JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Anggota DPR Miryam S Haryani didakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP. Miryam terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Terdakwa dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar,” ujar jaksa pada KPK Kresno Anto Wibowo membacakan surat dakwaan terhadap Miryam Haryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Miryam, menurut jaksa, dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan. Keterangan yang dicabut terkait penerimaan uang dari Sugiharto dengan alasan saat pemeriksaan penyidikan Miryam mengaku ditekan dan diancam oleh tiga penyidik KPK.
“Padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar,” tegas jaksa.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, Miryam pada Kamis, 23 Maret 2017, dihadirkan penuntut umum sebagai saksi dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP pada Kemendagri atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam sebelum memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan terlebih dahulu bersumpah sesuai agama Kristen akan memberikan keterangan yang benar.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim bertanya kepada Miryam mengenai keterangan yang pernah diberikannya dalam pemeriksaan penyidikan sebagaimana tertuang dalam BAP tanggal 1 Desember 2016, BAP tanggal 7 Desember 2016, BAP tanggal 14 Desember 2016, dan BAP tanggal 24 Januari 2017 yang diparaf dan ditandatangani terdakwa.
“Atas pertanyaan hakim, terdakwa membenarkan paraf tanda tangannya yang ada dalam semua BAP,” sambung Miryam.
Namun Miryam mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP tersebut dengan alasan isinya tidak benar karena pada saat penyidikan telah ditekan dan diancam tiga penyidik KPK yang memeriksanya.
Hakim dalam persidangan kembali mengingatkan agar Miryam memberikan keterangan yang benar di persidangan karena sudah disumpah. Apalagi keterangan Miryam dalam BAP, menurut majelis hakim, sangat runtut, sistematis. Menurut jaksa, hakim juga mengingatkan Miryam mengenai ancaman pidana penjara apabila memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi.
“Meskipun sudah diperingatkan oleh hakim, terdakwa tetap menerangkan bahwa dirinya telah ditekan dan diancam penyidik KPK saat pemeriksaan penyidikan sehingga hakim memerintahkan penuntut umum agar pada sidang berikutnya menghadirkan tiga penyidik yang pernah memeriksa terdakwa sebagai saksi verbalisan yang akan dikonfrontir keterangannya dengan terdakwa,” sambung jaksa.
Selanjutnya, pada Kamis, 30 Maret 2017, penuntut umum menghadirkan kembali Miryam di persidangan e-KTP untuk dikonfrontir dengan tiga penyidik KPK sebagai saksi verbalisan, yaitu Novel Baswedan, MI Susanto, dan A Damanik.
Dalam persidangan, ketiga penyidik KPK menerangkan tidak pernah melakukan penekanan dan pengancaman saat memeriksa Miryam sebagai saksi.
Dalam empat kali pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP tanggal 1 Desember 2016, BAP tanggal 7 Desember 2016, BAP tanggal 14 Desember 2016, dan BAP tanggal 24 Januari 2017, kepada Miryam diberikan kesempatan untuk membaca, memeriksa, dan mengoreksi keterangannya pada setiap akhir pemeriksaan sebelum kemudian diparaf dan ditandatangani Miryam.
“Keterangan yang disampaikan terdakwa sebagai saksi di persidangan yang mencabut semua BAP dengan alasan telah ditekan dan diancam tiga orang penyidik KPK saat pemeriksaan penyidikan adalah keterangan yang tidak benar karena bertentangan dengan keterangan tiga orang penyidik KPK selaku saksi verbalisan maupun bukti-bukti lain berupa dokumen draf BAP yang telah dicorat-coret dengan tulisan tangan terdakwa maupun rekaman video pemeriksaan yang menunjukkan tidak adanya tekanan dan ancaman tersebut,” papar jaksa.
Selain itu, keterangan Miryam yang membantah penerimaan uang dari Sugiharto, ditegaskan jaksa, juga bertentangan dengan keterangan Sugiharto yang menerangkan dirinya memberikan sejumlah uang kepada Miryam.
Miryam didakwa dengan ancaman pidana Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (DON)
Liverpool –
Liverpool belum banyak beraktivitas di bursa transfer musim panas ini. Akan tetapi, manajer Liverpool Juergen Klopp mengaku tidak gelisah dengan situasi ini.
The Reds telah mendatangkan Mohamed Salah dari AS Roma dan Dominick Solanke dari Chelsea. Tambahan pemain masih dibutuhkan Liverpool mengingat mereka akan berlaga di Liga Champions musim depan.
Sejauh ini sejumlah nama pemain dikaitkan dengan kepindahan ke Anfield. Seperti misalnya, Virgil Van Dijk (Southampton) dan Naby Keita (RB Leipzig) tapi belum ada transfer yang mendekati kesepakatan.
Sementara itu, rival-rival Liverpool telah membuat rekrutmen besar. Manchester United telah memboyong Romelu Lukaku dan Victor Lindelof; Arsenal menggaet Alexandre Lacazette; dan Manchester City mendatangkan Bernardo Silva dan Ederson.
“Kalau ada fans yang memikirkan apa yang tim-tim lain sedang lakukan dan mengapa kami tidak melakukan apapun, maka saya tidak bisa membantu, maaf,” kata Klopp di Soccer Way. “Kami tidak bisa membeli pemain karena tim-tim lain membeli pemain.”
“Kami melakukan bisnis sebagus yang kami bisa dan kami sepenuhnya sedang mengerjakannya dan kami yakin tentang cara yang kami lakukan. Jadi ya itu saja.”
“Fans yang gelisah? Maaf, saya tidak punya pesan yang tepat untuk hal ini. Saya tidak gelisah, mungkin itu saja pesannya,” cetus Klopp. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok berhasil menggagalkan penyelundupan 1 ton sabu dari China. Satu orang WN Taiwan yang merupakan bos pengendali ditembak mati karena melawan polisi.
“Tersangka atas nama Lin Ming Hui, dia terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan dan yang bersangkutan meninggal dunia,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada khatulistiwaonline, Rabu (13/7/2017).
Argo mengatakan, tersangka Hui adalah bos sekaligus bandar pengendali jaringan tersebut. Selai Hui, polisi menangkap dua pelaku lainnya yakni Chen Wei Cyuan dan Liao Guan Yu.
“Ada satu lagi atas nama inisial HYI yang masih dalam pengejaran,” imbuhnya.
Penyergapan dilakukan di Pantai Anyer, Serang, Banten pada dini hari tadi. Penyergapan dipimpin oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta, Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan bersama Kombes Pol Made Astawa, AKBP Bambang Yudhantara, SIK, AKP Malvino Edward Yusticia dan AKP Rosana Albertina Labobar.
Jaringan Taiwan ini telah diikuti selama beberapa minggu terakhir. Hingga dini hari tadi, mereka terpantau melakukan pengiriman sabu menggunakan perahu melalui pantai Anyer, Serang, Banten.
Operasi tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait akan adanya pengiriman sabu ke Indonesia. Tim kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya polisi berhasil menggalkan penyelundupan sabu tersebut. Pengungkapan 1 ton sabu tersebut merupakan rekor, terutama untuk sekelas Polres. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo meresmikan Pasar Maros Baru di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana meninjau lapak-lapak di pasar yang dibangun di atas lahan 1 hektar ini.
Jokowi dan Iriana didampingi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo saar meresmikan Pasar Maros Baru, Kamis (13/7/2017).
Peresmian Pasar Maros ini dilakukan Jokowi sebelum melanjutkan perjalanan dinasnya ke Balikpapan. Jokowi sebelumnya menghadiri peringatan Hari Koperasi Nasional ke-70 di lapangan Karebosi, Makassar.
Jokowi juga sebelumnya melakukan blusukan di Mal Panakukang Makassar pada malam hari ditemani Gubernur Syahrul dan Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto. Kunjungan mendadak ini mengagetkan pengunjung Mal Panakukang. Puluhan warga mencoba berfoto selfie dengan Jokowi.
Sebelumnya dalam agenda kunjungannya di Makassar, Presiden Jokowi dijadwalkan mengunjungi proyek rel kereta api di Barru, proyek PLTU Takalar dan Pelabuhan Newport Makassar. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla menghadiri rapat koordinasi soal pengelolaan perbatasan pagi ini. Rakor ini juga dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Kerja.
Pantauan khatulistiwaonline, JK tiba di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017) pukul 08.55 WIB. Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo sudah tiba di lokasi sejak pukul 08.00 WIB.
Menteri yang hadir pula adalah Menko Polhukam Wiranto, Menkominfo Rudiantara. Rencananya, rakor ini juga ikut dihadiri oleh menteri-menteri lainnya.
Ada pula Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga hadir.
Rapat koordinasi ini mengambil tema ‘Percepatan Pembangunan Kawasan Perbatasan Negara Republik Indonesia Untuk Mewujudkan Konektivitas, Kedaulatan Pangan dan Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2017’. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pemerintah akan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) radikal lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Pimpinan DPR mendukung langkah pemerintah.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyebut organisasi apa pun yang bertentangan dengan nilai Pancasila harus dilawan. Perppu tersebut dikeluarkan karena pemerintah sedang gencar melawan ormas anti-pancasila.
“Kalau kita melihat komitmen kebangsaan terhadap hal-hal yang bertentangan dengan Pancasila, pasti kita dukung. Kaitan ormas yang mungkin bertentangan dengan falsafah hidup Pancasila lagi diprioritaskan,” sebut Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Namun Taufik mengingatkan pemerintah untuk tak gampang menerbitkan perppu setelah ini. Selain itu, dia menyebut perppu itu jangan hanya ditujukan ke satu ormas tertentu.
“Kalau hanya diprioritaskan ke satu ormas, terkesan ada tendensius tertentu,” ucapnya.
Taufik mengatakan fraksi-fraksi di DPR masih akan membahas perppu itu, apakah disetujui atau tidak untuk jadi undang-undang. Jika DPR tak menyetujuinya, kredibilitas pemerintah yang jadi taruhan. Dia juga meminta agar orang-orang di sekitar Presiden terlibat membahas perppu.
“Para pembantu Presiden, seluruh struktur kepresidenan, harus memberikan advice ke Presiden secara detail dan lengkap,” paparnya.
“Kalau semakin mudah perppu dikeluarkan tapi DPR menolak terus, kan menjadi kredibilitas pemerintah menjadi tidak bagus. Satu masa sidang berikutnya harus mendapat persetujuan DPR,” tutur Taufik. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Banyaknya klub yang melayangkan protes soal kinerja perangkat pertandingan menjadi perhatian tersendiri bagi operator kompetisi, PT. Liga Indonesia Baru (PT LIB). Namun, PT LIB tidak khawatir akan kehabisan stok di lapangan.
PT LIB menyebut dari hasil laporan pihaknya kepada PSSI pada 15 Mei lalu, tercatat ada sekitar 10 orang perangkat pertandingan di Liga 1 yang dihukum, kemudian di Liga 2 ada 13 perangkat pertandingan.
Keluhan-keluhan terkait kinerja perangkat pertandingan masih terjadi hingga sekarang. Contohnya adalah pada laga Madura United versus Persib Bandung di Stadion Gelora Bangkalan, Bangkalan, Minggu (9/7/2017) kemarin. Kubu Persib merasa wasit bertindak tidak adil dengan menganulir dua gol mereka sehingga mereka kalah 1-3 dari tim tuan rumah.
PT LIB sendiri tidak secara spesifik menilai bahwa laporan yang akan diberikan kepada PSSI adalah salah satunya soal Madura United vs Persib. Namun, mereka menilai dari hasil evaluasi sejak pertandingan pekan ke-12 digelar ada 17 pertandingan yang akan dilaporkan, termasuk tiga laga yang digelar Minggu (9/7) kemarin.
“Dari 17 pertandingan ini termasuk tiga pertandingan kemarin. Hanya saja nama-namanya siapa saja itu bukan hal dari PT LIB untuk mengatakannya, itu hak federasi (PSSI) yang mengumumkan,” kata CEO PT LIB, Risha Adi Wijaya, dalam jumpa pers di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Begitu pula soal hukuman yang diberikan. Semua diserahkan kepada yang berwenang. yaitu PSSI dan Komisi Disiplin. Sejauh ini, hukuman yang diberikan kepada perangkat pertandingan yang bekerja dengan tidak baik bervariasi, mulai dari diistirahatkan hingga dilarang memimpin pertandingan lagi.
Kendati banyak perangkat pertandingan yang dihukum, PT LIB tak khawatir akan kehabisan stok perangkat pertandingan.
“Stok sejauh ini masih cukup. Tapi, ini jadi isu yang bagus untuk dibawa ke PSSI agar apabila terjadi, kami bisa minta tambahan (perangkat pertandingan) kepada PSSI,” ujar Risha. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Polisi masih menyelidiki kasus pembacokan seorang ahli IT bernama Hermansyah di ruas Tol Jagorawi. Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan akan melakukan gelar perkara secara tertutup.
“Ya hari ini, gelar perkara tertutup di Polda,” ujar Andry singkat saat dikonfirmasi di Polres Jakarta Timur, Jl Matraman No 22, Jaktim, Selasa (11/7/2017).
Ditambahkan Andry, untuk pengembangan kasus, akan dilakukan olah TKP di Polda. “Perkembangan bisa ke Kapolda. Olah TKP-nya nanti di Polda,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Jakarta Timur juga akan membuat sketsa pelaku pembacokan tersebut. Namun hal ini akan dilakukan setelah kondisi Hermansyah pulih.
Keterangan alumnus ITB tersebut dibutuhkan untuk menggambarkan ciri-ciri pelaku yang diduga lebih dari lima orang. Sejauh ini polisi sudah memintai keterangan dari istri Hermansyah, Irina, yang merupakan warga negara Ukraina. Polisi juga sudah meminta keterangan dari petugas PT Jasa Marga yang menolong pascapengeroyokan.
Diketahui peristiwa pembacokan itu terjadi di Tol Jagorawi Km 6. Saat itu, Hermansyah bersama istrinya berjalan beriringan dengan mobil adiknya.
Hermansyah mencoba menolong adiknya. Namun kemudian mobil Hermansyah juga dipepet. Para pelaku lalu membacok korban secara membabi buta. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sidang praperadilan yang diajukan Hary Tanoesoedibjo dilanjutkan hari ini dengan agenda pembuktian. Pengacara Hary Tanoe mengaku menyiapkan 100 dokumen untuk pembuktian di persidangan.
“Hari ini agendanya masih pembuktian para pihak. Kami sudah siap, ada dokumen sekitar 100-an dokumen yang kita siapkan,” kata pengacara Hary Tanoe, Munatsir Mustaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).
Munatsir menegaskan pihaknya hanya menghadirkan bukti tertulis berupa dokumen. Sedangkan saksi ahli untuk memperkuat dalil permohonan praperadilan akan dihadirkan pihak pengacara Hary Tanoe besok, Rabu (12/7).
“Saksi ahli kemungkinan besok,” kata Munatsir.
Hary Tanoe melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. Dia meminta majelis hakim menerima permohonannya karena penyidikan yang dilakukan Polri diduga menyalahi aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Munatsir menyebut proses penyidikan perkara kasus SMS ancaman menyalah Pasal 109 KUHAP. Dalam pasal itu, menurut Munatsir, disebutkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) harus dikirim kepada terlapor dan pelapor dalam kurun waktu 7 hari. Namun kenyataannya, sambung Munatsir, SPDP baru dikirim 47 hari kemudian.
“Sebagaimana kita ketahui, penyidikan itu pada tanggal 4 Mei 2016, kemudian SPDP itu baru dilakukan pada pemohon sekitar tanggal 20 Juni 2017, jadi ada selang waktu 47 hari,” kata Munatsir dalam sidang praperadilan, Senin (10/7).
Hary Tanoe menjadi tersangka karena SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto disangkakan mengandung unsur ancaman. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana penjaranya 4 tahun. (MAD)