JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tujuh tim memastikan diri lolos ke babak 16 besar Liga Champions di matchday 5. Dengan demikian, sudah ada 12 tim yang melangkah ke babak tersebut.
Tujuh tim yang lolos setelah melewati matchday 5 adalah Barcelona dan Manchester City (Grup C), AS Monaco dan Bayer Leverkusen (Grup E), Real Madrid (Grup F), Leicester City (Grup G), dan Juventus (Grup H). Tim-tim tersebut menyusul Arsenal dan Paris Saint Germain (Grup A), Atletico Madrid dan Bayern Munich (Grup D), serta Borussia Dortmund (Grup F) yang lolos di matchday sebelumnya.
Barca lolos setelah mengalahkan Celtic dengan skor 2-0. Blaugrana bahkan sudah dipastikan menjadi juara grup.
City juga menyusul ke babak 16 besar meski mereka cuma bermain imbang 1-1 dengan Borussia Moenchengladbach. Meski jumlah poin mereka masih bisa disamai Gladbach, City unggul head-to-head atas klub Jerman itu.
Monaco dipastikan menjadi juara Grup E usai mengalahkan Tottenham Hotspur 2-1. Kemenangan Monaco itu ikut meloloskan Leverkusen, yang bermain imbang 1-1 dengan CSKA Moskow di matchday 5.
Dari Grup F, kemenangan tipis 2-1 yang didapat Real Madrid di kandang Sporting Lisbon sudah cukup untuk meloloskan Los Blancos. Juara Premier League musim lalu, Leicester, juga menang 2-1 atas Club Brugge untuk lolos dari fase grup.
Sementara itu, Juventus berhasil mengatasi perlawanan tuan rumah Sevilla dengan skor 3-1 di matchday 5. Berkat kemenangan itu, Bianconeri merebut puncak klasemen Grup H dan dipastikan lolos.(RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima peninjauan kembali (PK) RJ Lino. Pihak RJ Lino mengajukan PK atas putusan PN Jaksel terkait gugatan praperadilannya terhadap KPK.
“Memutuskan NO (niet ontvankelijke verklaard/tidak menerima) permohonan kuasa pemohon M Ikhsan atas termohon RJ Lino terhadap KPK RI,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (24/11/2016).
Putusan itu diketok ketua majelis yaitu hakim agung Salman Luthan dengan anggota Sri Murwahyuni dan MS Lumme. Putusan itu diketok pada Selasa (22/11) kemarin dengan panitera pengganti Murganda Sitompul.
Sebagaimana diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lino diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Penyalahgunaan wewenang ini diduga dilakukan Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung, kepada perusahaan China untuk pengadaan 3 Quay Container Crane tersebut.
Oleh KPK, Lino disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor. Tidak terima atas status tersangka itu RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Pada 26 Januari 2016, PN Jaksel menolak gugatan tersebut. Hakim tunggal Udjiati menyatakan keberatan Lino karena tidak adanya perhitungan kerugian negara dalam kasusnya tidak terkait dengan sah atau tidaknya status tersangka Lino.
“Selain itu, penghitungan kerugian negara itu adalah perkara pokok dan seharusnya bukan diuji di sidang praperadilan. Dalil permohonan itu tidak beralasan dan tidak diterima,” ujar Udjiati. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua KPK Agus Rahardjo bicara soal perbaikan layanan di tingkat pemerintah daerah. Menurut Agus, integritas dan transparansi menjadi kunci untuk perbaikan tersebut.
“Korupsi itu akan diperbesar kalau deskripsi itu merajalela, kalau monopoli makin merajalela. Tapi kan bisa dikurangi kalau accountability diperbesar yang terkandung dalam accountability di antaranya integritas dan transparansi. Makin kita mengedepankan integritas dan transparansi nanti ini yang menjadi pengurang,” kata Agus di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jalan Merdeka Utara nomor 7, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).
Agus menyampaikan itu di depan seluruh gubernur di Indonesia. Mantan Ketua LKPP itu kembali mengenalkan aplikasi JAGA yang akan diluncurkan secara resmi Desember mendatang.
“Terkai dengan ini, pungli itu harus diikuti dengan sistem. Kami hari ini memperkenalkan aplikasi JAGA,” ujar Agus.
Aplikasi JAGA tersebut dapat digunakan untuk memantau fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas, dan rumah sakit. Ke depan KPK ingin aplikasi itu juga bisa memantau layanan publik lainnya.
“Ke depan akan diperluas misal JAGA anggaranku, JAGA STNKku, JAGA KTP. Nanti yang akan mengelola dari kementerian/lembaga terkait, kalau ada di kabupaten yang di kabupaten itu yang mengelola, kalau di provinsi ya di provinsi itu yang mengelola,” ucap Agus.
“Sistem ini akan mempunyai 2 koordinasi, yang satu kita memberi info tentang layanan, kedua bapak ibu bisa mengendalikan layanan ini. Sistem ini memberikan transparan layanan ke masyarakat. Misal sekolah akan ada anggaran sekolah sudah ada di sistem ini,” pungkas Agus. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Choel akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Hambalang.
“AZM diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan Hambalang 2010-2012,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (24/11/2016).
Adik mantan Menpora Andi Mallarangeng terakhir menjalani pemeriksaan di KPK pada medio Januari 2016. Kala itu, Choel menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun, ia tidak ditahan oleh penyidik KPK.
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini.
Ketika membacakan putusan untuk Andi Mallarangeng, majelis hakim menegaskan keterlibatan Choel dalam proyek ini yang diawali dengan pertemuan di ruang kerja Andi Mallarangeng di lantai 10 Gedung Kemenpora dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar dan Muhammad Fakhruddin membahas kesiapan PT Adhi Karya dalam mengerjakan proyek di Kemenpora termasuk proyek Hambalang.
Choel juga melakukan pertemuan dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar dan Fakhrudin secara terpisah. Dalam pertemuan itu, Choel menyinggung kakaknya yang belum menerima apapun selama setahun menjabat Menpora.
Pada 28 Agustus 2010, Deddy Kusdinar bersama Fakhrudin mengantarkan uang USD 550 ribu ke Choel Mallarangeng. Menurut majelis hakim, Choel saat itu sempat keberatan mengenai jumlah uang yang diberikan karena dianggap tidak sesuai nominalnya.
Atas perbuatannya, Choel disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (NOV)
New York,khatulistiwaonline.com
Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump menunjuk Gubernur South Carolina Nikki Haley sebagai Duta Besar AS untuk PBB selanjutnya. Wanita yang pernah menjadi pengkritik keras Trump ini, memiliki sedikit pengalaman soal kebijakan luar negeri.
Seperti dilansir Reuters, Kamis (24/11/2016), Haley merupakan salah satu dari dua wanita yang dipilih Trump untuk menempati posisi dalam kabinetnya. Satu wanita lainnya adalah konglomerat yang juga donatur Partai Republik dan advokat sekolah, Betsy DeVos, yang ditunjuk memimpin Departemen Pendidikan AS. DeVos yang merupakan miliarder mantan Ketua Partai Republik Michigan, telah sejak lama berperan besar dalam sektor pendidikan privat.
Dalam pengumumannya, Trump meyakini Haley akan menjalankan tugasnya dengan baik. “Pembuat kesepakatan yang sudah terbukti dan kita mengharapkan lebih banyak lagi kesepakatan yang dicapai. Dia akan menjadi pemimpin yang hebat dalam mewakili kita di panggung dunia,” sebut Trump soal Haley, dalam pernyataannya.
Haley yang kini berusia 44 tahun ini, merupakan putri dari pasangan imigran asal India. Sosok Haley dipandang oleh beberapa pihak sebagai wajah baru Partai Republik, yakni lebih muda dan berasal dari kalangan yang lebih beragam. Di sisi lain, keputusan Trump menunjuk Haley mungkin dimaksudkan untuk melawan kritikan terhadap komentar kontroversial Trump soal imigran dan minoritas, juga tudingan seksisme semasa kampanye.
Tahun lalu, Haley sukses menggerakkan upaya penghapusan bendera Konfederasi dari gedung parlemen negara bagian South Carolina. Upaya itu diserukan Haley setelah terjadi penembakan brutal yang menewaskan 9 jemaat di gereja kulit hitam Charleston. Bendera Konfederasi yang dibawa oleh pasukan pro-perbudakan semasa Perang Sipil AS, dipandang banyak pihak oleh simbol rasialisme.
Dalam pernyataannya, Haley menyatakan dirinya telah menerima tawaran Trump untuk menjadi Dubes AS bagi PBB. Untuk sementara, Haley akan tetap menjadi Gubernur South Carolina hingga dilantik oleh Senat AS.
“Ketika presiden mempercayai Anda memiliki kontribusi besar untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa dan posisi negara kita di dunia, itu merupakan panggilan yang penting untuk diperhatikan,” tegas Haley.
Haley akan menggantikan Dubes AS untuk PBB saat ini, Samantha Power, yang dikenal sebagai pakar kebijakan luar negeri. Bertolak belakang, Haley yang sempat menjadi anggota parlemen sebelum menjadi Gubernur South Carolina ini, diketahui memiliki sedikit pengalaman dalam hubungan internasional.
Dia menjadi pengkritik keras Trump pada awal-awal pencapresan Partai Republik, termasuk mengecam Trump karena tidak mengutuk dukungan kelompok supremasi kulit putih Ku Klux Klan (KKK). Pada Januari lalu saat menanggapi pidato kenegaraan Presiden Barack Obama, Haley menyerukan toleransi pada isu imigran dan kesopanan dalam politik. Seruan Haley saat itu dipandang sebagai bentuk kemarahan pada Trump.
Selama pemilu awal AS, Haley menyatakan dukungan pada rival-rival Trump seperti Marco Rubio dan Ted Cruz. Hingga akhirnya bulan lalu, Haley mengaku dirinya akan memilih Trump dalam pilpres, meskipun dia tidak menyukai karakter Trump.(RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI akan menggelar salat Jumat di protokol Jakarta saat aksi demo 2 Desember mendatang. Apa sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
“Lagi dibahas fatwanya, ini enggak boleh pernyataan. Fatwa itu harus dibahas dulu,” kata Ketua MUI Ma’ruf Amin kepada wartawan usai mengikuti Rakernas II MUI di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (23/11/2016).
“Rujukannya harus jelas, harus pendapat-pendapat ulama. Rujukannya harus kita himpun. Boleh atau tidak. Fatwa itu enggak boleh jadi harapan. Kita enggak boleh minta, itu memang ada prosedurnya. Kita harus tunduk pada prosedur itu,” sambung Ma’ruf.
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid juga berpendapat sama. Soal salat Jumat bersama di jalan protokol yang akan dilakukan GNPF MUI saat aksi demo 2 Desember menurutnya masih dalam pembahasan.
“MUI melalui Komisi Fatwa sedang membahas dan mendalami masalah yang ditanyakan. Insya Allah pada waktunya akan disampaikan kepada masyarakat,” ujar Zainut saat dihubungi detikcom lewat telepon.
Dia meminta masyarakat bersabar. MUI dalam waktu dekat akan mengeluarkan fatwa terkait aksi salat Jumat di jalan pada 2 Desember itu. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tim pengacara memprotes penetapan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran SARA. Penetapan Buni Yani menjadi tersangka dinilai tidak adil.
“Sebelum Buni Yani, tanggal 5 Oktober itu banyak yang memposting dan menambahkan dengan kata-kata yang lebih parah. Pak Buni Yani tanggal 6, tapi kenapa Buni Yani? Ini tidak fair,” ujar Aldwin Rahadian selaku pengacara Buni kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu 23 November 2016 malam.
Aldwin mengatakan kliennya bukan orang yang pertama kali mengunggah video Ahok. Sebelum Buni Yani, sejumlah akun facebook telah mengunggahnya terlebih dahulu dengan menambahkan kata-kata yang provokatif pada captionnya.
“Kenapa ini viral, karena akun Buni Yani di-screenshot ulang dan diberikan kata-kata diperkeruh begitu,” imbuh Aldwin.
Sementara Aldwin memprotes penetapan tersangka kliennya. Padahal, menurutnya, selama ini Buni Yani bersikap kooperatif.
“Dipanggil dia datang, terus baru pemeriksaan sekali lalu ditetapkan sebagai tersangka dan diterbitkan surat perintah penangkapan. Lonceng keadilan sudah mati,” tandas Aldwin.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada Selasa (23/11) kemarin, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasa 28 ayat (2) UU ITE. (MAD)