TANGERANG, khatulistiwaonline.com
PT Angkasa Pura II yang mengelola Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten berencana melegalkan kerja sama dengan pelaku usaha taksi online.
Hal itu terjadi karena kini banyak penumpang yang naik taksi online di area bandara, meski tidak diperbolehkan menurut aturan yang berlaku.
Senior General Manager Bandara Soekarno Hatta, Suriawan Wakan mengatakan, pihaknya masih melakukan penjajakan terkait kerja sama itu.
“Sebenarnya selama ini kan mereka drop penumpang kami tak ada masalah, enggak. Tapi, kalau angkut penumpang dari sini kami larang kalau ketahuan. Karena kasihan moda transportasi umum lain yang sudah kerja sama dengan kami. Jadi, menurut saya, mereka harus ada kerja sama dengan kami,” kata Suriawan Wakan di Tangerang, belum lama ini.
Untuk konsepnya kerjasamanya, kata dia, pihaknya belum bisa menjelaskan. Karena hal itu merupakan bagian dari pihak komersial dan legal di Bandara Soetta.
Hal dilakukan untuk kebijakan yang terbentuk sesuai dengan aturan serta tidak merugikan pelaku usaha transportasi lainnya.
Wakan menjelaskan, konsep kerja sama yang dimaksud belum terbentuk. Pihaknya masih harus membicarakan lebih lanjut dengan pihak komersial dan legal di Bandara Soekarno-Hatta, guna kebijakan yang terbentuk nanti tetap sesuai dengan aturan dan tidak merugikan pelaku usaha transportasi yang lain.
“Karena kami harus akui banyak sopir taksi online yang main kucing-kucingan dengan petugas kami,” ungkapnya.
Bahkan para sopir tersebut sering kali bersembunyi di area tertentu. Mereka standby untuk menunggu order para penumpang dari Bandara Soetta.
Seperti diketahui moda transportasi umum yang dibolehkan beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta di antaranya taksi, mobil travel, bus Damri, dan mobil Induk Koperasi Angkutan Udara. (NGO)
PAPUA, khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bandara Nop Goliat Dekai di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua, pada Selasa (18/10). Bandara tersebut dibangun untuk menjadi pusat distribusi logistik wilayah Pegunungan Papua, serta mendukung mobilitas orang dan barang.
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa sekarang bandara tersebut memiliki landasan pacu sepanjang 1.950 meter dan sudah dapat dilalui oleh pesawat jenis ATR 72. Dirinya menghendaki agar bandara tersebut terus dikembangkan dan meminta kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar landasan tersebut diperpanjang menjadi 2.500 meter.
“Nanti (pesawat) Boeing bisa turun di sini. Saya beri waktu dua tahun maksimal mesti jadi,” tegas Presiden.
Presiden menginginkan agar Papua, sebagai wilayah paling timur Indonesia yang selama ini dianggap tertinggal dibanding dengan wilayah lainnya, juga dapat bersaing di era kompetisi seperti sekarang ini. Untuk itu, dirinya pun memberikan perlakuan yang sama terhadap pembangunan infrastruktur yang ia galakkan di seluruh wilayah Indonesia.
“Kalau infrastrukturnya semuanya pada posisi sama, semuanya akan bisa bersaing dalam hal apapun,” ucapnya.
Sebagai informasi, Bandara Nop Goliat Dekai merupakan salah satu dari tujuh bandara perintis yang dapat menghubungkan 517 desa di Kabupaten Yahukimo.
Dalam setiap kesempatan, persoalan konektivitas memang seringkali disinggung Presiden. Bandara tersebut merupakan salah satu perwujudan komitmen pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tertuang dalam salah satu agenda Nawa Cita untuk memperkuat wilayah pinggiran.
“Inilah manfaat hubungan konektivitas. Bukan hanya megah-megahan infrastruktur, tapi diharapkan bandara ini dapat bermanfaat bagi rakyat di Yahukimo. Saya minta bandara ini dirawat dengan baik,” pesannya.
Ikut mendampingi Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo dalam kunjungan kerja tersebut adalah Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto, dan Gubernur Papua Lukas Enembe. (DON)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Papua Djuli Mambaya mengatakan, total ada 400 bandara atau lapangan terbang di wilayah otoritasnya. Namun, 314 lapangan terbang yang ada tidak layak dan membahayakan. Padahal lapangan terbang di Papua merupakan urat nadi warga yang tinggal di pedalaman.
“Kita masih kesulitan transportasi. Apalagi yang daerah pedalaman. Ada 400 bandara ya di sana dan 314 bandara tidak layak. Tidak aman atau safety-lah,” kata Kadishub Papua yang hadir dalam pameran Seni Rupa bertajuk “Bangga Indonesia” di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, akhir pekan lalu.
Dia melanjutkan, banyak faktor yang membuat bandara di Papua masuk dalam kategori tidak layak. Yang mendasar adalah kondisi geografis Papua sendiri yang kebanyakan gunung, bukit dan tebing-tebing. Menurut Djuli, kebanyakan bandara di Bumi Cenderawasih juga berdiri karena swadaya dari warga sekitar. Untuk itu dia mengakui tidak jarang terjadi penerbangan ilegal di Papua.
“Mau safety susah karena di tepi-tepi gunung miring. Lapangan itu tercipta dari masyarakat. Jadi swadaya masyarakat lapangan terbangnya rumput tidak beraspal. Mereka terkadang tetap terbang ilegal,” ujar dia.
“Pilot di sana juga berjibaku buat melayani masyarakat. Karena mereka (warga Papua pedalaman) harus hidup. Jika tidak ada terbang, bahan baku enggak ada bisa 2 sampai 3 minggu warga bisa mati di hutan,” Djuli menambahkan.
Djuli pun menyebutkan saat ini pihaknya tengah menggeber pembangunan bandara di Papua. Malahan menurut dia saat ini sudah terdapat 10 bandara yang perlahan lepas dari kategori tidak layak. “Ada 10 bandara pelan-pelan dibangun tahun 2016 ini. Ada di Yahukimo, Nabire, Asmat, Jaya Wijaya,” Kadishub Papua memungkasi. (DON)
BANYUWANGI, khatulistiwaonline.com
Aktivitas penerbangan di Bandara Blimbingsari Banyuwangi yang terus mengalami peningkatan, membuat maskapai menjajaki rute penerbanganBanyuwangi.
Dalam waktu dekat, penerbangan rute langsung Jakarta-Banyuwangi bakal segera terwujud setelah Sriwijaya Air mulai menjajaki rute Jakarta-Banyuwangi dan sebaliknya.
Menurut Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, pihaknya telah bertemu dengan CEO Sriwijaya Air, Chandra Lie, untuk membahas rute langsung Jakarta-Banyuwangi. ”Saya baru saja bertemu CEO Sriwijaya Air. Beliau menyambut antusias karena memang prospek pasarnya cukup bagus dengan melihat perkembangan Banyuwangi. Dengan adanya direct flight Jakarta-Banyuwangi dan sebaliknya, tentu pariwisata, dunia usaha, dan mobilitas orang akan semakin cepat untuk menggerakkan perekonomian lokal,” kata Anas, Sabtu (22/10/2016).
Selama ini wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang berangkat dari Jakarta untuk menuju ke Banyuwangi harus transit dulu di Bandara Juanda, Surabaya, setelah itu baru menuju keBanyuwangi.
Frekuensi rute Surabaya-Banyuwangi telah mencapai tiga kali terbang per hari, dan per 30 Oktober 2016 bertambah menjadi empat kali terbang per hari.
“Dengan direct flight Jakarta-Banyuwangi, para wisatawan, dunia usaha, maupun masyarakat luas bisa lebih hemat waktu karena pesawat langsung menuju ke Banyuwangi,” kata dia.
Rute Jakarta-Banyuwangi, kata Anas, diharapkan bisa terealisasi dalam waktu dekat ini. Tim dari pihak maskapai akan segera mengurus izin rute ke otoritas terkait, mulai dari Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav) hingga Kementerian Perhubungan.
“Penerbangan tersebut sudah bisa terealisasi karena secara teknis, ketebalan landasan Bandara Banyuwangi telah bisa didarati pesawat jenis Boeing 737 seri 500,” ujarnya.
Menurut Anas, faktor ketertarikan maskapai dalam menggarap rute Jakarta-Banyuwangi tidak terlepas dari kenaikan jumlah penumpang di Bandara Banyuwangi.
Tercatat penumpang melonjak hingga 1.308 persen dari hanya 7.826 penumpang (2011) menjadi 110.234 penumpang (2015). Hingga Agustus 2016, bandara tersebut telah melayani lebih dari 71.000 penumpang. “Sampai akhir tahun, total jumlah penumpang diprediksi sedikitnya 120.000 orang,” kata dia.
Perekonomian yang terus tumbuh juga menjadi daya tarik tersendiri. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Banyuwangi, yang mencerminkan besaran perekonomian daerah, terus meningkat dari dari Rp 32,46 triliun (2010) menjadi Rp 60,05 triliun (2015).
Pendapatan per kapita masyarakat Banyuwangi melonjak dari Rp 20,8 juta per kapita per tahun (2010) menjadi Rp 37,53 juta (2015). “Artinya daya beli terus tumbuh di Banyuwangi. Di samping itu, tentu pasar rute ini adalah wisatawan, pelaku bisnis, dan kalangan masyarakat luas yang akan ke Banyuwangi,” kata mantan Ketua Umum PB IPNU tersebut. Faktor pengungkit lain adalah keberadaan sejumlah perguruan tinggi di Banyuwangi, seperti beberapa sekolah pilot dan Universitas Airlangga (Unair) kampus Banyuwangi.
Saat ini, jumlah mahasiswa di Unair kampus Banyuwangi sudah lebih dari 600 mahasiswa yang berasal dari 18 provinsi se-Indonesia. “”Sebentar lagi ada pembukaan jurusan pendidikan baru, sehingga jumlah mahasiswa Unair kampus Banyuwangi bertambah, diprediksi mencapai 2.000 mahasiwa dalam dua tahun ke depan yang datang dari seluruh provinsi di Indonesia. Mereka butuh aksesibilitas yang mudah ke Banyuwangi, sehingga ini jadi pasar yang menarik bagi maskapai,” ujar Anas. (NGO)
SERANG, khatulistiwaonline.com
Komisi Pemilihan Umum Banten melakukan pengundian nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah Banten 2017 di Anyer,Serang, Selasa (25/10-2016).
Pengundian nomor urut calon tersebut dimulai dengan pengambilan nomor oleh masing-masing calon gubernur dan wakil gubernur untuk menentukan siapa pasangan calon yang paling pertama untuk mengambil nomor urut.
Penentuan pengambilan nomor urut tersebut ditentukan berdasarkan jumlah nilai yang digabungkan dari pengambilan nomor oleh calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Pasangan calon gubernur yang pertama kali mengambil nomor urut adalah Rano Karno-Embay Mulya Syarif karena mendapatkan jumlah nomor undian 11. Dilanjutkan pengambilan nomor urut oleh pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy yang mendapatkan nomor gabungan untuk mengambil nomor undian 5.
Kemudian, dua pasangan calon gubernur tersebut setelah mengambil nomor urut yang dimasukan dalam bentuk tabung, dibuka secara bersama-sama setelah dipandu oleh pihak KPU Banten. Setelah dibuka, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Wahidin Halim-Andika Hazrumy mendapatkan nomor urut satu dan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarif mendapatkan nomor urut dua.
Pengundian nomor urut pasangan calon tersebut dihadiri ratusan pendukung dua pasangan calon, baik yang berada di dalam hotel dan sebagian besar di luar hotel.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kapolda Banten Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo, Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi, Asda I Pemprov Banten Anwar Masud serta undangan lainnya dari unsur penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota.
Teriakan dan yel-yel dari para pendukung dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur meramaikan pengundian nomor urut calon tersebut.
Usai dibacakan berita acara hasil rapat pleno pengundian nomor urut, dilangsungkan pemasangan nomor urut secara simbolis dalam kertas suara yang nantinya akan dicetak oleh KPU Banten.
Setelah pengundian nomor urut calon, KPU Banten menjadwalkan pelaksanaan deklarasi kampanye damai yang akan dilangsungkan pada 28 Oktober 2016 dimulai dari Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), dilanjutkan dengan mengelilingi Kota Serang. (RED)
JATINANGOR, khatulistiwaonline.com
Tanah eks perkebunan Jatinangor yang di atasnya telah berdiri sejumlah kampus terkenal dan fasilitas umum lainnya, digugat warga dan menuntut hak atas tanah tersebut.
Roni Riswara, selaku ahli waris mengatakan, tanah eks perkebunan Jatinagor sudah dikelola sejak tahun 1841 oleh pemiliknya, yaitu WA. Baron Baoed (Lahir di Batavia tahun 1816). Untuk pengelolaan perkebunan tersebut WA. Baron Baoed menggunakan perusahaannya NV. Maatschappy Tot Ekspoitatie Der Ondernemingen Nagelanten Door Mr. WA. Baron Baud. Sedangkan WA. Baron Baoed menikah dengan Antjiah Binti Moetakin Bin E, Koesoemah Bin Adiwikarta pada tahun 1857 dengan bukti kutipan akta nikah No : K15/V/Dup/11/IV/1984 yang bersumber dari buku ontang anting kawin tahun 1857, kemudian tahun 1879. Sehingga semua harta dan perusahaan WA. Baron Baoed selanjutnya dikelola oleh anak dan istrinya (Baronesse IdaLouise Junia Baoed/ Mimosa dan Antjiah). “Peralihannya jelas sebelum lahirnya UUPA tahun 1960” , ucap Roni Riswara.
Di atas tanah eks Perkebunan Jatinangor, kata Roni Riswara, sudah banyak berdiri universitas ternama, yang mana masing-masing memegang hak pakai dan hak pengelolaan berdasarkan Perda Tahun 1992 diatur pembagiannya (IPDN, Unpad, Unwin, ITB, Ikopin-Bumi Perkemahan Kiara Payung dan Lapangan Golf BGG-red). Terkait hak pakai tersebut merupakan turunan dari SHGU atas nama Pemprov. Jabar yang terbit pada tahun 1967 yang masa berlakunya habis tahun 1990.
Permasalahan menurut Roni Riswara, timbul ketika Pemprov Jabar pada tahun 1967 mendapatkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), yang mana dasar sampai terbitnya SHGU tersebut terdapat kesalahan penunjukan dan penetapan objek dasar Erfach No 3 milik NV. Maatschppy Tot Ekploitatie Der Ondermemingen Nagelanten Door Mr. WA. Baron Baoed, serta dicantumkannya SK HGU No.SK.17/HGU/65 tertanggal 22 Maret tahun 1965 . “Kemungkinan karena pada waktu itu perkebunan Jatinangor dikelola oleh NV. milik WA. Baron Baoed, sehingga pemerintah beranggapan tanah Jatinangor Erfach No3 (Hak Guna Usaha kalau sekarang), dan otomatis menjadi tanah Negara sesuai Undang-Undang No:1 Tahun 1958. Yang menjadi salah kaprah dinasionalisasi itu perusahaannya bukan hak kepemilikan tanah, pemilik tanah diberikan kesempatan untuk konversi atas tanah miliknya, sehingga yang asalnya administrasi konial diganti dengan administrasi tanah sesuai UUPA,” tegas Roni Riswara.
“Tugas pemerintah meluruskan dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi saat ini akibat kesalahan pemimpin yang terdahulu. Jangan melupakan sejarah dan jangan membelokan sejarah, biarkan benang merah sejarah ini menjadi benang merah yang sebenarnya , tanpa ditunggangi kepentingan siapapun,” kata Roni Riswara.
Menurutnya, terkait tanah eks perkebunan Jatinangor tinggal niat dan kemauan pemerintah, khususnya pemerintah Provinsi Jawa Barat, apakah mau menyelesaikan permasalahan tanah eks perkebunan Jatinangor supaya menjadi berkah, bermanfaat dan bernilai ekonomi bagi semua pihak. Ataukah akan cuci tangan dan berdalih tidak tahu apa-apa “Saya tegaskan, pada prinsifnya sebagai ahli waris hanya menuntut supaya kami mendapat hak sebagai warga Negara, dan kami sepakat tidak akan mengganggu tatanan yang sudah ada. Tetapi mari sama-sama kita tata ulang tanah eks perkebunan Jatinangor bersama-sama, sehingga bisa menjadi pusat untuk menimba ilmu penerus bangsa yang diberkahi,” tuturnya.
Pada kesempatan ini akan saya uraikan beberapa fakta sebenarnya yang selama ini menjadi kesimpang siuran. Kami ahli waris sah atas eks perkebunan Jatinangor eks Eigendom Vervonding No:3 AN. WA. Barun Baoeud tahu pasti apa dasar tanah eks perkebunan Jatinangor, eks Erfach No:3 seperti yang diklaim pemerintah atau kah eks Eigendom Vervonding No :3 AN .WA. Baron Baoeud yang surat aslinya kami miliki. “Kamikan pemiliknya yang pasti lebih tahu dari pihak lain,” jelas Roni Riskara.
Menurut ketentuan UUPA yang dibuat oleh pemerintah setiap pemilik ataupun ahliwaris atas tanah Eigendom Vervonding diberikan kesempatan melakukan konversi dari tahun 1960 s/d tahun 1980. “Tetapi kenapa tahun 1965 tanah kami sudah diambil alih oleh pemerintah, bagaimana kami bisa mengurus hak kami,” ujarnya.
Berdasarkan buku panduan yang saya miliki, PP No: 19 tahun 1959.LN.1959. No.31 Direktorat Landreform tahun 1978, Direktorat penguasaan tanah BPN tahun 1966 aset Baron Baoed tidak terkena nasionalisasi, karena Baron Baoed sendiri lahir di Batavia tahun 1816 dan meninggal tahun 1879, sehingga sebelum lahirnya UUPA sudah terjadi peralihan berdasarkan TIRKAH waris ke anak dan istrinya, sementara anak dan istrinya asli orang Cibesi Jatinangor (sumber buku itu pemerintah yang membuatnya bukan ahli waris).
Berdasarkan data-data yang saya dapatkan dari Belanda juga membuktikan bahwa WA. Baron Baoed memang pemilik tanah perkebunan jatinangor dan sekaligus pemilik NV. Maatschappy Tot Ekploitatie Der Ondernemingen Nagelanten Door Mr. WA. Baron Baoed dan kalaupun pemerintah menganggap tanah jatinangor sebagai tanah yang terkena nasionalisasi kenapa ganti ruginya ga pernah dilakukan, (karena menurut undang-undang seperti itu yang saya tahu) . ini fakta hukum yang paling mendasar bahwa berdasarkan surat resmi Kementerian ATR /BPN No:2829/5.13-100/VI/VI/2016 tertanggal 21 Juni 2016 dan surat Balai Harta Peninggalan (BHP) bahwa terkait SK No:17/HGU/65 dan Erfach No:3 itu tidak pernah ada /tidak tercatat. “Pastinya, prosedur penerbitan HGU sudah benar tetapi dasar-dasar yang digunakan tidak benar, sementara turunan HGU ini masih melekat dalam Sertifikat Hak Pakai yang dipegang para pihak terkait sampai sekarang, mungkin kalau bahasa hukum pidana ada keterangan palsu yang digunakan pada Akta Autententik, dan mungkin juga kalau bahasa hukum perdata telah terjadi Mal Administrasi,” jelas Roni.
Pihaknya berharap pemerintah memperbaiki birokrasi atas kekeliruan di atas tanah eks perkebunan jatinangor eks Eigendom Vervonding No:3 yang terjadi di masa lampau.(HAR)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung mengatakan telah turun tangan menindaklanjuti pengaduan pihak Jakarta Corruption Watch (JCW) terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2014 sebesar Rp 105,5 miliar.
Menurut Koordinator JCW Manat Gultom kepada SK KHATULISTIWA, dua lembaga negara bidang pengawasan eksternal dan internal kejaksaan itu kepada pihak lembaganya memberi keterangan, bahwa penatausahaan penanganan hukum korupsi dana bansos Pemkot Tangsel yang diduga melibatkan keterlibatan Airin Racmi Diany dan Benyamin Davnie selaku Walikota/ Wakil Walikota dengan Kabag Kesra Heli Sulaiman sudah ditangani oleh Komisioner KKRI serta Inspektorat Wilayah pada salah satu inspektorat wilayah di Jamwas Kejagung.
“Keterangan penanganan oleh yang berkepentingan hukum pada KKRI dan Jamwas Kejagung diperoleh JCW baru baru ini sesuai prosedural tindak lanjut pengaduan hukum,” kata Manat
Dengan demikian tambah Manat, unsur kepastian dan profesional dua lembaga negara penegakan hukum korupsi tersebut sudah proses dalam rangka membangun sistem integritas, dan mendirikan penguatan pemberantasan korupsi.
Hakikatnya, dalam penatausahaan penanganan dugaan korupsi dana bansos Pemkot Tangsel yang dikucurkan kepada 106 organisasi masyarakat/ lembaga kemasyarakatan di Tangsel periode Agustus – November 2015 silam itu, disinyalir dicairkan kepada 22 ormas pendukung petahana Airin- Benyamin. Pertentangan- pertentangan kepentingan terhadap unsur penyalahgunaan kewenangan para pejabat dengan petinggi partai politik pendukung nomor urut 3 pada Pemilukada, serentak, 7 Desember 2015 lalu tersebut, menjadi dorongan kepada Penyidik Kejari Banten, selaku yang menerima pelimpahan tugas/Kewenangan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus Kejagung.
Sementara dalam kebiasaan peristiwa tindak pidana korupsi, unsur ganda atau terafiliasi rentan diberlakukan oleh kelompok kelompok tertentu untuk menyatakan korupsi. Dan hal itu dinilai JCW berjalan terhadap penyaluran dana bansos tersebut.
“Sejatinya, KKRI dan Jamwas Kejagung bergerak bersama untuk mengawasi dan mendorong Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Banten mengusut dugaan korupsi dana bansos Rp 105,5 miliar tersebut. Karena dana bansos tidak kerangka acuan kerja ( KAK) berkait bill of quantity (B/Q) berselaraskan Surat Perintah Kerja (SPK) berkait Berita Acara Serah Terimah Hasil Pekerjaan (BASTP) seperti proyek paket pekerjaan fisik pembangunan. Dana bansos itu hanya berdasarkan proposal ormas/ lembaga masyarakat selaku penerima dana. Pertanggungjawaban dalam surat keterangan otoritas (SKO) adalah rentan manipulatif administratif dokumen pelaksanaannya (MADP),” sindir JCW.
Sedangkan SKO, kata Manat, ditandatangani walikota petahana Airin. Demikian juga kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) terhadap penetapan/ penyalurannya diduga tidak kepastian hukum serta tak profesional atas ketertiban administrasi penyelenggaraanya. (TIM)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Dugaan kasus korupsi dana swakelola banjir di Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air (SDPUTA) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprop) DKI Jakarta, tahun anggaran 2013 terus bergulir.
Agar penanganan kasus ini tidak berlarut-larut, Koordinator Jakarta Corruption Watch (JCW) Manat Gultom mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan suvervisi penanganan korupsi dana swakelola banjir tersebut. “Di dua SDPUTA tersebut, penyidik Pidsus Kejagung sudah menahan para tersangka korupsi dana banjir. Tinggal pada SDPUTA Jakpus dan Kakut yang masih penyelidikan atau lik,” ujar Manat kepada KHATULISTIWA, Selasa (25/10-2016)
Desakan terhadap KPK suvervisi dalam kasus korupsi dana banjir, menurut Manat, selain mempercepat pengusutan hukum korupsi kepada para pejabat bidang pekerjaan umum bidang penataan air atau sumber daya air, juga untuk pencerminan penerapan kaidah hukum yang baik.
Otoritas hukum tersebut kepada para Walikota, sesuai Kerangka hukum Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Nomor 27 Tahun 2012, serta PP 58/ 2005 yang serta merta UU 17/ 2003 yang secara hirearki hukum yakni walikota menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana banjir.
Menurut JCW, penyidik Pidsus Kejagung terkesan belum profesional dalam rangka pengusutan keterlibatan mantan Camat Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan tersebut untuk dijadikan sebagai tersangka dana banjir tahun 2013 di Jakbar. Padahal, para terdakwa telah menyebut aliran dana Rp 4,8 miliar dibagikan kepada yang bersangkutan sebagai imbalan fee terkait kapasitasnya selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan Dan Operasional Dana Banjir.
Otoritas hukum yang melekat kepada mantan Walikota Jakbar itu berkesesuain dengan kerangka hukum Permendagri No. 32 Tahun 2011 dan Nomor 27/ 2012 yang serta merta atas turunan UU 17/ 2003 serta PP 58/ 2005. Akan tetapi, domain perundang undangan tersebut justru diunsurgandakan oleh Fatahilla. “Karena itu, KPK harus masuki korupsi dana banjir itu,” tegas Manat.
Langkah hukum dalam suvervisi KPK, diyakini pihaknya sebagai langkah awal menguak keterlibatan para walikota lainnya. Kapasitas mereka selaku KPA akan terkuak penandatangan surat surat keterangan otoritas (SKO) yang beriringan terhadap dokumen- dokumen lainnya.
Terlebih jelasnya, pengembangan penyidikan korupsi dana banjir di Jakarta Barat adalah langkah penyelidikan yang sama pada SDPUTA di Jaksel, Jaktim, Jakpus dan Kota Administrasi Jakarta Utara. Pada SKPD sama dari Jakarta Selatan dan Jakarta Timur sudah penyidikan tersangka serta penahanan. korupsi. Sebenarnya, kata Manat, menurut yang berlaku secara umum atau hukum, penyidikan terhadap SDPUTA Jakut dan Jakpus yang disebut masih lik (penyelidikan) harus didorong KPK untuk secepatnya ke tahap dik (penyidikan). Hal itu ditunggu publik sebagai pemegang kontrak sosial dari pemerintah. Tujuannya, supaya kasus korupsi yang masif dan terstruktur secara kelembagaan pada Pemerintah Kota lima wilayah terkuak.” Walikota diduga terlibat unsur korupsi baik dengan korupsi yang bersifat terselubung maupun korupsi yang bersifat ganda. Dan hal tersebut berlaku dan berbuat pada tahun 2013 dan 2014.Ratusan miliar uang negara (Pemprov DKI) terselewengkan pada proyek banjir tersebut,” sindir Manat. (TIM)
TANGERANG, khatulistiwaonline.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pemukiman tengah mengumpulkan data terkait tindakan pengembang Taman Royal yang “menyulap” fasilitas umum (Fasum) berupa kolam renang menjadi rumah. “Setelah mendapat infromasi mengenai perubahan fungsi fasum yang dibangun rumah tersebut, kita telah bentuk tim dan telah terjun ke lapangan,” ujar Gempita, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Bangunan (Wasbang) Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pemukiman Kota Tangerang kepada KHATULISTIWAONLINE, Selasa (25/10-2016).
Masih menurut Gempita, jika pembangunan rumah di bekas lahan kolam renang tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan tidak ada ijin mendirikan bangunan (IMB), pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP untuk melakukan pembongkaran. “Kita akan berkoordinasi dengan bagian perijinan, apakah instansi tersebut telah mengeluarkan IMB atau tidak,” kata Gempita.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang, H. Karsidi maupun Kabid Pelayanan Perijinan Pembangunan, H. Julias saat hendak dikonfirmasi terkait perubahan fungsi fasum Perumahan Taman Royal tersebut, tidak berhasil. “Pak Karsidi dan Pak Julias sedang rapat,” ujar salah seorang Satpam Kantor BP2T.
Sebagaimana diberitakan, warga Perumahan Taman Royal, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang mempertanyakan pembangunan ClusterRoyal Arum. Pasalnya, lokasi pembangunan Cluster Royal Arum tersebut sebelumnya merupakan kolam renang. “Cluster Arum itu awalnya fasilitas umum berupa kolam renang dan fasilitas olahraga. Kemudian oleh pengembang diubah menjadi komersil dengan dijadikan rumah tinggal. Sampai saat ini belum ada persetujuan untuk pembangunan dan perubahan fasos/fasum,” ujar warga.
Masih menurut warga, hingga pembangunan cluster tersebut berjalan, mereka belum mengetahui tentang kelengkapan berkas administrasi serta mengenai perubahan peruntukannya. “Sampai saat ini kami masih mempertanyakan pembangunan cluster itu, apakah sudah sesuai peruntukan apa tidak, dan apakah sudah ada izin, baik izin prinsip, izin perubahan, serta IMB dari Pemkot Tangerang,” tuturnya.
Jika Pemkot Tangerang telah mengeluarkan izin untuk pembangunan Cluster Royal Arum, bukan tidak mungkin ada indikasi pelanggaran dan korupsi. Untuk itu, warga berharap Pemkot Tangerang memberikan penjelasan mengenai ada tidaknya izin yang dimiliki oleh pihak pengembang, sehingga merubah fasum tersebut menjadi perumahan. (TIM)
TANGERANG, khatulistiwaonline.com
Kinerja aparat Dinas Cipta Karya, Permukiman dan Tata Ruang Kota Tangerang, disorot dan dinilai telah menghambur-hamburkan uang rakyat yang jumlahnya cukup besar. Hal itu terkait perbaikan saluran drainase atau saluran air yang di Jalan KH Hasyim Ashari atau sekitar RS Usada Insani yang saban tahun dilakukan, namun tidak berhasil menangani masalah banjir di tempat itu.
“Untuk perbaikan drainase di sekitar RS Usada Insani, hampir setiap tahun dianggarkan, dan nilainya bisa mencapai miliaran rupiah, tapi permasalahan banjir tidak dapat diatasi. Setiap musim hujan, jalan utama dari Kota Tangerang menuju Cipondoh dan Ciledug itu selalu tergenang banjir,” ujar salah seorang warga kepada KHATULISTIWAONLINE.
Tidak tuntasnya penanganan banjir, karena Dinas Cipta Karya, Permukiman dan Tata Ruang Kota Tangerang tidak melakukan perencanaan yang matang sebelum memperbaiki saluran drainase. “Jika dilakukan melalui perencanaan yang matang dengan melibatkan instansi terkait, saya kira masalah banjir dapat diatasi dengan baik. Tidak seperti sekarang ini hanya menghambur-hamburkan uang,” sesalnya.(NGO)