JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Fraksi PDIP mengusulkan revisi UU MD3 untuk menempatkan anggotanya di kursi pimpinan DPR. Junimart Girsang, Ketua Tim Lobi PDIP, mengatakan pihaknya bukan mau merevisi melainkan menyempurnakan.
“Ini kan penyempurnaan bukan revisi. Dalam revisi sebelumnya (UU nomor) 17 ke (UU nomor) 42 itu, sebetulnya AKD (Alat Kelengkapan Dewan). AKD kan termasuk pimpinan,” ujar Junimart di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
“Kenapa pimpinan tidak ditambah secara proporsional. Ini yang dipercakapkan lintas fraksi dan partai,” lanjutnya.
Menurut Junimart, saat ini perkembangan pembicaraan revisi UU MD3 tersebut masih dalam proses lobi dan diskusi antara fraksi. Agar nantinya keputusan tersebut bisa segera diputuskan.
“Masih dalam proses dan masih melakukan diskusi supaya nanti di paripurna bisa disampaikan dan diputuskan,” ucap anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Dirinya berharap bila revisi UU MD3 tersebut bisa dibawa pada rapat paripurna sebelum masa sidang ke-15 tahun 2016-2017 selesai.
“Sebelum masa sidang terakhir kita harapkan (bisa dibawa ke paripurna),” tutupnya. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Anggota DPR RI rencananya akan mengikuti sidang paripurna ke-15 masa sidang II tahun sidang 2016-2017. Namun rencana tersebut akhirnya dibatalkan setelah menunggu hampir 2 jam lebih.
Menurut Wakil Ketua DPR RI dari PKS, Fahri Hamzah, rapat yang harusnya dimulai pukul 09.00 WIB tersebut urung digelar karena pimpinan DPR tidak kuorum. Dalam aturan tatib DPR, rapat paripurna bisa digelar minimal dengan 2 pimpinan.
“Penjadwalan sedikit berubah. Taufik Kurniawan belum sampai dari Semarang. Fadli Zon dan Agus Hermanto masih luar negeri. Sebenarnya dua pimpinan cukup, tapi Pak Setya Novanto sedang berurusan di KPK,” kata Fahri di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Seperti diketahui, KPK memanggil Setya Novanto sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Novanto kemudian memenuhi panggilan dengan datang ke KPK pada pukul 08.00 WIB pagi tadi.
Penjadwalan ulang, menurut Fahri, saat ini sedang dirapatkan di rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus). “Ini mau dibamuskan,” lanjutnya.
Rapat paripurna hari ini sebenarnya memiliki beberapa agenda di antaranya pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura. Selain itu rapat juga akan membahas laporan Komisi III DPR RI tentang hasil uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 2 (dua) orang Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung. Serta pengesahan perpanjangan waktu pembahasan RUU-RUU oleh Pansus, antara lain RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan RUU tentang Wawasan Nusantara. (DON)
SURABAYA,khatulistiwaonline.com
Dukungan moril terhadap Dahlan Iskan terdakwa dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) terus mengalir dari tokoh nasional, Selasa (13/12/2016).
Saat sidang pembacaan dakwaan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD hadir untuk memberikan dukungan.
Kini, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atas dakwaan dihadiri 3 tokoh yakni mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan anggota tim ekuin Kepresidenan Faisal Basri dan pakar komunikasi Universitas Indonesia Effendi Ghazali.
Ketiganya datang satu mobil bersama Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo. Tidak ada pernyataan yang keluar dari ketiga tokoh tersebut.
Menurut ketua tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, kedatangan ketiganya hanya memberikan dukungan moril pada sahabatnya yang sedang menjalani sidang dugaan korupsi.
“Tidak ada apa-apa, kebetulan ketiganya sahabat Pak Dahlan, iya memberikan dukungan saja di persidangan ini,” kata Yusril.
Dahlan Iskan didakwa menguntungkan orang lain sehingga merugikan negara sebesar Rp 10 Miliar dan dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Antrian tiket laga final leg I Suzuki AFF Cup 2016 sudah mengular sejak dinihari. Namun, penjualan terpaksa dihentikan karena suporter tidak tertib.
Seperti yang terpantau khatulistiwaonline, Selasa (13/12/2016), ribuan suporter sudah berada di halaman Markas TNI Garnisun Tetap 1 Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pagi ini. Bahkan, dari pengakuan mereka, tak sedikit yang sudah berada di area tersebut sejak Senin (12/12/2016) malam. Jauh sebelum penjualan tiket yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, didapatkan keterangan jika awalnya antrian diatur dalam enam baris. Para suporter menuruti aturan tersebut. Namun dalam prosesnya tak berjalan mulus. Antrian tak sesuai rencana. Suporter pun diminta untuk mundur dan penjualan disetop.
“Penjualan disetop… rekan-rekan tidak mau tertib. Hari ini tidak ada penjualan lagi.” Begitulah pengumuman yang diberikan lewat pelantang suara.
Situasi tak serta-merta menjadi tenang. Suporter yang berada di luar lapangan memaksa menerobos masuk. Upaya itu masih bisa ditahan anggota TNI yang berjaga-jaga di depan pintu gerbang.
Salah satu suporter Roni, 32 tahun, yang sudah sejak subuh berada di Kostrad mengatakan penjualan di Gambir tak lebih baik di GBK. Menurut dia antrian di halaman Kostrad tidak ada jelas.
“Makanya kasihan, Mbak yang dari luar kota sudah sejak tadi malam di sini antri, ” kata dia.
“Tapi memang dari tadi tidak rapi di sini. Mereka pada berebut untuk mendapat tiket,” ungkap Roni.
Sampai berita ini diturunkan tiket untuk kategori tiga sudah terjual 3.500 tiket. Petugas tiket juga mengatakan jika suporter yang ada di luar tidak akan bisa masuk lagi.
Penjualan tiket final leg I Piala AFF ini dibagi dalam dua lokasi. Satu di Gambir itu dan satu lainnya di Markas Kodim, Kabupaten Bogor.
Final Piala AFF akan dihelat di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor pada Rabu (14/12/2016). (RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Buni Yani hari ini menjalani sidang praperadilan di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan. Di saat yang sama, Ahok juga disidang di PN Jakarta Pusat. Buni bicara soal sidang Ahok.
“Saya enggak mau komentar lah, kalau dia (Ahok) dapat keadilan ya saya juga mestinya dapat keadilan juga,” ujar Buni Yani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (13/12/2016).
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, berharap kliennya mendapatkan perlakuan hukum yang sama seperti gelar persidangan Ahok.
“Ya kita berharap perkara Buni ini juga mendapat perlakuan hukum yang sama seperti sidangnya Pak Ahok. Ada gelar perkara terbuka, diuji saksi ahli, dan lainnya,” ujar Aldwin.
Sidang praperadilan Buni Yani dipimpin hakim tunggal Sutiyono dengan agenda pembacaan surat permohonan praperadilan. Berkas perkara Buni sendiri sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta sejak pekan lalu.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai menyebarkan informasi bernuansa SARA dalam postingan statusnya di Facebook terkait pidato Gubernur DKI (nonaktif) Basuki T Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu soal Al Maidah ayat 51. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pikada DKI. Padahal interpretasi terhadap Surat Al Maidah 51 disebut Jaksa Penuntut Umum hanya menjadi domain umat Islam.
“Surat Al Maidah ayat 51 yang merupakan bagian dari Alquran sebagai kitab suci agama Islam berdasarkan terjemahan departemen atau Kementerian Agama artinya adalah wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu, sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin maka sesungguhya orang itu termasuk golongan mereka, sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim dimana terjemahan dan interpretasinya menjadi domain bagi pemeluk dan penganut agama Islam baik dalam pemahaman maupun dalam penerapannya,” ujar Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono.
Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung eks PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (13/12/2016).
Ahok dianggap menodai agama gara-gara menyebut Surat Al Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok menurut jaksa sengaja menyebut Surat Al Maidah 51 untuk kepentingan Pilkada DKI Jakarta. Meski dalam kunjungan kerja, Ahok saat itu menurut jaksa sudah terdaftar sebagai cagub DKI.
“Bahwa meskipun kunjungan tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta akan tetapi oleh karena terdakwa terdaftar sebagai salah satu cagub. Maka ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur DKI dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51,” sebut Jaksa.
Dalam kunjungan terkait panen ikan kerapu ini, Ahok sambung jaksa memberikan sambutan soal pilkada DKI dengan membicarakan surat Al Maidah terkait pilihan terhadap pemimpin kepala daerah yang berbeda agama.
“Ini kan dimajuin jadi kalau saya tidak terpilih pun saya berhentinya Oktober 2017. Jadi kalau program ini kita jalankan baik, saya yakin bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih jadi gubernur. Jadi cerita ini supaya bapak ibu semangat, jadi nggak usah pikiran ah nanti kalau nggak terpilih pasti Ahok programnya bubar, enggak saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak-ibu ya. Jadi kalau bapak-ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa,” kata Jaksa membacakan ulang pernyataan Ahok di Pulau Pramuka yang tercantum dalam surat dakwaan.
“Bahwa dengan perkataan terdakwa tersebut seolah-olah surat Al Maidah 51 telah dipergunakan oleh orang lain untuk membohongi atau membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah, padahal terdakwa sendiri yang mendudukan atau menempatkan surat al Maidah 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi dalam proses pemilihan kepala daerah,” tutur Jaksa.
Dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP.(MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Rohadi, PNS PN Jakut pemilik 19 mobil divonis 7 tahun penjara. Rohadi terbukti menerima suap total Rp 300 juta terkait pengurusan perkara Saipul Jamil.
“Mengadili menyataan terdakwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa saudara Rohadi dengan pidana penjara selama 7 tahun serta membayar denda Rp 300 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut dipidana dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjutnya.
Rohadi yang sehari-hari bekerja sebagai panitera pengganti di PN Jakarta Utara terbukti menerima suap Rp 50 juta dan Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah yang pemberiannya melalui pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman.
Pemberian Rp 50 juta terkait pengurusan penunjukkan majelis hakim diberikan Bertha kepada Rohadi pada April 2016. Sedangkan uang Rp 250 juta diberikan pada 15 Juni 2015 di depan kampus 17 Agustus di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Pemberian dilakukan di hari yang sama dengan pembacaan vonis perkara Saipul Jamil.
Rohadi tak terbukti menerima suap secara bersama-sama dengan hakim Ifa Sudewi yang merupakan ketua majelis hakim perkara Saipul Jamil. Meski begitu, hakim meyakini ada 2 kali pertemuan antara Bertha dengan hakim Ifa dan Ifa kemudian menyanggupi untuk memberikan bantuan.
Akibat perbuatannya, Rohadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pemerintah tidak menyetujui rencana moratorium ujian nasional (UN) yang digagas Mendikbud Muhadjir Effendy. Menurut Wapres JK, UN diperlukan agar mental anak didik tidak lembek.
“Kita debat soal UN, kita bicara masa depan bangsa. Kalau anak-anak itu dididik untuk lembek, maka bangsa ini akan lembek. Stres 1 hari dipersoalkan, 1.100 hari baru diuji, 3 tahun sekolah, masa stres 2 hari jadi persoalan bangsa,” kata JK dalam pidatonya di acara PWI di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Kamis (8/12/2016).
JK mengatakan UN diperlukan untuk memberikan semangat belajar bagi anak didik. Dia menambahkan, UN diperlukan supaya mental generasi penerus tidak lembek. Oleh karenanya, UN diperlukan untuk menggembleng mental anak-anak.
“Daripada stres terus nggak dapat pekerjaan jadi persoalan bangsa enggak punya kemampuan gimana? Bagaimana kita jangan membuat lembek bangsa ini. Biarlah kita jadi bangsa yang punya daya saing yg kuat,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah mengatakan Usulan moratorium UN diminta dikaji ulang. Dengan adanya pengkajian ulang ini, UN untuk tahun 2017 tetap diberlakukan.
Keputusan menolak usulan moratorium UN ini disampaikan JK setelah rapat kabinet paripurna bersama Presiden Joko Widodo. JK menjelaskan, pemerintah untuk saat ini masih menilai UN dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan dan evaluasinya.
“Tanpa ujian nasional bagaimana bisa mendorong bahwa kita pada tingkat berapa, dan apa acuannya untuk mengetahui bahwa dari ini kemudian nanti tanpa ujian nasional,” kata JK . (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengucapkan selamat kepada timnas Indonesia atas keberhasilannya lolos ke babak final AFF Suzuki Cup 2016. Perjuangan, semangat, dan kerja keras ‘Skuat Garuda’ bikin Menpora bangga.
Indonesia bermain imbang 2-2 dengan Vietnam di My Dinh National Stadium, Hanoi, Rabu (7/12/2016) malam, di partai leg kedua semifinal. Hasil itu membuat Indonesia lolos ke final dengan skor agregat 4-3, setelah pada pertemuan pertama menang 2-1.
“Saya bangga melihat perjuangan para penggawa timnas Indonesia pada pertandingan tadi malam. Semangat dan kerja keras mereka di lapangan benar-benar luar biasa dan tidak mengenal lelah. Saya mengucapkan selamat,” ujar Menpora melalui rilisnya.
Namun demikian, Menpora juga mengingatkan agar perjuangan dan semangat mereka tetap dipertahankan. Sebab, masih ada partai final yang mesti dijalani.
“Semoga hasil baik ini terus berlanjut hingga pertandingan final dan syukur-syukur bisa menjadi juara AFF tahun ini,” katanya.
Indonesia akan menghadapi Thailand atau Myanmar di partai final. Thailand sementara unggul agregat 2-0 berkat kemenangan di markas Myanmar pada leg pertama. Leg kedua akan dilangsungkan, Kamis (8/12) malam nanti. (RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis data terbaru korban meninggal dunia akibat gempa Aceh. Data terkini menyebutkan ada 102 orang yang meninggal dunia.
“Jadi ini disampaikan dari total 3 kabupaten. Nanti perinciannya,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di kantornya, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (8/12/2016).
Sutopo juga menyampaikan saat ini skala penanganan bencana gempa tersebut berada di tingkat provinsi. Hal itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh.
Fokus penanganan bencana yaitu penyelamatan korban, rapat koordinasi, penentuan status darurat, dan pemenuhan kebutuhan pengungsi.
Berikut data korban seperti disampaikan Sutopo:
– 102 orang meninggal dunia
– 1 orang hilang
– 136 orang luka berat
– 616 orang luka ringan
– 3276 orang mengungsi
(DON)