JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Salah satu atap plafon di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten ambrol. Belum diketahui pasti penyebab ambrolnya plafon di area kedatangan tersebut.
Informasi plafon yang ambrol itu disampaikan pembaca khatulistiwaonline, M Ramschie melalui pasangmata.com, Kamis (15/12/2016). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.
“Itu di Terminal 3 Kedatangan di depan Posko Kesehatan pukul 10.00 WIB kejadiannya,” jelas Ramschie saat dihubungi.
Menurut Ramschie, pihak PT Angkasa Pura (AP) II langsung sigap membersihkan reruntuhan plafon tersebut. “Sudah sigap ditangani. Sekarang dalam proses perbaikan,” katanya.
Dihubungi terpisah, Head of Corporate Secretary & Legal PT AP II Agus Haryadi membenarkan peristiwa tersebut. Lokasi plafon yang ambrol tepatnya berada di dekat kantor kesehatan pelabuhan di area kedatangan.
“Kami minta teman-teman kontraktor WIKA untuk cek. Yang jelas itu bukan area untuk flow penumpang,” jelasnya.
Agus juga memastikan peristiwa itu tidak mengganggu pelayanan penumpang. Semua berjalan normal seperti biasa.
“Tidak ada korban dalam kejadian tersebut. Kami memastikan tidak ada pelayanan penerbangan yang terganggu, semua normal. Kondisi sedang dibersihkan dan dirapikan,” pungkasnya. (ADI)
MANILA,khatulistiwaonline.com
Presiden Filipina Rodrigo Duterte blak-blakan mengaku dirinya pernah membunuh para tersangka kriminal sewaktu masih menjadi wali kota Davao. Pengakuan Duterte ini direspons oleh dua senator Filipina yang menyatakan, presiden kontroversial itu bisa dimakzulkan.
Dalam pidatonya di depan para pebisnis Filipina pada Senin (12/12), Duterte mengatakan dirinya turun langsung ke jalan untuk membunuh para tersangka kriminal. Menurutnya, hal itu dilakukannya untuk memberikan contoh bagi para polisi.
“Di Davao saya dulu melakukannya sendiri. Hanya untuk menunjukkan kepada mereka (polisi) bahwa jika saya bisa melakukannya, mengapa Anda tak bisa,” ujar Duterte dalam pidatonya di istana kepresiden Manila.
“Dan saya akan berkeliling di Davao dengan motor, dengan motor besar berkeliling, dan saya akan berpatroli di jalan-jalan, mencari masalah juga. Saya benar-benar mencari konfrontasi sehingga saya bisa membunuh,” imbuh Duterte.
Menurut Senator Leila de Lima, seorang pengkritik keras Duterte, pengakuan Duterte itu bisa menjadi alasan untuk pemakzulan.
“Itu pengkhianatan kepercayaan publik dan itu merupakan kejahatan berat karena pembunuhan massal tentunya masuk ke dalam kategori kejahatan berat. Dan kejahatan berat merupakan alasan untuk pemakzulan sesuai konstitusi,” ujar de Lima kepada media CNN seperti dilansir kantor berita Reuters, Kamis (15/12/2016).
Hal senada disampaikan Senator Richard Gordon yang memimpin komisi kehakiman Senat Filipina. Dikatakannya, Duterte telah membuka dirinya untuk kemungkinan sidang pemakzulan menyusul komentar kontroversialnya itu.
Mengenai komentar Duterte, Menteri Kehakiman Vitaliano Aguirre menyebut bahwa hal itu hanya hiperbola.
“Itu seperti hiperbola, itulah presiden, dia biasa membesar-besarkan hanya untuk menyampaikan pesannya,” cetus Aguirre.
Duterte pernah menjadi wali kota Davao selama 20 tahun. Kelompok-kelompok HAM telah menuding Duterte menjalankan skuad penembak mati di Davao yang telah menewaskan lebih dari 1.000 tersangka kriminal.
Sejak terpilihnya Duterte menjadi presiden, kepolisian dilaporkan telah menewaskan 2.086 orang dalam operasi antinarkoba. Lebih dari 3 ribu orang lainnya telah tewas dalam situasi yang tidak jelas. Namun dilaporkan, para penyerang bertopeng kerap menerobos masuk ke rumah-rumah dan membunuh orang-orang yang telah dicurigai sebagai pengedar ataupun pecandu narkoba.
Duterte bersikeras bahwa polisi hanya membunuh untuk mempertahankan diri dan para bandit telah membunuh korban-korban lainnya. (RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Bonaran Situmeang. Bonaran menyuap Akil agar dimenangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjadi Bupati Tapanuli Tengah.
Skandal Akil terungkap saat mantan anggota DPR itu dicokok KPK usai menerima suap di rumah dinasnya pada 2013 lalu. Dari penangkapan itu, terungkap dagang perkara ala Akil Mochtar. Belasan nama diperiksa, dan di antaranya dijatuhi hukuman, termasuk Akil dan Bonaran.
Di tingkat pertama, Bonaran dihukum 4 tahun penjara tanpa pencabutan hak politik. Jaksa lalu banding dan hasilnya Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan pencabutan hak politik selama 5 tahun pada 16 Agustus 2015. Adapun hukuman pidana badan tetap, yaitu 4 tahun penjara.
Atas vonis itu, Bonaran tidak mengajukan kasasi dan langsung mengajukan peninjauan kembali (PK). Apa kata MA?
“Menolak permohonan PK Raja Bonaran Situmeang,” ucap majelis dalam putusan yang dilansir website MA, Kamis (15/12/2016).
Majelis PK beralasan, Bonaran terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar agar dalam perkaranya di MK dimenangkan. Bagaimana caranya? Bonaran menyuruh orang mentransfer ke rekening tabungan CV Ratu Semangat atas nama istri Akil Mochtar yaitu Ratu Rita Akil.
Sidang panel Bonaran diadili oleh hakim konstitusi Achmad Sodiki, hakim konstitusi M Ali dan hakim konstitusi Harjono. Meski tidak ada nama Akil di sidang itu, MA meyakini Bonaran telah mempunyai niat jahat menyuap Akil.
“Sesuai dengan janji Akil sehingga Bonaran percaya dan menaruh harapan dengan pemberian uang tersebut akan memengaruhi hakim dan memenangkan perkaranya,”
Kesalahan Bonaran tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU Tipikor yang menyatakan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
“Mens rea (niat jahat-red) Bonaran memberikan uang kepada Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi sekaligus sebagai Ketua MK tujuannya adalah untuk mempengaruhi agar perkara Pilkada dimenangkan Bonaran. Berdasarkan fakta yang terungkap, terdapat huungan kausul yang erat antara kepentingan dan keinginan Bonaran dengan Akil Mochtar dalam memenangkan perkara Pemilukada Bonaran di MK,” ucap majelis.
Hal itu dibuktikan dengan SMS Akil ke Bonaran:
Perkara pemilukada di MK sudah beres. Insya Allah tidak ada hambatan.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Suhadi dan LL Hutagalung. Vonis dibacakan pada 26 Juli 2016 dengan suara bulat.
Lalu bagaimana dengan Ratu Rita yang menerima uang itu? KPK telah memanggil Ratu Rita dan anaknya beberapa waktu lalu terkait suaminya itu.
Berikut daftar orang yang dihukum di kasus Akil:
1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup.
2. Gubernur Banten Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana divonis 7 tahun penjara.
4. Pengacara Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara.
5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara.
7. Pengacara Chairun Nisa, dihukum 4 tahun penjara
8. Wali Kota Palembang, Romi Herton dihukum 7 tahun penjara.
9. Istri Romi, Masyito dihukum 5 tahun penjara.
10. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri, dihukum 4 tahun penjara.
11. Istri Budi, Suzana, dihukum 4 tahun penjara.
12. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang dihukum 4 tahun penjara.
13. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, dihukum 3,5 tahun penjara.
14. Bekas calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin dihukum 3 tahun penjara.
15. Bupati Morotai, Rusli Sibua dihukum 4 tahun penjara.
16. Muhtar Ependy, dihukum 5 tahun penjara. (NOV)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Setelah menggeledah ruang kerja di Universitas Bung Karno (UBK), Jl Kimia, Salemba, Jakarta Pusat, polisi kembali melakukan penggeledahan terhadap Rachmawati Soekarno Putri. Kali ini yang digeledah adalah kediamannya di Jatipadang, Pasar Minggu, Jaksel.
“Iya betul ada penggeledahan sekarang, sudah sejak tiga puluh menit yang lalu,” ujar Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Rachmawati kepada khatulistiwaonline, Kamis (15/12/2016).
Aldwin mengatakan, polisi berjumlah sekitar 10 orang dari Polda Metro Jaya itu datang dengan membawa surat perintah penggeledahan. Polisi memeriksa sejumlah ruangan di rumah Rachmawati.
“Saat ini baru ruang kerja yang diperiksa, masih berlangsung,” imbuhnya saat dibubungi pukul 08.30 WIB.
Penggeledahan tersebut diaaksikan oleh Aldwin dan juga Rachmawati dan suaminya.
“Penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait yang dituduhkan terhadap Ibu Rachma,” tutur Aldwin. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
PKS akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) yang memenangkan gugatan Fahri Hamzah. Kuasa Hukum DPP PKS Zainudin Paru mengkritik putusan tersebut.
“Keputusan majelis hakim ini janggal. Tidak penuhi rasa keadilan dan kepastian hukum. Untuk itu kami menempuh upaya hukum banding sehingga putusan hakim PN Jaksel belum final dan belum berkekuatan hukum tetap,” tegas Zainudin Paru dalam keterangan yang diterima khatulistiwaonline Kamis (15/12/2016).
Zainudin mengklaim sejak awal majelis hakim tidak netral. Lantaran majelis hakim mengabulkan permohonan provisi Fahri tanpa terlebih dahulu mendengarkan jawaban atau tanggapan dari PKS sebagai tergugat.
“Sikap majelis hakim ini melanggar asas audi et alteram partem, tidak mendengarkan semua pihak secara seimbang dan sejajar,” sebut dia.
Zainudin menambahkan keputusan majelis hakim menegasikan kemandirian partai politik dalam mendisiplinkan anggotanya. Padahal, kata dia, UU Partai Politik dan AD/ART partai menjamin hak partai untuk mendisiplinkan anggotanya.
“Keputusan majelis ini tidak memberi ruang bagi partai politik untuk memberikan sanksi kepada anggotanya yang terang-terangan melakukan pelanggaran AD/ART partai,” sebutnya.
Zainudin mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim tersebut. Ditambah lagi PKS juga diwajibkan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 30 Miliar.
“Apa dasar hukum ganti rugi Rp 30 Miliar. Hakim tidak merinci tentang hal-hal apa saja yang harus ditanggung renteng oleh para tergugat. Padahal dalam gugatan perdata kerugian itu harus dirincikan sehingga transparan darimana angka Rp 30 Miliar itu keluar,” keluhnya.
Meski putusan PN Jaksel dimenangkan Fahri, dia menegaskan bahwa keputusan partai terkait pemecatan sudah final. Fahri disebut sudah banyak melakukan pelanggaran di partai.
“Di internal PKS pemberhentian Fahri adalah final. Yang bersangkutan secara terang-terangan telah melakukan kebohongan, penghinaan, dan pembangkangan terhadap kebijakan partai. Bagi PKS integritas itu sangat penting,” ujarnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah terkait pemecatannya dari PKS. Pengadilan juga menghukum PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah. Meski sudah ada putusan, Fahri tidak serta merta kembali lagi jadi pejabat PKS hal itu karena harus menunggu putusan inkrah. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tim kuasa hukum Buni Yani akan menghadirkan lima orang saksi dan bukti fakta, dalam sidang lanjutan yang akan digelar hari ini. Kuasa hukum yakin, saksi dan bukti yang akan dihadirkan mampu menggugurkan status tersangka Buni Yani.
“Ada saksi ahli bahasa, saksi ahli ITE, saksi ahli agama, saksi fakta, saksi pidana dan bukti-bukti fakta. Ada bukti yang menunjukkan kalau statusnya pak Buni ini hanya diskusi dan bukan maksud menghina atau menghasut,” kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian saat dihubungi khatulistiwaonline, Kamis (15/12/2016).
Aldwin yakin dengan bukti serta saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti, status tersangka Buni Yani dapat segera gugur. Ia juga berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan obyektif.
“Hari ini materinya masuk pada bukti pembuktian dan saksi ahli, mudah-mudahan akan terungkap hingga pada akhirnya mengklarifikasikan semua ini kalau pak buni ini tidak ada niat jahat apalagi sampai menebarkan kebencian. Inysallah penetapan status tersangka pak Buni ini akan gugur,” jelas Aldwin.
Pada sidang lanjutan praperadilan kemarin, Buni dan Aldwin dikabarkan tidak mengikuti persidangan sampai selesai dan meninggalkan ruang sidang ketika kuasa hukum Polda Metro Jaya tengah membacakan jawaban atas pokok permohonan Buni.
“Enggaklah, itu kita ke toilet sebentar. Kita mengikuti persidangan sampai selesai,” tukas Aldwin.
Hakim tunggal Sutiyono menjadwalkan sidang lanjutan digelar hari ini, Kamis (15/12/2016) pukul 09.00 WIB, dengan agenda pihak Buni akan menghadirkan saksi dan bukti. Esok harinya, pihak Polda Metro Jaya akan menghadirkan saksi dan bukti selaku termohon praperadilan pada hari Jumat (16/12/2016) mendatang. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
MUI baru saja mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram hukumnya bagi seorang muslim menggunakan atribut keagamaan agama lain. Bersamaan dengan itu, MUI mengeluarkan rekomendasi terkait.
“Ada rekomendasi yang dikeluarkan terkait dengan fatwa itu,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam di Jakarta, 14/12/2016).
Berikut Rekomendasi dalam fatwa tersebut:
1. Umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
2. Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.
3. Umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-muslim.
4. Pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.
5. Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.
6. Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam.
“Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” kata Asrorun.
Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada Rabu 14 Desember 2016 hari ini. (RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pengerjaan proyek Mass Rapid Transit (MRT) di Jakarta saat ini telah mencapai lebih dari 50 persen. Proyek itu ditargetkan selesai pada 2018 mendatang. Karena itu, pengerjaan proyek transportasi massal itu terus dikebut.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT MRT, William P Sabandar. Ia mengatakan, pada tahun 2017 proyek MRT bakal dipercepat agar mencapai target. Kendati demikian, ia meminta agar masyarakat bersabar terhadap dampak dari pembangunan proyek tersebut, salah satunya soal kemacetan.
Untuk mengantisipasinya, PT MRT melakukan perencanaan bagi mobilitas masyarakat dengan tujuan menyelaraskan pembangunan agar berjalan dengan tenggat waktu yang ditentukan.
“Tahun puncak atau percepatan pembangunan proyek MRT ada di tahun 2017. Pastinya di tahun depan akan ada gangguan-gangguan seperti kemacetan. Tapi sudah kita mitigasi karena ini tahun percepatan. Supaya nanti MRT ontime beroperasi Februari 2019,” kata William di Wisma Nusantara, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016)
William menambahkan, pada tahun depan, PT MRT menargetkan pembangunan proyek mencapai angka 86 persen. Sehingga target 98 persen pada Desember 2018 akan tercapai.
“Ini first kind of thing. Harus ada latihan pemanasan setahun sebelum operasi ada trial run-nya. Jadi ketika operasi di Februari 2019 berjalan sesuai standar internasional. Ini akan tercapai bila pembebasan lahan tidak menjadi masalah lagi,” ungkap dia. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) ke pihak pemerintah. Pansus pun membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk penyempurnaan revisi UU tersebut.
Penyerahan DIM dilakukan pada rapat kerja di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/12/2016). Sebelum menyampaikan DIM, Ketua Pansus M Syafi’i memaparkan hal-hal terkait pembahasan revisi UU Terorisme.
“Ada pengembangan pembahasan menjadi tiga hal pencegahan, penindakan, dan penanganan pasca peristiwa,” ungkap Syafi’i dalam rapat.
Kepada perwakilan pemerintah yang hadir, Syafi’i pun mengatakan pembahasan dalam pansus menjadi semakin komprehensif. Ada berbagai perkembangan yang didapat khususnya setelah pansus melakukan kunjungan ke berbagai stakeholder terkait.
“Kita bersyukur pansus dapat membahas secara maraton, melakukan kunjungan baik ke Densus 88, Den Bravo, Denjaka, Sat 81 Gultor. Ternyata sebenarnya penanganan terorisme kita sudah punya kekuatan, tinggal bagaimana kita mengharmoninya dalam UU,” jelasnya.
Pansus pun disebut Syafi’i membuahkan pemikiran serius soal penanganan tindak terorisme. Perlu ada leading sector terkait hal ini sebab dalam penanganan terorisme, DPR sepakat membaginya menjadi tiga hal tadi.
“Karena sifatnya tidak hanya penindakan, karena ada pencegahan dan penanganan pascaperistiwa,” ucap Syafi’i.
Usai menjelaskan gambaran pembahasan yang telah dilakukan oleh pansus, politisi Gerindra ini menyerahkan DIM kepada pihak pemerintah. Adapun DIM secara simbolis diserahkan kepada Menkum HAM Yasonna Laoly dan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Raja Erizman.
“Pemerintah menyambut baik dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan DIM,” ujar Yasonna usai menerima DIM RUU Terorisme.
“Kami siap untuk membahasnya bersama-sama dengan DPR agar RUU ini dapat menjadi UU yang baik dalam pemberantasan terorisme,” lanjut dia.
Setelahnya, Syafi’i mengumumkan pansus telah membentuk Panja RUU Terorisme. Panja ini akan bekerja untuk membahas pasal per pasal dalam revisi UU tersebut. Daftar anggota panja pun juga disahkan dalam rapat kali ini.
“Saya sekarang Ketua Panja RUU Terorisme,” sebut Syafi’i.
Selain Yasonna dan Irjen Erizman, rapat kali ini juga dihadiri oleh Sekjen Kemhan Laksdya Widodo, WaKa BAIS TNI Marsda Wieko Syofyan, dan Jampidum Kejagung Noor Rachmad. Kemudian juga ada Pengamat terorisme Chairul Hoda dan ahli Hukum Prof. Muladi. (MAD)