Victoria –
Pelabuhan Wyndham di utara Australia Barat telah mengirim kapal ternak pertama mereka tahun ini. Pada hari Kamis (20/04/2017), sekitar 3.000 ternak dikirim ke Indonesia.
Kapal Bison Express dipenuhi dengan ternak yang berasal dari sejumlah peternakan di Kimberley Timur dan Distrik Victoria River, Australia Barat.
Steve Forrest dari Pelabuhan Wyndham mengatakan, ia senang melihat musim ekspor ternak dimulai.
Ia menjelaskan, tak seperti Broome dan Darwin, arus perdagangan di Wyndham sangat lambat selama 12 bulan terakhir dan diharapkan akan membaik.
“Kami mengalami tahun keuangan yang benar-benar buruk untuk ekspor ternak hidup, hanya mengirim sekitar 9.000 ternak [pada periode 2016/17],” sebutnya.
Ia menerangkan, “Tahun sebelumnya, kami mengekspor 30.000 ternak dan di masa jaya kami mengirim hingga 80.000 ternak.”
Pengiriman ternak tersebut menandai dimulainya musim ekspor ternak hidup di wilayah Kimberley, Australia Barat. Kapal lainnya akan berangkat dari wilayah Broome minggu depan.
Catherine Marriott dari Asosiasi Peternak Pilbara di Kimberley mengatakan, tahun ini merupakan musim yang baik bagi produsen daging sapi di wilayah utara Australia.
“Sangat menyenangkan melihat kapal pertama di musim ekspor Kimberley diberangkatkan, kami mengalami musim hujan yang bagus, harga terlihat bagus, pasar terlihat bagus dan ternak dalam kondisi prima,” ungkapnya.
Ia menyambung “Sangat positif bahwa Indonesia telah meningkatkan batas berat rata-rata ekspor [menjadi 450 kilogram], yang memungkinkan produsen Kimberley untuk terus memanfaatkan musim ini.” (RIF)
.
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) atau real count KPU untuk Pilgub DKI putaran kedua sudah rampung. Pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor urut 3 Anies Baswedan-Sandiaga Uno tak terbendung di posisi atas dengan perolehan 57,95 persen.
Berdasarkan real count KPU yang diakses khatulistiwaonline dari website KPU RI pada pukul 21.15 WIB, Kamis (20/4/2017), data yang masuk sudah 100 persen dari 13.034 TPS di Jakarta. Sebanyak 5.591.198 suara telah masuk sistem KPU.
Pasangan Anies-Sandi unggul dengan perolehan suara 57,95 persen. Pasangan yang diusung oleh Gerindra dan PKS ini meraih 3.240.057 suara.
Sementara itu, pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat mendapatkan 42,05 persen suara. Sebanyak 2.351.141 suara tercatat memilih pasangan yang diusung oleh PDIP, Golkar, Hanura, dan NasDem itu.
Dari hasil Situng, pasangan Ahok-Djarot mengalami kekalahan paling telak di Jakarta Selatan. Di Jakarta Selatan, Ahok-Djarot hanya mendapatkan 37,9 persen, sementara pasangan Anies-Sandiaga mendapat 62,1 persen.
Tingkat partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilih di putaran kedua sebesar 78 persen atau 5.661.895 suara dari yang terdaftar sebanyak 7.257.204 suara. Sementara itu, ada 22 persen warga yang tidak menggunakan hak pilihnya.
Meski nantinya sudah 100 persen, data real count belumlah menjadi hasil akhir. KPU akan memberikan pengumuman resmi setelah menyelesaikan secara manual hasil rekapitulasi formulir C1 yang utama. Data real countdihitung berdasarkan salinan C1. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
DPR berencana menggulirkan hak angket mendesak KPK membuka berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani. KPK menghormati hak angket DPR itu tetapi menyatakan bila BAP itu dibuka maka bisa menghambat proses penyidikan kasus.
“KPK tegaskan, kami nggak bisa memberikan karena ini bagian terkait proses hukum baik di penyidikan MSH (Miryam S Haryani) tersangka, e-KTP di persidangan, dan penyidikan satu lagi (Andi Agustinus alias Andi Narogong),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (21/4/2017).
Febri menegaskan dalam BAP itu bisa jadi terdapat bukti-bukti yang seharusnya muncul di proses persidangan. Namun apabila dibuka sebelum persidangan, maka bisa menyebabkan bias dalam proses hukum serta menghambat penanganan kasus.
“Jadi jika bukti-bukti yang ada, yang muncul dalam rangkaian proses persidangan ini dibuka maka ada risiko buat bias proses hukum dan bukan tidak mungkin dapat menghambat penanganan kasus baik untuk MSH atau e-KTP sendiri,” ujar Febri.
“Kami hormati kewenangan pengawasan DPR, namun jangan sampai kewenangan tersebut masuk jauh dan rentan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan,” imbuh Febri.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat DPR-KPK pada Kamis (19/4/2017) dini hari, sempat terjadi perdebatan alot di mana DPR mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam yang menyebut ada enam anggota Komisi III yang menekan Miryam saat bersaksi dalam kasus e-KTP.
KPK menolak permintaan DPR hingga akhirnya diputuskan Komisi III berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendapatkan rekaman BAP itu.
Adapun fraksi yang menyatakan setuju digulirkan hak angket di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem, dan PPP. Fraksi lain, seperti Hanura, PAN, dan PKS, masih akan berkonsultasi ke pimpinan fraksi. Fraksi PKB disebut anggota Komisi III Arsul Sani juga akan menyetujui usulan ini. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Penyidik KPK memanggil kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Prijono, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Dedi sedianya diperiksa sebagai saksi.
Selain Dedi, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Sugiharto. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Andi Narogong.
“Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka AA (Andi Agustinus),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Pantauan khatulistiwaonline, Dedi terlihat sudah duduk di depan tiang sebelah tangga di ruang tunggu lobi gedung KPK sejak pukul 9.30 WIB. Selama menunggu, Dedi terus terus menutup sebagian wajahnya dengan kedua tangannya yang dikepalkan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Andi Narogong tiba di gedung KPK. Saat memasuki lobi, Andi terlihat bersalaman dengan kakaknya sebelum ia melakukan body checking untuk naik ke lantai 2.
Dedi juga telah bersaksi di sidang e-KTP yang ke-9 pada Senin (10/4) lalu. Sidang tersebut digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat. (ADI)
LUBUKLINGGAU, khatulistiwaonline.com
Brigadir K diperiksa Propam Polda Sumatera Selatan terkait penembakan mobil berisi 8 orang sekeluarga di Kota Lubuklinggau. Saat kejadian, dia memakai senjata laras panjang. Berapa peluru ia muntahkan dari senpinya?
“Masih diselidiki, termasuk soal jarak tembakan,” terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga di kantornya, Jl Yos Sudarso, Lubuklinggau, Kamis (20/4/2017).
Brigadir K berdinas di Samapta Bhayangkara Polres Lubuklinggau. Saat kejadian, Selasa (18/4), dia bertugas di kantor Bank BCA di dekat lokasi kejadian. Namun dia juga memegang surat ikut razia gabungan.
Saat Honda City berwarna hitam yang dikemudikan Diki (30) kabur saat razia, Brigadir K ikut mengejar. Dia curiga mobil itu berisi orang membahayakan, kemudian memberikan tembakan peringatan. Karena mobil terus melaju, dia menembak bagian ban.
“Berhubung kondisi dalam mobil tidak stabil, jadi tidak bisa tepat sasaran. Hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenai korban,” kata Hajat.
Satu penumpang Honda City, Surini (54), tewas akibat tembakan Brigadir K. Beberapa penumpang lainnya terluka. Saat ini, korban penembakan dirawat di RSUD Sobirin Lubuklinggau dan Palembang. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut hukuman 1 tahun tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian,” ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono membacakan surat tuntutan dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Penyebutan surat Al Maidah ini menurut jaksa dikaitkan Ahok dengan pilkada DKI Jakarta.
“Menyatakan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar jaksa.
Pernyataan Ahok saat bertemu warga yang dianggap jaksa menodai agama terjadi saat kunjungan dalam rangka panen ikan kerapu di tempat pelelangan ikan (TPI) di Pulau Pramuka.
Kalimat Ahok yang dianggap menodai agama yakni ‘Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan nggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa’. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Babak perempatfinal Liga Champions telah tuntas. Inilah empat tim yang jadi semifinalis dan empat tim yang tersingkir dari kompetisi.
Real Madrid, Atletico Madrid, Juventus, dan AS Monaco sukses merebut satu tempat di semifinal. Mereka masing-masing menyisihkan Bayern Munich, Leicester City, Barcelona, dan Borussia Dortmund.
Undian babak semifinal akan dilangsungkan pada Jumat (21/4/2017), sementara babak semifinal sendiri akan digelar pada 2-3 Mei (leg pertama) dan 9-10 Mei (leg kedua).
Berikut hasil lengkap leg kedua perempatfinal Liga Champions:
Real Madrid 4-2 Bayern Munich (setelah extra time)
Madrid lolos dengan agregat 6-3
Leicester City 1-1 Atletico Madrid
Atletico lolos dengan agregat 2-1
Barcelona 0-0 Juventus
Juventus lolos dengan agregat 3-0
AS Monaco 3-1 Borussia Dortmund
Monaco lolos dengan agregat 6-3
(RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) alias real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk putaran kedua Pilgub DKI 2017 sudah mencapai 50,81 persen. Pasangan nomor urut 3 Anies Baswedan-Sandiaga Uno masih unggul meski persentasenya berkurang.
Berdasarkan data real count KPU yang diakses khatulistiwaonline pada pukul 04.56 WIB, Kamis (20/4/2017), data 2.850.674 suara sudah masuk. Salinan C1 di 6.623 dari 13.034 TPS sudah diterima KPU.
Pasangan Anies-Sandi sementara ini masih unggul dengan perolehan 56,00% suara yang masuk. Sejauh ini mereka tercatat mendapat 1.596.488 suara.
Sebelumnya, ketika real count KPU masih 20,56%, Anies-Sandi mendapatkan 56,22% suara. Sebaliknya, persentase untuk pasangan nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat bertambah.
Ahok-Djarot sementara ini tercatat memiliki 1.254.186 suara. Ini berarti pasangan tersebut mendapatkan 44% dari data suara yang sudah masuk ke KPU.
KPU masih terus memasukkan data salinan C1 yang mereka terima. Petugas di KPU hanya memasukkan data dari salinan C1 yang mereka terima tanpa mengubahnya.
Untuk formulir C1 yang asli secara bertahap dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, hingga kota madya akan mengirimkannya ke KPU. Formulir asli inilah yang nantinya menjadi pegangan KPU untuk pengumuman resmi. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Jaksa mulai membacakan sidang tuntutan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Koordinator Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menyebut pertimbangan tuntutan tersebut tidak terpengaruh massa.
“Majelis hakim Yang Mulia dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat Tuhan, pada kesempatan ini perkenankan kami bacakan ini dengan tetap menjujung tinggi yang sama baik selaku penuntut umum maupun terdakwa,” kata Ali di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Ali menyebut dalam perjalanan sidang ada perbedaan persepsi. Namun, kata Ali, penuntut umum tetap mempertimbangkan semuanya dengan matang.
“Baik yang pro dan kontra tidak boleh pengaruhi persepsi jalanannya persidangan tapi hanya aspirasi masyarakat,” kata Ali.
Ali kemudian minta maaf karena jalannya sidang mengganggu warga dan pegawai di Kementan. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada aparat yang bertugas.
“Didasarkan dakwaan dan tuntutan persidangan kami semata-mata lakukan objektif dan kebenaran yang hakiki hasil-hasil pemeriksaan perkara ini tuntutan terdakwa,” ucap Ali.
Ali kemudian membacakan identitas Ahok dan mulai membacakan nama-nama saksi. Ahok didakwa melanggar pasal 156 a UUD Pidana. (DON)