secara pribadi kami tentu berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada semua kelompok masyarakat yang mendukung dan memberikan apresiasi atas capaian-capaian kinerja pemerintahan Jokowi-Basuki dan sekarang dilanjutkan menjadi Basuki-Djarot. Saya berterima kasih sekali. Jadi boleh (dukung ya),” lanjut Djarot.
Djarot juga mengungkapkan, pihak PPP kubu Djan juga telah memberikan konfirmasi kepada dirinya terkait alasan mereka mendukung pasangan Ahok-Djarot.
“Ya konfirmasi. Tadi malam konfirmasi ke kami. It’s ok. Termasuk apa alasan PPP Djan Faridz sehingga mendukung pasangan Ahok-Djarot,” imbuh Djarot.
Hanya saja, dukungan PPP Djan ke Ahok-Djarot ini tidak solid. Salah satu loyalis Djan yaitu Abraham Lunggana (Lulung) merapat ke Agus Yudhoyono-Sylviana Murni. (RED)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Hamzah (20) akhirnya ditahan pihak Polda Metro Jaya karena melepaskan tembakan dari sebuah senapan angin untuk menghalau segorombolan geng motor yang menyerang kawasan tempatnya tinggal. Setelah dimintai keterangan, kepada polisi Hamzah mengaku melepaskan tembakan untuk membela diri.
Saat ini polisi telah menyerahkan kasus tersebut untuk diproses secara hukum karena tembakan yang dilepaskan Hamzah mengenai seseorang hingga tewas. Lalu, bagaimana sebenarnya dasar hukum bagi warga sipil yang membela diri hingga menyebabkan hilangnya nyawa?
“Dalam hukum pidana itu ada yang namanya dasar penghapus pidana. Itu merupakan dasar-dasar untuk tidak menuntut dan menjatuhkan pidana kepada seseorang meskipun dia melakukan tindak pidana,” ujar Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana, kepada media online khatulistiwa, Jumat (14/10/2016).
Ganjar mengatakan ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mengaplikasikan dasar penghapusan pidana ini. Beberapa contohnya antara lain karena di bawah umur, karena orang yang bersangkutan gila, atau karena daya paksa yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana di bawah pengaruh paksaan.
“Misalnya saya ditelepon kalau anak saya diculik dan penculik minta uang tebusan Rp 1 miliar. Karena saya tak punya uang maka saya memutuskan sendiri untuk merampok bank. Nah itu tidak bisa dipidana karena saya bisa membuktikan kalau anak saya diculik dan saya butuh uang tebusan,” jelas Ganjar.
Selain hal di atas, ada juga istilah hukum bernama bela paksa. Ganjar menjelaskan bela paksa boleh dilakukan apabila ada serangan kepada dirinya atau orang lain, kepada harta kekayaannya, atau harta kekayaan orang lain, atau terhadap kehormatan kesusilaan dirinya dan orang lain.
“Namun untuk melakukan itu dilihat dulu, apakah syarat bela paksa ini terbukti atau tidak. Syaratnya ada serangan, serangan itu seketika, lalu serangan seketika itu melawan hukum, serangan seketika itu apakah ditujukan kepada dirinya atau orang lain,” kata Ganjar.
Oleh doktrin hukum, serangan bela paksa ini diingatkan harus sesuai dengan asas proporsionalitas atau subsidiaritas, yang artinya serangan terhadap si pelaku harus seimbang atau memenuhi syarat.
“Jadi dicek dulu nih, apabila serangan begal berhenti begitu dia menembakkan satu kali tembakan dia tidak seharusnya meneruskan,” ujarnya.
Dalam praktiknya, jelas Ganjar, polisi bisa saja menghentikan penyidikan apabila syarat bela paksa terbukti. “Namun biasanya polisi tidak cukup berani menghentikan kasus karena ada dasar penghapus, sehingga dilimpahkan ke pengadilan,” kata dia.(RED)