LONDON –
Sekitar 30 anak laki-laki mengenakan rok ke sekolah sebagai protes karena dilarang memakai celana pendek.
Murid ISCA Academy di Exeter, Inggris barat daya meminta izin mengubah seragam mereka karena panasnya cuaca yang mencapai lebih dari 34 drajat C Rabu (21/06).
Salah satu anak yang ikut serta dalam unjuk rasa mengatakan, “Kami tidak dibolehkan memakai celana pendek, dan saya tidak ingin duduk-duduk memakai celana panjang seharian, karena agak panas.”
Kepala sekolah Aimee Mitchell mengatakan celana pendek ‘bukanlah bagian’ dari seragam sekolah, seperti dilaporkan Devon Live.
Pada murid mengatakan ide protes justru berasal dari kepala sekolah, yang pertama kali mengusulkannya, meskipun salah satu murid mengatakan dia berpikir kepala sekolah tidaklah serius.
Kepanasan
Mereka mengharapkan sekolah akan mempertimbangkan kembali kebijakan celana pendek karena unjuk rasa yang dilakukan. Dan kepala sekolah sendiri memang sudah mengisyaratkan hal itu.
“Kami menyaksikan bahwa dalam beberapa hari terakhir cuaca memang sangat panas dan kami berusaha keras memungkinkan murid dan staf untuk merasa senyaman mungkin.
“Celana pendek saat ini bukan bagian dari seragam untuk anak laki-laki dan saya tidak akan melakukan perubahan tanpa merundingkannya dengan murid dan keluarga.
“Meskipun demikian, karena cuaca yang lebih panas menjadi semakin sering terjadi, dengan senang hati saya akan mempertimbangkan untuk mengubahnya di masa depan.”
Claire Reeves yang anaknya murid di sekolah itu mengatakan, dia telah menanyakan sekolah terkait izin bagi anak laki-lakinya untuk mengenakan celana pendek, tetapi “ditolak keras”.
“Saya sangat bangga bahwa dia membela haknya. Orang selalu membicarakan persamaan hak pria dan wanita, dan seragam sekolah juga harus termasuk di dalamnya,” katanya.
Panduan seragam sekolah saat ini mengizinkan murid pria memakai celana panjang, sementara murid perempuan dibolehkan memakai celana panjang atau rok.
Murid diizinkan tak pakai dasinya, tetapi harus tetap membawanya. Kemeja boleh dikeluarkan di dalam kelas, tetapi harus dimasukkan kembali saat keluar kelas. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 2017 dimulai 23 Juni 2017 hari ini. Selama masa libur lebaran sistem ganjil-genap tak diberlakukan di sejumlah jalan di Jakarta.
“Cuti bersama telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden No 18 tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017 , selama 5 (lima hari) kerja, yakni tgl 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017. Berarti selama pelaksanaan cuti bersama, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan karena cuti bersama, sama dengan hari libur Nasional,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dalam keterangannya, Jumat (23/5/2017).
Aturan ganjil-genap ini tidak diberlakukan selama libur lebaran di Jalan Sudirman-Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Artinya, kendaraan berpelat nomor apapun bisa melintas di kawasan tersebut.
Aturan ganjil-genap ini merupakan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor. Penerapan sistem ganjil-genap ini telah berjalan secara efektif selama 10 bulan.
Sistem ganjil-genap ini juga diterapkan dari Senin hingga Jumat dengan ketentuan pagi hari pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sementara itu untuk Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional sistem tersebut tak diberlakukan. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Cuti bersama Idul Fitri mulai berlaku hari ini dan warga Jakarta mulai mudik ke kampung halaman masing-masing. Jalanan di berbagai ruas jalan di Jakarta pagi ini jadi lancar tanpa hambatan.
Pantauan khatulistiwaonline, Jumat (23/6/2017), jalan terpantau lancar di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dari Pondok Indah hingga Cilandak. Lalu lintas lancar juga dirasakan begitu keluar tol JORR di Cilandak.
Di perempatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, lalu lintas terpantau lancar. Jalanan yang biasanya macet dan penuh sesak kendaraan akibat pembangunan underpass Mampang, kini dapat ditempuh tanpa hambatan berarti.
Lalu lintas Jalan Raya Bogor, TB Simatupang, Pasar Minggu, hingga Pancoran terpantau lancar. “Biasanya macet, sekarang lancar banget,” kata warga Ciracas, Heri Anto.
Warga Ciledug, Dana biasanya menempuh perjalanan ke Tendean selama 1,5 jam. “Sekarang tidak sampai 30 menit, jalanan kosong,” ucap Dana.
Warna hijau yang menandakan jalan lancar juga mendominasi peta Jakarta di aplikasi Google Maps. Ruas-ruas jalan protokol dan perkantoran di Sudirman-Thamrin hingga Kuningan juga sepi karena para mayoritas karyawan sudah cuti bersama.
Warna hijau di pusat kota ini kontras dengan warna merah darah di Tol Jakarta-Cikampek yang mengarah ke luar kota. Sejak semalam, kemacetan sudah terjadi dari Cikunir hingga Gerbang Tol Cikarang Utama. (DON)
Liverpool –
Liverpool akhirnya mengumumkan transfer Mohamed Salah dari AS Roma. Pemain asal Mesir itu telah menandatangani kontrak jangka panjang dengan The Reds.
Salah sudah ramai diberitakan akan bergabung dengan Liverpool sejak beberapa pekan lalu. Namun, Liverpool dan Roma sempat tak sepakat soal harga.
Liverpool dan Roma akhirnya mencapai kesepakatan untuk transfer Salah. Jumat (23/6/2017) dinihari WIB, kedua klub mengumumkan transfer Salah usai pemain berusia 25 tahun itu melewati tes medis.
“Saya sangat bersemangat ada di sini. Saya sangat senang,” ujar Salah seperti dilansir situs resmi Liverpool.
“Saya akan memberi 100 persen dan memberi segalanya untuk klub. Saya benar-benar ingin memenangi sesuatu untuk klub ini,” imbuhnya.
Roma secara lebih detail mengungkapkan nilai transfer Salah. Lewat situs resminya, Giallorossi menyebut Salah dilepas dengan nilai transfer sebesar 42 juta euro.
Angka tersebut masih bisa naik menjadi 50 juta euro. Kesepakatan transfer Salah juga memasukkan berbagai klausul tambahan yang mencapai 8 juta euro, tergantung penampilan Salah dan pencapaian Liverpool.
Sebelum gabung Liverpool, Salah sudah memperkuat Roma selama dua musim dan tampil 83 kali di semua kompetisi dengan total 34 gol. Musim lalu jadi musim tersubur Salah dengan 19 gol dan 15 assist dari 41 penampilan kompetitif.(ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Komisi Disiplin PSSI merilis daftar pelanggaran yang terjadi di kompetisi sepakbola Indonesia. Persija Jakarta didenda Rp 30 juta lantaran ulah suporternya.
Komdis PSSI menggelar sidang ke-8 di Kantor PSSI Gedung Grand Rubina Lt. 7, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017). Ada sembilan keputusan yang dikeluarkan.
Salah satunya adalah mendenda Persija Jakarta sebesar Rp 30 juta usai suporternya berbuat ulah saat menghadapi PS TNI di pekan ke-10 Liga 1. Dalam laga yang berlangsung di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, 10 Juni lalu, The Jakmania membentangkan spanduk berbau SARA dan melempar petasan.
Sementara panitia pertandingan Persib Bandung vs Persiba Balikpapan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, 11 Juni lalu juga didenda Rp 45 juta. Itu setelah suporter tuan rumah melempar boto air mineral ke pemain. Denda sebesar itu juga didasari karena Bobotoh sudah berulang kali melakukan pelanggaran seripa.
Berikut hasil lengkap sidang Komdis PSSI yang berlangsung Rabu (21/6/2017):
1. Panitia Pelaksana Pertandingan Persiba Bantul dikenakan sanksi denda Rp. 10.000.000,- karena panitia pelaksana pertandingan Persiba Bantul membiarkan suporter merusak mural lambang PSIM Yogyakarta dan menuliskan kata-kata penghinaan pada papan skor yang ditujukan terhadap PSIM Yogyakarta dimana pada saat itu bukan tim yang bertanding pada pertandingan Persiba Bantul melawan Persis Solo.
2. Persis Solo dikenakan sanksi berupa larangan memakai atribut ke dalam stadion sebanyak 3 kali dan denda Rp. 15.000.000,- karena terbukti suporter Persis Solo datang ke Bantul merusak mural lambang PSIM Yogyakarta dan menuliskan kata-kata penghinaan pada papan skor yang ditujukan terhadap PSIM Yogyakarta sedangkan pada saat teknikal meeting sudah dilarang serta manajemen Persis Solo menolak hadir pada sidang Komisi Disiplin di Yogyakarta karena menganggap sidang Komisi Disiplin akan mendapat tekanan dari supporter PSIM Yogyakarta pada pertandingan Persiba Bantul melawan Persis Solo.
3. Persija Jakarta dikenakan sanksi berupa denda Rp. 30.000.000,- karena suporter Persija Jakarta terbukti membentangkan spanduk yang berisikan sara dan melempar petasan pada pertandingan PS TNI melawan Persija Jakarta.
4. Panitia Pelaksana Pertandingan Bali United dikenakan sanksi berupa denda Rp. 10.000.000,- karena supporter Bali United terbukti melakukan pelemparan botol pada pertandingan Bali United melawan Bhayangkara FC.
5. Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC dikenakan sanksi berupa denda Rp. 10.000.000,- karena supporter Arema FC terbukti melakukan pelemparan kearah pemain di lapangan pada pertandingan Arema FC melawan Perseru Serui.
6. Panitia Pelaksana Pertandingan Persib Bandung dikenakan sanksi berupa denda Rp. 45.000.000,- karena supporter Persib Bandung terbukti melakukan pelemparan botol air mineral ke arah pemain di lapangan pada pertandingan Persib Bandung melawan Persiba Balikpapan. Suporter Persib Bandung telah melakukan pelanggaran berulang.
7. Panitia Pelaksana Pertandingan Perseru Serui dikenakan sanksi denda Rp. 10.000.000,- karena penonton terbukti melakukan pelemparan botol dan batu sehingga mengenai salah seorang wartawan dan membakar petasan pada pertandingan Perseru Serui melawan Persija Jakarta.
8. Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC dikenakan sanksi berupa denda Rp. 15.000.000,- karena supporter Arema FC terbukti melakukan pelemparan botol ke lapangan pada pertandingan Arema FC melawan Bali United. Suporter Arema FC melakukan pelanggaran berulang.
9. Panitia Pelaksana Pertandingan Barito Putra dikenakan sanksi denda Rp. 10.000.000,- karena penonton terbukti melakukan pelemparan botol air mineral kearah bench Persib Bandung dan seorang penonton masuk ke area sentel ban untuk foto saat merayakan gol pada pertandingan Barito Putra melawan Persib Bandung. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kemacetan sepanjang 4 km terjadi di jalur mudik tepatnya di Gerbang Tol Cipali arah ke Brebes, Jawa Tengah. Kemacetan disebabkan bukan karena antrean pembayaran melainkan karena imbas pengunjung rest area.
“Macet di Gerbang Tol Palimanan arah ke Brebes dari KM 187 ke KM 191,” ujar petugas tol Cipali Gilang, saat dikonfirmasi khatulistiwaonline, Kamis (22/6/2017).
Gilang mengatakan, kemacetan tersebut imbas antrean di rest area KM 191. Sedangkan kondisi gerbang tol Palimanan sejauh ini masih normal.
“Untuk gerbang tolnya sendiri masih lancar, paling hanya antrean 10 mobil,” ucapnya.
Dia menambahkan, selepas rest area KM 191 lalu lintas kembali normal. Kendaraan di dominiasi mobil pelat B.
“Selepas rest area lalu lintas normal,” ucapnya. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kejaksaan Agung menyebut telah mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Hary Tanoesoedibjo dari Polri. SPDP tersebut telah mencantumkan Hary Tanoe sebagai tersangka sejak 15 Juni 2017 lalu.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Noor Rachmad mengatakan awalnya hanya ada SPDP umum sejak 2016 dalam kasus Hary Tanoe (HT). Pada SPDP itu, belum disebutkan soal tersangkanya.
Lalu pada tanggal 15 Juni 2017, pelapor atas nama Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Yulianto mendapat salinan SPDP yang isinya penyidik menetapkan HT sebagai tersangka. Surat SPDP itu bernomor B30/VI/2017 Ditipidsiber.
“15 Februari 2016 SPDP sebagai terlapor. Belum ada tersangka tapi tanggal 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT. Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT,” kata Noor di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2017).
Jaksa Agung HM Prasetyo juga telah menegaskan Hary Tanoe sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan SMS ancaman ke Jaksa Yulianto. Akibat pernyataan itu, HT melalui pengacaranya melaporkan Prasetyo ke Bareskrim. Namun, Noor tidak mau menanggapi lebih lanjut terkait laporan tersebut.
“Soal laporan urusan penyidik. Saya sebagai Jampidum hanya jelaskan ini,” kata Noor.
Pihak pengacara HT, Hotman Paris Hutapea menilai SPDP terkait penetapan kliennya menjadi tersangka berbau politis. Dia menilai kasus SMS yang dianggap sebagai ancaman kepada jaksa Yulianto tak terbukti.
“Saya tidak pernah mendengar SPDP. Saya hanya mendengar Mabes Polri meningkatkan ke penyidikan tapi belum ada tersangka. Tidak ada surat apa pun dari Mabes Polri,” tukas Hotman, Rabu (21/6).
Hotman menduga kasus tersebut bernuasa politis dan mengabaikan hukum. “Jadi kalau sopir dan pembantu bukan ancaman bagaimana dong, berarti perlu dipertanyakan nuasa politik apa yang terjadi yang menyampingkan nuasa hukum, ini sudah keterlaluan,” lanjutnya.
Sebelumnya Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menyanggah informasi tentang penetapan HT sebagai tersangka itu. Dia membantah telah ada peningkatan status kasus dugaan SMS ancaman tersebut.’
“Belum, belum. Siapa yang bilang? Orang kita masih dalam tahap pemeriksaan,” ujar Fadil. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mahkamah Agung (menolak) kasasi terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Putusan tersebut menyatakan, hukuman Jessica tetap 20 tahun penjara.
“Artinya kalau putusan kasasi menolak itu tetap sesuai dengan putusan di tingkat pertama dan kedua. Di kasus ini tetap 20 tahun penjara,” ujar Jubir MA Suhadi, saat dikonfirmasi khatulistiwaonline, Kamis (22/6/2017).
Suhadi juga enggan menanggapi komentar dari kuasa hukum Jessica Wongso yang kecewa dengan putusan kasasi tersebut. Dia mempersilakan kepada tim Jessica untuk menempuh upaya hukum luar biasa.
“Kalau soal komentar, kami tidak boleh berkomentar putusan kami atau putusan orang lain. Jadi publik silakan membaca sendiri kalau putusan sudah dimutasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan Jessica Kumala Wongso. Putusan kasasi tersebut diketok pada 21 Juni 2017. Perkara dengan nomor register 498K/PID/2017 memutus untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Perkara tersebut masuk ke meja kasasi pada tanggal 9 Mei 2017.
Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Jessica lalu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Upaya kasasi pun tetap ditolak pada 21 Juni lalu. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan tugas jaksa pada Kejari Jakarta Utara untuk mengeksekusi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah selesai. Pihak Lapas Cipinang yang memutuskan Ahok dititipkan di Rutan Mako Brimob untuk menjalani pidana penjara atas kasus penodaan agama.
“Tugas jaksa Kejari Jakarta Utara adalah untuk eksekusi ke pihak LP Cipinang. Tapi Kalapas Cipinang dengan pertimbangan keamanan (memutuskan) menempatkan Ahok menjalani pidana di Rutan Mako Brimob. Semua atas putusan pihak Lapas. Jaksa sudah melakukan tugasnya,” kata Prasetyo saat dihubungi, Rabu (21/6/2017).
Dari laporan yang diterima Prasetyo, pihak Lapas mempertimbangkan kondisi keamanan bila Ahok ditempatkan di Cipinang. Keputusan itu merupakan kewenangan pihak Lapas, namun Prasetyo belum mendapat laporan mengenai alasan keamanan yang dimaksud pihak Lapas.
“Kami mengikuti saja mereka yang memutuskan (lokasi) lapas karena penempatan terpidana sepenuhnya kewenangan dari Lapas,” tegasnya.
Menurut dia, pejabat sementara Kalapas Cipinang mengirimkan surat kepada Mako Brimob Depok untuk menempatkan sementara Ahok. Petugas LP Cipinang mendatangi Rutan Mako Brimob pada sekitar pukul 16.00 WIB untuk proses administrasi eksekusi Ahok.
“Eksekusi disampaikan ke Kalapas dan Kalapas mengambil pertimbangan keamanan (memutuskan) Ahok tetap menjalani masa hukuman di Mako Brimob,” sebut Prasetyo.
Ahok dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Eksekusi dilakukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI memutuskan mengabulkan pencabutan banding yang diajukan jaksa pada 13 Juni 2017. Surat salinan kemudian dikirimkan ke Kejari Jakut pada 19 Juni yang menjadi dasar eksekusi Ahok. (DON)