JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Panitia Kebaktian Kebangkitan Rohani (KKR) dan Ormas Pembela Ahlu Sunnah (PAS) di Bandung telah bersepakat untuk saling menghormati kegiatan keagamaan masing-masing. Hal ini terbukti dengan telah diterimanya surat pernyataan dari kedua belah pihak oleh Pemkot Bandung.
Surat pernyataan tersebut sesuai dengan yang dimintakan oleh Pemkot Bandung. Surat itu diterima oleh Pemkot Bandung per tanggal 21 Desember 2016 lalu. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengumumkan diterimanya surat itu melalui akun Facebooknya, Jumat (23/12/2016).
Ridwan Kamil menjelaskan baik Panitia KKR maupun Ormas PAS telah saling berbesar hati dan saling memaafkan.
“Alhamdulillah, setelah 7 hari kerja, di masa persuasif ini, per tanggal 21 Desember kemarin Pemkot Bandung sudah menerima surat pernyataan dari Ormas PAS juga panitia KKR sesuai yang dimintakan Pemkot. Panitia KKR dan Ormas PAS juga sudah berbesar hati saling memaafkan dan berkomitmen agar kejadian tanggal 6 Desember 2016 di Sabuga tidak akan terulang lagi dengan komunikasi yang lebih baik dan saling memahami,” tulis Ridwan Kamil sekitar pukul 09.00 WIB.
Pria yang karib disapa Kang Emil itu menyebut kedua pihak telah berkomitmen untuk mendukung kebebasan beribadah masing-masing sesuai peraturan yang berlaku.
“Masing-masing juga berkomitmen untuk mendukung dan melaksanakan kebebasan beribadah agama masing-masing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Ridwan Kamil.
Dia juga berharap agar ada kedamaian di negeri ini dengan saling memahami dan bertoleransi.
“Semoga damai selalu negeri ini dengan saling memahami, saling bertoleransi dan saling berkomunikasi. Damai, adem, sejuk, Indonesiaku. Hatur nuhun,” tambahnya.
Atas peristiwa kisruh yang terjadi pada KKR yang digelar di Sabuga 6 Desember lalu, Pemkot Bandung telah berjanji akan memfasilitasi ibadah pengganti. Dituliskan Ridwan Kamil di postingan yang sama, dia menyampaikan KKR pengganti akan dilaksanakan hari ini, Jumat, 23 Desember 2016.
Berikut pernyataan lengkap Ridwan Kamil dalam akun Facebook-nya:
“Alhamdulillah, setelah 7 hari kerja, di masa persuasif ini, per tanggal 21 Desember kemarin Pemkot Bandung sudah menerima surat pernyataan dari Ormas PAS juga panitia KKR sesuai yang dimintakan Pemkot.
Panitia KKR dan Ormas PAS juga sudah berbesar hati saling memaafkan dan berkomitmen agar kejadian tanggal 6 Desember 2016 di Sabuga tidak akan terulang lagi dengan komunikasi yang lebih baik dan saling memahami.
Masing-masing juga berkomitmen untuk mendukung dan melaksanakan kebebasan beribadah agama masing-masing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Semoga damai selalu negeri ini dengan saling memahami, saling bertoleransi dan saling berkomunikasi.
Damai. adem. sejuk. Indonesiaku. Hatur nuhun.
*Acara KKR pengganti akan dilaksanakan hari ini tanggal 23 Desember di Sabuga.” (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kerap terjadi perselisihan ketenagakerjaan antara pekerja lokal dengan kedutaan besar (kedubes) asing yang ada di Indonesia. Namun sengketa yang berakhir ke pengadilan itu acapkali tidak dilaksanakan oleh kedubes asing itu.
Salah satunya yaitu saat MA menghukum Kedubes Amerika Serikat (AS) di Indonesia dan Konsulat AS di Medan untuk membayar hak-hak karyawannya yang dipecat, Indra Taufiq pada April 2012. MA menghukum pihak Konsulat AS untuk membayar hak-hak Indra yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai Pasal 156 UU Ketenagakeraan. MA menyatakan kedubes dan konsulat tidak bisa lari dari tanggung jawab atas PHK tersebut dengan dalih kekebalan diplomatik.
Contoh lainya itu sengketa pekerja lokal Luis Pereira yang bekerja di Kedubes Brasil. Luis di-PHK tanpa pemberian hak-hak sesuai UU Ketenagakerjaan pada 2011. Luis menggugat Kedubes Brasil dan menang. Majelis hakim memutuskan kekebalan diplomatik tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memenuhi hak keperdataan karyawan.
Kasus itu ternyata menuai kontroversi dalam pelaksanaan eksekusinya. Pihak kedubes asing enggan melaksanakan putusan MA karena mengaku tunduk kepada hukum negaranya masing-masing.
Dilema itu dibawa MA ke dalam rapat pleno MA dan memutuskan kedubes asing haruslah tunduk kepada UU Ketenagakerjaan Indonesia di kasus-kasus tersebut.
“Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berwenang memeriksa dan memutus perselisihan pemutusan hubungan kerja antara tenaga kerja/pekerja.pegawai/staf lokal dengan perwakilan negara asing (kedutaan besar, kuasa khusus dan lain-lain) yang ada di Indonesia karena perwakilan negara adalah pemberi kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan,” demikian rumusan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2015 yang dilansir website MA, Jumat (23/12/2016).
SEMA tersebut dirumuskan dalam rapat pleno MA yang digelar pada 23-25 Oktober 2016 di Bandung. SEMA itu ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada 9 Desember 2016 lalu.
“Oleh karena itu terhadap perjanjian kerja yang dibuat perwakilan negara asing dengan tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokal berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegas MA. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Jasa Marga memprediksi puncak arus mudik libur natal dan tahun baru 2017 terjadi pada Jumat (23/12) besok. Diperkirakan 318.089 kendaraan akan tinggalkan Jakarta melalui tiga tol berbeda.
“Yang keluar dari Jakarta melalui GT Cikarang Utama di ruas Tol Jakarta-Cikampek diproyeksi melonjak 30,5 persen dari lalu lintas normal,” kata AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (22/12/2016).
Pada kondisi normal, volume lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek sekitar 77.827 kendaraan. Oleh karena itu pada saat libur Natal dan Tahun Baru diprediksi melonjak menjadi 101.568 kendaraan.
Selain GT Cikarang Utama, peningkatan signifikan juga diprediksi terjadi di GT Karang Tengah arah Merak dan GT Cibubur Utama.
“GT Karang Tengah ruas jalan Tol Jakarta-Tangerang, dengan proyeksi puncak lalin yang meninggalkan Jakarta mencapai 110.059 kendaraan atau naik sebesar 5,5 persen dari lalin normal sebesar 104.357 kendaraan,” tutur Heru.
Sementara itu kendaraan yang melewati GT Cibubur Utama diprediksi naik 15,7 persen dari normal menjadi 106.462 kendaraan.
Jasa Marga menyiapkan sejumlah rencana untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan. Di antaranya melaksanakan transaksi jemput kendaraan, mengoperasikan gardu reversible, hingga GTO yang akan dialihfungsi menjadi transaksi tunai atau tapping e-Toll oleh petugas.
Sebagai informasi, tarif Cikarang Utama-Palimanan Rp 111.000, Palimanan-Brebes Timur Rp 55.500, dan Cileunyi-Palimanan Rp 143.500. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengaku belum menerima respons dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait pergantian jabatan di jajaran Pemprov DKI. Sumarsono menyatakan, tidak ada larangan seorang Plt meminta masukan dari gubernur nonaktif.
“Saya belum terima responsnya. Yang penting bagi saya bagian dari etika administrasi pemerintahan seorang Plt tidak dilarang untuk kemudian memperoleh berbagai input tentunya terutama dari gubernur nonaktif,” kata Sumarsono di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
Menurut Sumarsono, konsultasi ini dilakukan agar ketika usai cuti, Ahok dan Djarot sudah ‘nyambung’ dengan susunan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang baru.
“Kalaupun enggak ada masukan, saya anggap mungkin sudah setuju dengan apa yang kita lakukan,” lanjut Sumarsono.
Sumarsono akan memulai rotasi jabatan tersebut pada 3 Januari 2017. Ia akan mengisi posisi-posisi tersebut dengan pilihan terbaik.
“Menggunakan talent pool kemudian assessment, sehingga posisinya pilihan terbaik. Karena ada 1060 yang harus dihapuskan. Tentu kita mencari pejabat-pejabat yang terbaik. Ada dewan jabatan melakukan itu, ada arahan saya. Tetapi kami mendengarkan masukan-masukan dari berbagai pihak khususnya petahana,” ucapnya.
Rotasi atau pergantian jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilakukan sebagai bentuk penataan organisasi. “Ini konsekuensi dari penataan organisasi. Bagian dari kebajikaan reformasi birokrasi khususnya untuk perampingan,” ujar Sumarsono.
Sebelumnya, Sumarsono telah menyerahkan pemangkasan ribuan SKPD di lingkungan kerja provinsi ke Ahok dan Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur dan wakil gubernur nonaktif DKI Jakarta. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP masih terus ditelusuri soal pihak lain yang terlibat. Sejauh ini, penyidik KPK baru menetapkan 2 orang tersangka dari proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 trilun tersebut.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK sudah memperoleh nama-nama yang diduga turut menikmati aliran dana tersebut. Dan kini, penyidik KPK terus mengkonfirmasi informasi-informasi soal dugaan adanya pihak lain yang menerima dana dari proyek Kementerian Dalam Negeri tersebut.
“Informasi-informasi itu pasti akan kita kroscek. Apakah benar ada penerimaan atau tidak. Karena tidak cukup misalnya keterangan itu hanya dari satu pihak bahwa ada pemberian, sudah ada penerimaan aliran dana. Kita pastikan kalau ada pemberian, ada penerimaan. Dan proses alurnya juga jelas, berdasarkan bukti-bukti yang cukup,” kata Febri di kantornya Rabu (21/12/2016).
“Itu kita lakukan kepada orang-orang yang informasi awal diterima oleh KPK ada indikasi penerimaan dana. Namun kalau memang tidak ada informasi sama sekali, tentu kita lebih memeriksa sesuai pada kewenangan masing-masing,” sambung Febri.
Febri menjelaskan, kewenangan masing-masing yang dimaksudnya ialah soal kapasitas para saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK. Febri mengatakan dalam kasus korupsi proyek bernilai total sekitar Rp 5,9 triliun ini, penyidik intensif memeriksa saksi dari berbagai instansi seperti anggota DPR RI, PNS Kemendagri maupun pihak swasta.
“Mereka dikonfirm sesuai dengan kapasitas masing-masing. Di DPR tentu terkait kewenangannya di DPR atau proses-proses pembahasan yang pernah ada di DPR. Kalau yang di Kemendagri yang diperiksa soal posisinya pada saat indikasi kejahatan korupsi. Jadi memang dipilah kapasitasnya masing-masing terkait kasus e-KTP ini,” jelas Febri.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sempat menyebut nama-nama orang yang ikut menikmati aliran dana tersebut. Di antara mereka ada mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat periode 2010-2012 Jafar Hafsah, mantan Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri hingga mantan Bendum Partai Golkar Setya Novanto yang kini menjadi Ketum Golkar dan Ketua DPR RI.
Terhadap keterangan tersebut, Febri mengatakan penyidik KPK terus melakukan pengecekan, konfirmasi dan mengumpulkan kesesuaian bukti-bukti yang ada. Febri sepaham dengan Pimpinan KPK yang masih sanksi bila proyek sebesar ini hanya ada 2 orang tersangka yang harus bertanggung jawab. Secara tersirat, Febri mengatakan bisa jadi akan ada pihak lain yang menjadi tersangka baru.
“Tersangka baru dua orang. Dan kemungkinn adanya tersangka baru itu sangat digantungkan pada apakah nanti info dan bukti yang ada cukup untuk meningkatkan pihak tertentu di pihak penyidikan. Tapi kami ingin pastikan kita dalami. Seperti yang pernah disampaikan, dua tersangka ini tidak mungkin sebagai penanggung jawab sebuah proyek yang sangat besar. Namun sebagai penegak hukum kami harus yakin betul sebelum menetapkan tersangka,” ujar Febri.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan status tersangka kepada mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Dalam proyek ini, Sugiharto adalah pejabat pembuat komitmen telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014 lalu.
Seorang lagi adalah mantan Dirjen Dukcapil, Irman. Irman dalam proyek ini menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran. Irman sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (30/9). Pada Rabu (21/12) malam, Irman resmi ditahan oleh penyidik KPK di Rutan KPK. (ADI)
ANKARA,khatulistiwaonline.com
Para jaksa Turki tengah menyelidiki mengapa polisi muda yang menembak mati Dubes Rusia untuk Turki tidak ditangkap hidup-hidup.
Dubes Andrei Karlov ditembak dari belakang saat tengah berpidato dalam pembukaan pameran foto di Ankara pada Senin, 19 Desember lalu. Pembunuhnya diidentifikasi sebagai Mevlut Mert Altintas (22) yang meneriakkan “Jangan lupakan Aleppo, jangan lupakan Suriah!” dalam bahasa Turki dan “Allahu Akbar”.
Menurut kantor berita pemerintah Turki, Anadolu, para jaksa tengah menyelidiki mengapa pasukan khusus Turki, yang menyerbu masuk ke dalam galeri setelah penembakan Dubes Karlov, tidak menangkap pelaku hidup-hidup.
Penyelidikan awal menunjukkan, Altintas terus melepas tembakan ke para polisi sembari berteriak: “Kalian tak bisa menangkap saya hidup-hidup!”. Demikian diberitakan Anadolu seperti dilansir kantor berita Reuters, Kamis (22/12/2016).
Disebutkan Anadolu, polisi awalnya menembak Altintas di bagian kaki, namun pria muda itu terus melepas tembakan saat dirinya tersungkur dan merangkak usai ditembak. Hal itu mendorong polisi untuk kembali menembak Altintas hingga tewas.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan membela tindakan kepolisian yang menembak mati Altintas. “Ada sejumlah spekulasi tentang mengapa dia tidak ditangkap hidup-hidup. Lihat apa yang terjadi di Besiktas ketika mereka mencoba menangkap seorang penyerang hidup-hidup,” cetus Erdogan kepada wartawan, mengenai dua ledakan bom di luar stadion sepakbola Besiktas di Istanbul beberapa hari lalu.
Dalam serangan bom itu, 44 orang tewas, yang kebanyakan polisi, dan lebih dari 150 orang lainnya luka-luka. Saat itu, bom kedua meledak saat seorang pengebom bunuh diri meledakkan bomnya ketika dirinya dikepung para polisi.
Sejauh ini, otoritas Turki telah menangkap 11 orang terkait pembunuhan Dubes Karlov. Mereka yang ditangkap termasuk ayah, ibu dan saudara perempuan Altintas. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Hari Ibu bermula dari Kongres Perempuan Indonesia pada 1928. Tapi oleh Orde Baru, peran politik itu dibelokkan menjadi hari ibu yang sekedar mendampingi suami dan merawat anak.
“Peran ibu atau lebih tepat peran perempuan, oleh karena itu kita menamakan ini, 22 Desember sebagai Hari Ibu. Padahal itu adalah Kongres Perempuan,” kata sejarawan Asvi Warman Adam saat berbincang dengan khatulistiwaonline, Kamis (22/12/2016).
Kongres yang dimaksud adalah Kongres Perempuan Indonesia yang pertama yang digelar dari 22 hingga 25 Desember 1928. Kongres ini diselenggarakan di sebuah gedung bernama Dalem Jayadipuran, yang kini merupakan kantor Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional di Jl. Brigjen Katamso, Yogyakarta. Kongres ini dihadiri sekitar 30 organisasi wanita dari 12 kota di Jawa dan Sumatera.
Di era Presiden Soekarno, 22 Desember dijadikan sebagai Hari Ibu pada tahun 1959. Namun seiring gerak zaman, makna 22 Desember menjadi berubah.
“Jadi yang terlihat itu bukan hanya pergeseran tapi pergeseran politik pemerintah itu di kalangan perempuan, kelompok atau gerakan perempuan,” cetus Asvi.
Pada masa Orde Baru dikenal politik perempuan yang menjadikan perempuan sekadar pendamping suami sehingga organisasi yang ada pada Orde Baru disebut Dharma Wanita. Bila suami jadi pejabat, maka istrinya otomatis jadi Ketua Dharma Wanita.
“Nah ini suatu yang berlaku pada masa Orde Baru yang menghilangkan peran peran organisasi seperti sebelum tahun 1965 seperti Gerwani, organisasi yang dilarang sejak tahun 1966. Itu kan organisasi yang progesif yang perjuangkan kehidupan lebih baik untuk perempuan termasuk juga di politis,” cetus Asvi.
Pasca reformasi, hal itu mulai diubah dengan menempatkan kuota perempuan 30 persen dalam parlemen. Tapi kenyatannya, hal itu banyak yang tak dipenuhi.
“Pada tingkat pencalonan itu memang diupayakan 30 persen calon perempuan tapi kenyataan yang terpilih itu jauh dari 30 persen atau kurang dari 30 persen,” pungkas Asvi. (RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com –
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan apel gelar pasukan operasi kepolisian terpusat ‘Lilin 2016’. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bertindak sebagai inspektur apel menyampaikan operasi ini akan berlangsung selama 10 hari.
“Operasi ini berlangsung 10 hari dari 23 Desember 2016 sampai 1 Januari 2017. Operasi lilin ini target utamanya pengamanan ibadah Natal dan perayaan pergantian Tahun Baru,” kata Tito di halaman Silang Monas Sisi Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
Tito juga menjelaskan bahwa operasi ini ditujukan untuk mencegah gangguan keamanan dalam berupa terorisme, konflik keagamaan dan ideologi serta gangguan keamanan lainnya. Ia juga mengingatkan bahwa operasi ini harus mampu menjaga arus pergerakan masyarakat yang terjadi karena libur akhir tahun.
“Kita harus cegah gangguan keamanan baik itu terorisme, konflik keagamaan, kejahatan lainnya seperti pencurian dan lainnya. Kita juga harus waspada terhadap migrasi massa yang terjadi karena libur yang cukup panjang. Kita akan lakukan pengamanan agar semua kegiatan berjalan dengan baik aman dan lancar,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kepolisian akan melakukan tindakan preventif terlebih dahulu. Namun tidak menutup kemungkinan polisi melakukan penegakan hukum secara tegas.
“Pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan akan kita tindak. Selain dengan pendekatan soft, kita tegakkan juga hukum secara tegas. Hal itu sebagai bentuk menunjukkan eksistensi negara dalam menjaga dan melindungi masyarakat,” sambung Tito.
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang turut hadir juga memberikan arahan dalam apel kali ini. Ia mengajak seluruh pasukan yang bertugas melaksanakannya dengan tulus dan ikhlas.
“Kita bertugas mewujudkan rasa aman dan nyaman kepada saudara-saudara kita yang akan melaksanakan ibadah Natal dan semua masyarakat yang ingin merayakan pergantian tahun dari 2016 ke 2017. Ini adalah tugas mulia dalam pengabdian kepada negara. Mari kita lakukan dengan tulus dan ikhlas,” ucap Gatot.
Tak lupa pula ia mengucapkan selamat kepada kepolisian yang berhasil mencegah aksi teror. “Pada kesempatan yang baik ini saya ucapkan selamat kepada jajaran Polri yang berhasil menggagalkan rencana teror,” tambahnya.
Apel ini diikuti ribuan pasukan yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Pemda DKI Jakarta. Upacara berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga 07.30 WIB serta dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Menko Polhukam Wiranto meminta setiap fatwa yang akan dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus dikoordinasikan dulu dengan pemerintah agar tidak timbul keresahan di masyarakat. Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengkritik pernyataan Wiranto itu.
“Saya sangat menyayangkan sekali pernyataan Bapak Menko Polhukam Wiranto agar MUI melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian RI dan Menteri Agama dalam setiap akan menetapkan fatwa. Hal tersebut bukan saja sebagai bentuk intervensi Pemerintah terhadap MUI dalam menetapkan fatwa, juga bisa dipahami sebagai bentuk pembatasan hak MUI dalam berekspresi, menyatakan pikiran dan pendapat yang sangat jelas dan tegas dijamin oleh konstitusi,” kata Zainut dalam keterangannya kepada khatulistiwaonline.com, Rabu (21/12/2016).
Menurut Zainut, pernyataan Wiranto tersebut adalah bentuk intervensi pemerintah terhadap MUI dalam menetapkan fatwa. Selain itu juga bentuk pembatasan hak MUI dalam berekspresi, menyatakan pikiran dan pendapat yang sangat jelas dan tegas dijamin oleh konstitusi.
“Pernyataan tersebut menurut saya sebagai bentuk kemunduran dalam praktik kehidupan berdemokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Dijelaskan Zainut, MUI sebagai organisasi kemasyarakatan eksistensinya dijamin oleh konstitusi. Hak dan kewenangan MUI dijamin oleh peraturan perundang-undangan sehingga tidak ada alasan oleh siapa pun dan atas nama apa pun melakukan pembatasan terhadap tugas dan tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat, termasuk dalam menetapkan fatwa, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“MUI dalam setiap menetapkan fatwa senantiasa mempertimbangkan berbagai sudut pandang. Tidak hanya mempertimbangkan dari aspek keagamaan saja, tetapi juga mempertimbangkan dari aspek kebhinnekaan, toleransi, kerukunan sosial dan keutuhan NKRI. Tuduhan bahwa fatwa MUI dapat meresahkan masyarakat dan merusak toleransi umat beragama adalah sangat tidak beralasan. Seharusnya hadirnya fatwa MUI dimaknai sebagai bentuk kontribusi positif masyarakat dalam ikut serta membangun harmoni kehidupan umat beragama, merawat kebhinnekaan dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan UUD NRI 1945 dan Pancasila,” jelas Zainut.
Ditambahkan Zainut, fatwa MUI adalah panduan keagamaan bagi umat Islam dalam melaksanakan keyakinan agama. Menurutnya pemerintah sudah sepatutnya memberikan perlindungan dan pendampingan kepada umat Islam dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya, karena hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
“MUI memberikan apresiasi kepada pemerintah jika setiap implementasi pelaksanaan fatwa salalu dikoordinasikan bersama antara MUI dengan pemerintah sehingga dalam eksekusinya tidak menimbulkan ekses negatif di masyarakat,” imbuhnya. (ADI)