TANGERANG,khatulistiwaonline.com
Panitia pengawasan pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS di Kota Tangerang. Rekomendasi PSU dilakukan karena adanya temuan pelanggaran.
“Iya betul, ada PSU di Kota Tangerang itu terkait laporan yang masuk ke badan temuan. Ada 4 TPS di dua kecamatan. Rekomendasi dikeluarkan hasil pleno tadi malam,” kata Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Salim kepada khatulistiwaonline, Jumat (24/2/2017).
Adapun empat TPS yang melakukan PSU antara lain TPS 7 di Kelurahan Kelapa Indah dan TPS 3 di Kelurahan Sukarasa. Kedua TPS itu berada di wilayah Kecamatan Tangerang.
Sementara dua TPS lain berada di Kecamatan Karawaci, Kelurahan Nusajaya yakni di TPS 5 dan 15. Pemungutan suara ulang akan dilakukan pada Sabtu (25/2) besok.
“Waktu pelaksanaan PSU Sabtu besok. Rekomendasi dikeluarkan langsung kita sampaikan ke KPU Kota Tangerang. Kita di situ ada tim pengkaji, hadir rekan-rekan panwascam,” jelas Agus.
Agus menuturkan, rekomendasi pemungutan suara ulang baru dilakukan disebabkan temuan pelanggaran baru diterima setelah 15 Februari. Selain itu, rekomendasi dilakukan atas keputusan rapat pleno tim kajian Panwaslu Kota Tangerang.
“Yang 4 ini dari tanggal 18 itu. Laporan itu bertahap, ada 18 (laporan pelanggaran) dari tim pasangan calon nomor 2. Yang tahap pertama pada tanggal 18 kita putuskan kemarin. Ada beberapa laporan masih berjalan yang masih dalam proses penanganan. Waktunya berbeda-beda dalam memproses mengambil keputusan,” jelas Agus.
“Dari situ kita putuskan bahwa hasil dari temuan, kajian dan klarifikasi dari baik itu pelapor dan terlapor dan para saksi. Dari kesimpulan tim kajian tim klarifikator kita cermati, kita amati, kita bismillah, kita plenokan oleh komisioner. Itu hasil klarifikasi dan kajian kita putuskan,” imbuhnya. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Siti Aisyah menjadi bahan perbincangan serius terkait dengan kasus pembunuhan terhadap kakak tiri Kim Jong-Un, yakni Kim Jong-Nam. Perempuan berusia 25 tahun kelahiran Serang, Banten, ini dituduh terlibat pembunuhan Jong-Nam. Namun Korea Utara membelanya.
Semua bermula dari peristiwa di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu. Aisyah dan seorang perempuan berkewarganegaraan Vietnam bernama Doan Thi Huang (28) menyergap Jong-Nam. Tak lama kemudian, Jong-Nam tewas. Dugaannya, Jong-Nam diracun.
Polisi Diraja Malaysia menuduh Aisyah dan Doan mengecapkan cairan beracun ke wajah Jong-Nam. Entah cairan jenis apa itu, masih dalam penyelidikan. Yang jelas, kata Polisi Diraja Malaysia, kedua perempuan ini tahu bahwa cairan yang mereka gunakan adalah racun.
“Kedua tersangka wanita tahu bahwa zat yang mereka bawa adalah racun. Kami tidak tahu zat kimia jenis apa yang digunakan,” terang Kepala Polisi Diraja Malaysia Khalid Abu Bakar dalam konferensi pers di markasnya, Jalan Bukit Aman, Tasik Perdana, 50480, Kuala Lumpur, Rabu (22/2/2017).
Khalid juga menjelaskan tanda-tanda bahwa Aisyah dan Doan tahu cairan di tangannya adalah racun. Setelah mengusap wajah Jong-Nam dengan cairan itu, Aisyah dan Doan lalu mencuci tangan.
“Sebagaimana dalam video (CCTV) yang kalian lihat, mereka (dua tersangka wanita) itu mengusap wajah Kim Chol, setelah itu mereka mencuci tangan mereka,” terang Khalid dalam konferensi pers, merujuk pada identitas Jong-Nam dalam paspor yang dibawanya. Jong Nam memang mengantongi identitas paspor dengan nama Kim-Chol.
Namun pemerintah Korea Utara membantah tuduhan terhadap Aisyah itu. Korea Utara menuntut Malaysia membebaskan Doan dan seorang pria warga negara Korea Utara Ri Jong-Chol. Nama terakhir memang dicurigai Malaysia terlibat dalam pembunuhan Jong-Nam.
“Mereka (Malaysia, red) seharusnya segera membebaskan wanita-wanita tak bersalah dari Vietnam dan Indonesia, juga (membebaskan) satu warga DPRK, yang ditangkap tanpa alasan,” tegas Duta Besar Republik Demokratik Korea untuk Malaysia Kang Chol.
Dubes Kang Chol juga menyebut baik Doan maupun Aisyah telah ditipu. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut siapa yang menipu mereka. Ditegaskan olehnya, kedua tersangka wanita itu pasti sudah tewas jika membawa racun di tangan mereka.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menduga Aisyah sebagai korban penipuan sehingga terseret dalam kasus pembunuhan yang menghebohkan ini. Aisyah telah terjebak dalam ‘reality show’ yang ternyata merupakan aksi pembunuhan.
“Jadi suatu metode, cara baru. Ini kan mempermainkan ilmulah atau teknologi bahwa racun dengan cara sederhana disemprotkan bisa kena orang. Jadi juga ini ditipu dengan cara seakan-akan permainan media kan. Iya reality show,” ujar JK kepada wartawan di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (17/2).
Keponakan Aisyah, Iqbal, bercerita bahwa Aisyah dipekerjakan oleh agensi yang menangani reality show. Tugasnya adalah mengisengi orang-orang di Malaysia. Gajinya Rp 2-3 juta sekali main. Hasilnya ditayangkan di televisi. Namun ada yang aneh, Aisyah tak boleh melihat hasil adegan yang dia mainkan.
“Kata produsernya, ngapain kamu lihat. Kalau kamu lihat, entar sia-sia. Di Jakarta pun pernah syuting waktu itu. Dia pun nggak boleh lihat. Nggak ada dia di TV Indonesia,” kata Iqbal kepada khatulistiwaonline di Kampung Ranca Sumur, Serang, Banten, Jumat (17/2). (RIF)
PADANG PANJANG,khatulistiwaonline.com
Geliat media massa di era reformasi semakin menggema. Menristek Dikti Mohammad Nasir ingin perguruan tinggi negeri maupun swasta menjadi tempat bibit pekerja media profesional.
Dengan hal itu, Menristek Nasir menyebut akan menggratiskan perizinan untuk frekuensi televisi milik perguruan tinggi. Menurutnya, hal ini penting sebagai pendidikan untuk mahasiswa.
“Televisi pendidikan tidak bayar. Saya minta untuk pendidikan tidak bayar,” kata M Nasir, di Kampus ISI, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Rabu (22/2/2017).
Menurut M Nasir, pihaknya tak ingin membebani perguruan tinggi untuk keterampilan perfilman. Pihak Kemenristek Dikti akan bekerja sama dengan kominfo untuk penggunaan televisi kampus.
“Televisi ini kami sudah meminta ke kementerian kominfo yaitu tentang channel yang digunakan perguruan tinggi edukasi ini tidak perlu bayar karena kalau bayar ini kan siapa yang kena? Mahasiswa lagi,” tutur M Nasir.
Dengan hal itu, M Nasir menuturkan perguruan tinggi bisa menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas di pertelevisian. Sebab, daya saing bangsa sangat bergantung kepada kualitas sumber daya manusia.
“Saya ingin menekan biaya pendaftaran, saya berharap Pak Rektor bisa mengusulkan ini. Kami yang akan komunikasi dengan kominfo. Menkominfo sudah mengeluarkan peraturan ini. Semoga bisa berjalan dengan baik,” jelas M Nasir.
“Kemenristekdikti mendisain suatu program yang tujuan utamanya mencapai nasional competitivness atau daya saing bangsa. Daya saing bangsa hanya bisa dicapai dengan creative worker (tenaga kerja terampil) atau dengan qualified worker (tenaga kerja yang punya kualifikasi),” imbuhnya. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo mengatakan demokrasi di Indonesia sudah kebablasan dan solusinya adalah penegakan hukum yang tegas. Sebagai institusi penegak hukum, Mabes Polri selama ini telah menegakkan hukum secara objektif dan netral.
“Iya kan sudah (selama ini Polri sudah tegas), memang begitu kita. Demokrasi kami kan dikawal oleh hukum. Sejauh ini, kami juga melakukan penegakan hukum secara objektif, netral,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dihubungi khatulistiwaonline, Kamis (23/2/2017).
Boy mengatakan semua agenda demokrasi harus mengacu kepada aturan hukum yang ada. Demokrasi dikawal dengan hukum agar demokrasi berjalan dengan baik. “Polri memang men-support itu selama ini. Jadi agar demokrasi itu lebih baik peradabannya maka harus dikawal dengan hukum,” ujarnya.
Presiden Jokowi sebelumnya menyebut kunci jalan keluar dari demokrasi kebablasan itu adalah penegakan hukum yang tegas.
“Kuncinya… kuncinya dalam demokrasi yang sudah kebablasan adalah penegakan hukum,” ujar Jokowi dalam acara pelantikan pengurus Hanura di Sentul International Convention Center, Sentul, Bogor, Rabu (22/2).
Jokowi meminta penegak hukum tidak ragu dalam mengusut suatu kasus. Ketegasan diperlukan.
“Aparat hukum harus tegas. Tidak usah ragu-ragu,” ujar Jokowi, yang disambut tepuk tangan.
Jokowi lantas menyinggung soal banyaknya hoax yang beredar. Kabar bohong tersebut, jika tidak disikapi dengan tegas, bisa menimbulkan perpecahan.
“Ini ujian bagi bangsa kita. Tapi kalau kita bisa lalui dengan baik, ini menjadikan kita semakin matang dan tahan uji,” ujar Jokowi. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pemerintah mencari pengganti hakim konstitusi Patrialis Akbar yang tertangkap KPK karena dugaan suap. Syarat menjadi pengganti Patrialis minimal bergelar doktor dan memiliki pengalaman di bidang hukum selama 15 tahun.
Dilihat dari situs Setneg.go.id, Kamis (23/2/2017), pendaftaran untuk menjadi hakim konstitusi dibuka sejak 22 Februari sampai 3 Maret 2017. Usia paling rendah jadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) minimal 47 tahun.
Berikut syarat lengkapnya:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berijazah Doktor dan Magister dengan dasar Sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
4. Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada tanggal 1 April 2017;
5. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
8. Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun.
Selain itu, calon hakim konstitusi juga harus menyertakan karya tulis examinasi/analisis salah satu Putusan MK.
Pansel hakim MK diketuai Eks Wakil Ketua MK Harjono, dibantu Todung Mulya Lubis, pakar hukum USU Ningrum, eks hakim MK Maruarar Siahaan dan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi hujan disertai petir mengguyur Jakarta sampai Bogor pada hari ini. Warga diimbau berhati-hati.
Berdasarkan data di situs resmi BMKG pada Kamis (23/2/2017), hujan akan mengguyur Jakarta dengan jenis bervariasi, mulai hujan lokal, ringan, hingga disertai petir.
Begitu juga wilayah Depok, Bekasi, Bogor, dan Tangerang. Hujan diprediksi akan turun dengan intensitas ringan hingga disertai petir.
Diprediksi, hujan akan mengguyur seluruh wilayah Jabodetabek pada siang, malam, atau dini hari. Namun, seluruh wilayah Jabodetabek, selain Kepulauan Seribu, hanya berawan tebal pada pagi hari. (DON)
Den Haag –
De Tweede Kamer (Parlemen Belanda, red) hari ini menyetujui Rancangan Undang-Undang yang mengatur tanam ganja di bumi Belanda.
RUU ini lolos voting di parlemen dengan 77 suara setuju, 72 suara menentang, 1 suara abstain, Selasa (21/2/2017) waktu setempat.
Partai bercorak agama ChristenUnie, SGP, CDA berada dalam barisan penentang bersama PVV dan partai pemerintah VVD. Sebaliknya partai mitra koalisi pemerintah yakni PvdA mendukung bersama partai-partai oposisi SP, GroenLinks, 50PLUS, Partij voor de Dieren (Partai untuk Hewan) dan Demokrat 66 selaku pemrakarsa RUU ini.
Selanjutnya untuk bisa diundangkan RUU ini masih harus diajukan ke Eerste Kamer (Senat) untuk mendapat persetujuan.
Pada dasarnya RUU ini mengatur bahwa menanam ganja tetap dilarang, tapi seseorang bebas dari tuntutan jika dia memenuhi syarat-syarat terkait yang ditetapkan.
Dengan kata lain penanaman ganja legal tapi dengan pengawasan dari pemerintah melalui instrumen perizinan, termasuk penjualannya.
Selama ini coffeeshops (di Belanda ini bukan kedai-kedai kopi, tapi kedai-kedai penyedia softdrugs atau narkotika ringan, red) dibolehkan menjual ganja dan sejenisnya, tapi menanam ganja dilarang.
Berdasarkan RUU ini para pengelola coffeshops kelak bisa kulakan pada para pemegang izin pertanian tanam ganja dari bumi Belanda sendiri. Ganja yang ditanam tanpa izin tetap akan disita dan dimusnahkan oleh polisi. (NOV)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK memanggil Kabid Mutasi BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Klaten, Slamet, terkait dugaan suap promosi jabatan yang melibatkan Bupati Klaten Sri Hartini. Slamet dipanggil sebagai saksi untuk kasus tersebut.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (22/2/2017).
Selain Slamet, KPK juga memanggil saksi dari pihak swasta, Subardi. Salah satu tersangka, Suramlan juga dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Keterangan yang diperlukan dari Slamet tentunya yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya sebagai Kabid Mutasi. Penyidik KPK akan mencecarnya tentang pengetahuannya terkait dengan suap promosi jabatan yang melibatkan Sri tersebut.
Sebagai informasi, Sri Hartini sendiri sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus ini. Sebagai justice collaborator, Sri harus mengakui perbuatannya dan diharuskan membuka informasi seluas-luasnya terkait kasus dugaan suap di Pemkab Klaten tersebut.
KPK telah menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini dan PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan sebagai tersangka dugaan menerima suap berkaitan dengan promosi jabatan. Dalam kasus ini awalnya KPK menyita Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri serta Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035, yang disita dari rumah dinas Sri saat operasi tangkap tangan.
Kemudian, KPK kembali menggeledah rumah dinas Sri pada Minggu (1/1) dan menemukan uang Rp 3 miliar di dalam kamar anaknya, Andi Purnomo, dan Rp 200 juta di dalam kamar Sri. Andi yang juga merupakan anggota DPRD Klaten sempat diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat ibunya. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pada 10 Februari 2017 lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia. IUPK tersebut diberikan agar Freeport dapat melanjutkan kegiatan operasi dan produksinya di Tambang Grasberg, Papua.
Sebab, berdasarkan Pasal 170 Undang Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), pemegang KK diwajibkan melakukan pemurnian mineral dalam waktu 5 tahun sejak UU diterbitkan, alias 2014.
Artinya, Freeport sebagai pemegang KK tak bisa lagi mengekspor konsentrat tembaga, hanya produk yang sudah dimurnikan yang boleh diekspor. Sementara baru perusahaan tambang yang berpusat di Arizona, Amerika Serikat (AS), itu baru bisa memurnikan 40% dari konsentrat tembaganya di smelter Gresik.
Tetapi Freeport menolak IUPK dan izin ekspor yang diberikan pemerintah. IUPK dinilai tidak memberikan kepastian dan stabilitas untuk jangka panjang. Freeport ingin mempertahankan hak-haknya seperti di dalam KK.
Apa bedanya KK dengan IUPK?
Berdasarkan keterangan yang dihimpun khatulistiwaonline, Rabu (22/2/2017), perbedaan utamanya ialah status perjanjian, KK adalah ‘kontrak’ dan IUPK ialah ‘izin’. Dalam KK, Freeport dan pemerintah Indonesia adalah 2 pihak yang berkontrak, kedudukannya sejajar. Sedangkan kalau IUPK, negara adalah pemberi izin yang berada di atas perusahaan pemegang izin.
UU Minerba dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 menyebutkan berbagai hak dan kewajiban bagi pemegang IUPK, yang tentunya berbeda dengan hak dan kewajiban pemegang KK.
Pasal 131 UU Minerba menyebutkan, besarnya pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut dari pemegang IUPK ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sini jelas bahwa IUPK bersifat prevailing, mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Besarnya pajak dan PNBP dapat berubah ketika ada perubahan peraturan. Inilah yang dianggap sebagai ketidakpastian oleh Freeport, mereka ingin besaran pajak dan PNBP yang stabil seperti dalam KK, tidak berubah-ubah hingga masa kontrak habis (naildown).
Lalu soal kewajiban melakukan pemurnian, baik IUPK maupun KK sama-sama wajib melakukan pemurnian mineral. Tetapi pasal 102 dan 103 UU Minerba tak memberikan batasan waktu kepada pemegang IUPK untuk merampungkan pembangunan smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian).
Sedangkan untuk pemegang KK ada batasan waktunya. Di pasal 170, UU Minerba menyebutkan bahwa pemegang KK wajib melakukan pemurnian mineral dalam waktu 5 tahun sejak UU diterbitkan, alias 2014. Inilah sebabnya pemerintah menawarkan IUPK kepada Freeport. Satu-satunya jalan yang memungkinkan Freeport tetap mengekspor konsentrat adalah dengan mengubah KK menjadi IUPK.
Jika pemerintah memberikan izin ekspor tapi Freeport tetap berpegang pada KK, akan terjadi pelanggaran terhadap UU Minerba. Baik pemerintah maupun Freeport semuanya terikat oleh UU Minerba.
Perbedaan lainnya adalah mengenai kewajiban divestasi. Perusahaan tambang asing pemegang IUPK diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51% kepada pihak Indonesia, secara bertahap setelah 10 tahun memasuki masa produksi. Jika menjadi pemegang IUPK, Freeport tentu harus segera melepas 51% sahamnya karena sudah puluhan tahun berproduksi. Ketentuan ini ada dalam Pasal 97 PP 1/2017.
Sedangkan berdasarkan butir-butir kesepakatan Amandemen KK antara pemerintah dengan Freeport yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) tanggal 25 Juli 2014, Freeport hanya diwajibkan melakukan divestasi saham sebesar 30% sampai 2019 kepada pihak Indonesia.
Freeport McMoRan Inc, perusahaan induk PT Freeport Indonesia, keberatan jika harus melepaskan sahamnya sampai 51% di PT Freeport Indonesia karena artinya mereka bukan lagi pemegang saham mayoritas. Freeport McMoRan Inc ingin tetap memegang kendali PT Freeport Indonesia.
Pemerintah dan Freeport masih memiliki waktu 120 hari sejak 17 Februari 2017 untuk menyelesaikan masalah, mencari solusi terbaik. Jika perundingan gagal, negosiasi gagal mencapai titik temu, maka jalan terakhir adalah bersengketa di Arbitrase. (MAD)