KUPANG, khatulistiwaonline.com –
Manajemen PT Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang minta pemerintah setempat segera tertibkan penggunaan lampu laser yang mulai marak demi keamanan penerbangan dari dan ke bandara itu.
“Permintaan penertiban itu sudah kita sampaikan melalui surat kepada Pemerintah Provinsi NTT, dinas perhubungan, Pemkot Kupang dan sejumlah elemen masyarakat lainnyan,” kata Kepala Pengamanan dan Risiko Manajemen Bandara PT AP I Bandara El Tari Kupang, Gabriel Lusi Keraf di Kupang, Selasa.
Dia mengaku pemanfaatan lampu laser di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu mulai menjadi-jadi dan telah mengganggu penerbangan secara serius.
Dalam konteks itulah, PT AP I memandang penting untuk melibatkan pemda dan sejumlah unusr terkait untuk penertibannya.
“Karena ini penting dan mendesak kita berharap pemerintah segera tindaklanjutinya,” kata Gabriel.
Menurut dia, dalam sepekan terakhir sudah ada delapan komplain yang disampaikan pilot dari sejumlah maskapai yang datang ke Bandara El Tari di malam hari.
Atas dasar laporan dan klaim pilot itulah, Angkasa Pura melakukan upaya dengan mendesak pemerintah untuk segera menertibkannya.
Dalam kondisi pesawat hendak mendarat di ketinggian 4.500 kaki dari permukaan laut, sinar laser yang diarahkan ke pesawat, sangat terasa dan mengganggu pandangan pilot yang hendak mendarat tersebut.
Dan dalam kondisi itu, pilot bisa terdampak buta sesaat dan akan sangat mengganggu penerbangan itu saat hendak mendarat.
Dia mengatakan, jarak pancaran lampu laser yang selama ini dimanfaatkan memiliki jangkauan hingga dua kilometer.
“Itu artinya di saat jarak pendaratan sinar tersebut sangat mengganggu. Kita sudah dapat laporan komplain dari sejumlah pilot terutama pesawat rute mendarat pukul 20.00 Wita hingga 23.00 Wita,” katanya.
Dijelaskannya, dalam konteks penegakan hukum, para pengguna lampu laser bisa dikenakan sanksi kurungan badan selama dua tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Manajemen berharap kerja sama semua pihak untuk kepentingan keselamatan penerbangan di daerah ini,” kata Gabriel.(RIF)
TANGERANG, khatulistiwaonline.com
Meski pekerjaan sudah mencapai 60 persen, Cluster Royal Arum yang dibangun pengembang Taman Royal di lahan fasilitas umum (fasum) berupa kolam renang, belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Belum adanya IMB yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang untuk sejumlah rumah di Cluster Royal Arum itu, diungkapkan Gempita, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Bangunan (Wasbang) Dinas Bangunan. “Kita telah memanggil pihak pengembang Taman Royal, dan mengaku bahwa bangunan Cluster Royal belum memiliki IMB,” ujar Gempita kepada KHATULISTIWA, Jumat (28/10-2016) lalu.
Selain terus berkoordinasi dengan pihak BP2T, menurut Gempita, Dinas Bangunan tengah mempelajari site plan yang dimiliki oleh Pengembang Taman Royal, apakah kolam renang tersebut berupa fasum atau tidak. “Jika terbukti bahwa lahan pembangunan Cluster Arum adalah fasum, kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” tegas Gempita.
Sebagaimana diberitakan, warga Perumahan Taman Royal, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang mempertanyakan pembangunan ClusterRoyal Arum. Pasalnya, lokasi pembangunan Cluster Royal Arum tersebut sebelumnya merupakan kolam renang. “Cluster Arum itu awalnya fasilitas umum berupa kolam renang dan fasilitas olahraga. Kemudian oleh pengembang diubah menjadi komersil dengan dijadikan rumah tinggal. Sampai saat ini belum ada persetujuan untuk pembangunan dan perubahan fasos/fasum,” ujar warga.
Masih menurut warga, hingga pembangunan cluster tersebut berjalan, mereka belum mengetahui tentang kelengkapan berkas administrasi serta mengenai perubahan peruntukannya. “Sampai saat ini kami masih mempertanyakan pembangunan cluster itu, apakah sudah sesuai peruntukan apa tidak, dan apakah sudah ada izin, baik izin prinsip, izin perubahan, serta IMB dari Pemkot Tangerang,” tuturnya. (TIM)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan kembali memeriksa Mantan Gubernur Jatim Imam Utomo sebagai saksi kasus pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
“Kami agendakan pemeriksaan saksi pada Rabu dan Kamis lusa dengan mengagendakan pemeriksaan Imam Utomo,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto di Kejati Jatim, Senin (31/10/2016).
Romy yang kini juga menjabat sebagai Kabag TU Kejati Jatim menambahkan saksi Imam Utomo diperiksa atas berkas tersangka Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Tim Pelepasan Aset PT PWU.
“Penyidik mengagendakan seperti itu.Mungkin saja diperiksa kembali sebagai saksi untuk berkas dari DI,” pungkas Romy.
Kasus pelepasan 33 aset PT PWU memeriksa 80 lebih saksi diantaranya nama besar seperti mantan Gubernur Jatim Imam Utomo, anggota DPD Emilia Contesa, pengusaha Alim Markus, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang ditetapkan tersangka saat itu menjabat sebagai Dirut PT PWU dan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Tim Pelepasan Aset. (RED/DTK)
BOGOR,KHTULISTIWAONLINE.COM
Presiden Jokowi diagendakan akan melawat ke kediaman Prabowo Subianto siang ini. Jelang pertemuan keduanya, kediaman Prabowo di Hambalang dijaga ketat.
Depan rumah Prabowo di Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Senin (31/10/2016), belasan petugas sekuriti berjaga di depan rumah. Ada yang berbaju batik dan ada pula yang mengenakan baju khas sekuriti warna hitam.
Petugas kepolisian juga berjaga di depan pintu gerbang kayu yang merupakan gerbang utama kediaman Prabowo. Mereka tampak sibuk berkoordinasi.
Berdasarkan penuturan salah seorang petugas sekuriti, tim Paspampres juga sudah berada di lokasi untuk membantu pengamanan. Mereka berada di dalam dan luar kediaman Prabowo.
Mobil yang hendak masuk ke halaman rumah Prabowo harus diperiksa terlebih dahulu di pos yang lokasi berada tak jauh dari pintu utama rumah. Orang yang berada di dalam mobil diminta untuk menunjukkan identitas.
Sedangkan para jurnalis diminta berada di luar rumah. Sampai pukul 11.51 WIB, Presiden Jokowi dan rombongan belum tiba di lokasi. (RED/DTK)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Beredar surat telegram dari Kapolri kepada 17 Kapolda yang memuat perintah menggeser personel Brimob di berbagai daerah untuk mengamankan unjuk rasa pada 4 November nanti. Namun Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan surat telegram itu adalah kabar bohong (hoax).
“Oh tidak ada. Hoax itu, hoax, hoax, iya,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Boy Rafli Amar di Markas Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (29/10/2016) malam.
Secara umum, langkah memperbantukan personel Brimob dari satu daerah ke daerah lain adalah hal yang biasa, istilahnya adalah penempatan silang. Boy menyatakan bakal memeriksa lagi surat telegram hoax yang bertanggal 27 Oktober 2016 itu.
“Nanti saya cek lagi. Yang jelas semua Brimob akan dikonsolidasikan untuk satuan daerah-daerah,” kata dia.
Dia memastikan tak ada penarikan personel dari daerah-daerah luar Jakarta ke daerah Polda Metro Jaya. Beredar di kalangan wartawan, surat telegram yang dimaksud adalah bernomor STR/779/X/2016. Namun Boy sendiri sebenarnya juga belum melihat wujud surat itu.
“Belum lihat saya. Nanti saya tanya dulu ya,” kata Boy.
Surat Telegram Kapolri yang hoax itu memuat perintah lisan Kapolri kepada Asops Kapolri hari Kamis (27/10) kemarin untuk menggeser personel Brimobda ke Polda Metro Jaya menghadapi rencan unjuk rasa 4 November 2016. Diinfokan, dalam Surat Telegram itu, pada 4 November akan terjadi unjuk rasa gerakan ormas menyikapi pernyataan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di wilayah Polda Metro Jaya.
Surat Telegram itu menyatakan permintaan pengiriman personel Brimob Polri dari satu Brimob Polri dan 16 Polda dengan kemampuan pasukan huru-hara.
Bila surat telegram itu adalah surat hoax, lain halnya dengan Nota Dinas Nomor B/ND-35/X/2016/Korbrimob. Nota Dinas ini dinyatakan bukan hoax. Nota Dinas ini ditandatangani oleh Wakil Komandan Korps Brimob Polri, Brigjen Pol Anang Revandoko, memuat pemberitahuan kondisi Siaga I sejak 28 Oktober kemarin.
“Kalau yang Brimob itu ada. Saya konfirmasi tadi ke Wadankor ya. Kebetulan Wadankor sedang tugas ke luar negeri. Jadi hari-hari itu dilaksanakan ke Wadankor. Dan Wadankor itu memang instruksi kepada anak buahnya. Karena Brimob yang ada itu akan dibagi-bagi ke Polda-polda yang membutuhkan,” tutur Boy.
Boy sempat terlihat sulit membedakan pertanyaan wartawan soal Surat Telegram Kapolri dengan Nota Dinas Brimob itu, karena pertanyaan memang diajukan secara bergantian dan agak tumpang tindih.(RED/DTK)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar sudah mendapatkan surat keputusan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Antasari akan bebas dari penjara pada 10 November 2016 nanti.
Kabar perihal bebasnya Antasari dari masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, dibenarkan oleh kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman. Dia mengatakan, surat pembebasan Antasari tersebut sudah ada di pihak Lapas.
“Surat sudah di pihak Lapas dan sudah ditunjukkan kepada Pak Antasari,” ujar Boyamin kepada khatulistiwaonline, Minggu (30/10/2016).
Boyamin mengatakan, Antasari akan menghirup udara bebas pada 10 November 2016. Momen itu bertepatan dengan Hari Pahlawan.
“Iya (bebas), pas tanggal 10 November, bersamaan dengan Hari Pahlawan,” kata Boyamin.
Antasari kurang lebih sudah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Pada 11 Februari 2010 lalu, dia divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Jelang kebebasannya, mantan jaksa itu menjalani proses asimilasi. Antasari kini bisa keluar dari Lapas dari pangi hingga sore dan menjalani pekerjaan di sebuah kantor notaris dan digaji sebesar Rp 3 juta per bulan. Uang gajinya itu langsung disetor ke negara.(RED/DTK)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Dahlan Iskan mengungkap tentang upaya penahanan terhadap dirinya lantaran selalu diincar oleh pihak berkuasa. Siapa sebenarnya yang dimaksud oleh mantan Menteri BUMN itu?
“Ya penguasa dalam arti ada keinginan yang begitu berapi-api untuk cepat-cepat menahan orang, menahan dia. Penguasa di sini ya mempunyai kekuasaan untuk menahan, mempidanakan orang, memtersangkakan, itu menurut saya lebih dekat dari situ,” ucap pengacara Dahlan, Pieter Talaway, saat dihubungi khatulistiwaonline, Sabtu (29/10/2016).
Pieter pun membantah bahwa pihak berkuasa yang dimaksud Dahlan Iskan adalah pemerintahan Joko Widodo saat ini. “Enggak, enggak,” imbuh Dahlan.
Juru bicara Presiden, Johan Budi, pun telah menyampaikan bahwa pihak berkuasa yang dimaksud Dahlan bukanlah Presiden Joko Widodo.
“Saya tidak yakin apakah yang dimaksud Pak Dahlan Iskan dengan diincar kekuasaan itu adalah oleh Pak Presiden Jokowi. Karena Presiden dalam penegakan hukum tidak pernah mengincar siapapun,” kata Johan, Jumat, 28 Oktober kemarin.
Kamis, 27 Oktober kemarin, Dahlan ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Dahlan yang pernah menjabat sebagai Dirut sebuah BUMD di Jawa Timur bernama PT Panca Wira Utama (PWU) itu jadi tersangka kasus penjualan aset.
“Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka ini, dan kemudian juga ditahan. Karena seperti anda semua tahu saya memang sedang diincar terus oleh yang berkuasa,” ucap Dahlan sesaat sebelum ditahan.
Dia tak menjelaskan siapa pihak yang disebut berkuasa itu. Dahlan hanya melanjutkan kata-katanya dengan menegaskan bahwa dirinya tak terima aliran uang sepeser pun.
Dahlan menjabat sebagai Dirut PT PWU sejak tahun 2000. Dia mengaku selama 10 tahun menjabat tak pernah mengambil gajinya.
“Kemudian harus jadi tersangka, yang bukan karena makan uang, bukan karena sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah,” imbuh Dahlan.
Dia kemudian langsung menuju ke mobil tahanan. Dahlan lalu dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. (RED/DTK)
PALU.khatulistiwaonline.com
Kantor Imigrasi di Sulawesi Tenga mencatat warga negara China yang paling banyak melanggar aturan keimigrasian di Sulawesi Tengah.
“Kebanyakan WNA asal Negeri Tirai Bambu itu yang terpaksa dideportasi imigrasi karena melanggar UU Keimigrasian,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Erna Murni, di Palu, Sabtu.
Periode Januari-Oktober 2016, mereka menangkap 26 warga asing dari China. 19 warga negara China yang ditangkap itu dari wilayah Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut serta Morowali.
Sementara sisanya sebanyak tujuh orang, semuanya asal China ditangkap petugas imigrasi di Palu dan sekitarnya.
Sekitar empat hari lalu, petugas imigrasi setempat juga menangkap seorang warga China karena kedapatan sedang menjual berbagai jenis asesoris dan handphone di Palu.
Seorang WNA asal China yang ditangkap itu perempuan dan langsung dideportasi ke negara asalnya karena terbukti melanggar UU keimigrasian dengan penyalagunaan izin tinggal terbatas (ITAS).
Rata-rata warga asing bermasalah di sana menyalagunakan visa, dan sebagian lagi visanya melebihi masa tinggal.
Mereka masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan kebijakan bebas visa untuk bekerja dan berbisnis. “Ini yang kita waspadai,” ujar Murni. (RED/ANT)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Indonesia harus berdaulat agar tercipta keadilan yang berujung pada kesejahteraan rakyat.
“Kita harus berdaulat, kalau berdaulat kita bisa adil dan bila adil maka negara ini akan sejahtera,” kata Zulkifli saat menyosialisasikan Empat Pilar di hadapan ratusan peternak kambing di Bantul, Yogyakarta, Sabtu.
Oleh karena itu, kata Zulkifli, Indonesia membutuhkan pemimpin-pemimping yang mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan.
“Perlu pemimpin yang Pancasilais,” kata politisi Partai Amanat Nasional ini melalui keterangan tertulisnya.
Zulkifli juga membandingkan Indonesia dengan Jepang yang luasnya hanya sebesar pulau Sumatera dan banyak gunung berapi serta sering terkena bencana.
“Meski demikian Negeri Sakura itu mampu menjadi produsen daging sapi yang melimpah. Kita yang memiliki banyak pulau besar namun masih belum bisa seperti Jepang,” ujarnya.(RED/ANT)