Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Ali mengatakan jaksa KPK akan mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak swasta. Total dugaan suap mencapai Rp 46,8 miliar.
“Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta,” katanya.
Ali mengatakan masih menunggu jadwal sidang perdana kasus suap dan gratifikasi Lukas. Penahanan Lukas menjadi wewenang pihak pengadilan.
“Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” katanya.
KPK telah melakukan penyitaan aset Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Terbaru, aset Lukas yang disita senilai Rp 60,3 miliar yang terdiri atas tanah hingga apartemen.
“Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan. Setidaknya 7 aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan Tersangka LE,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (28/4).
Ali mengatakan aset yang disita meliputi tanah dan bangunan. Dia menyebutkan ada tujuh aset tetap milik Lukas yang disita berada di Jayapura, DKI Jakarta, dan Bogor dengan total Rp 60,3 miliar.
“Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp 60,3 miliar,” ujarnya. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seperti diketahui, kenaikan gaji PNS hingga TNI/Polri terakhir kali naik yaitu pada 2019 sebesar 5%. Lantas, berapa gaji pokok PNS cs saat ini?
Hingga saat ini, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada aturan yang diterbitkan pada 2019. Untuk gaji pokok PNS, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Berikut merupakan rinciannya.
Gaji Pokok PNS
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Id: Rp 1.851.800-2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
IId: Rp 2.399.200-3.820.000
Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-4.797.000
Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-5.901.200
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum. (HAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal itu disampaikan Menkumham Yasonna Laoly saat rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023). Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.
“Hal usul pagu indikatif Kementerian Hukum dan HAM tahun anggaran 2024, kami mengusulkan pagu indikatif tahun anggaran 2024 sebesar Rp 24.010.273.804.000,” kata Yasonna saat rapat.
“Tetapi pagu indikatif Kementerian Hukum dan HAM adalah Rp 18.198.813.941.000 seperti yang disampaikan pimpinan tadi sebagaimana Surat Bersama (SB) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Keuangan tanggal 10 April 2023,” lanjutnya.
Yasonna pun menyampaikan tambahan anggaran tahun 2024 sekitar Rp 2 triliun untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham. Dia menyebut surat pengajuan itu sudah dilayangkan secara resmi Jumat (26/5) lalu.
“Kami meminta dukungan Komisi III tambahan anggaran tahun 2024, Rp 2.229.757.634 yang telah kami ajukan melalui surat resmi Kementerian Hukum dan HAM tanggal 26 Mei 2023,” tutur Yasonna. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Rabu (31/5/2023), insiden tersebut terjadi di Jalan Ciamis-Banjar, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis pada Selasa (30/5/2023) 16.03 WIB sore.
Berikut ini Fakta-fakta Kecelakaan Lalu Lintas Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan:
1. Tabrakan Beruntun di Ciamis
Laka lantas yang melibatkan rombongan Wabup Pangandaran melibatkan 5 kendaraan. Kecelakaan terjadi saat mobil Grand Max datang dari arah Banjar menuju Ciamis. Sementara mobil patwal dan Wabup Pangandaran datang dari arah berlawanan.
Lalu bagian samping mobil patwal bertabrakan dengan mobil Grand Max, sehingga di belakangnya mobil dinas Wabup mendorong mobil patwal hingga menabrak truk. Mobil Patwal masih melaju lalu menabrak mobil truk engkel dan sepeda motor yang sudah berhenti.
2. 4 orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Akibat kecelakaan tersebut, empat orang dilarikan ke IGD RSOP Ciamis. Empat orang itu, yakni sopir patwal Apri, patwal Dishub Rudy, ajudan Wabup Oscar, dan sopir patwal Ari.
Sopir patwal Wabup Pangandaran mengalami patah kaki bagian kiri sehingga perlu melakukan perawatan lebih lanjut. Ari diharuskan melakukan pemasangan pen di bagian kakinya.
3. Wakil Bupati Pangandaran Selamat
Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan dikabarkan selamat usai mengalami kecelakaan beruntun yang menimpanya di Ciamis. Kabar tersebut disampaikan langsung Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Sekretariat Daerah Pangandaran Usep Effendi.
4. Sebabkan Kemacetan Panjang
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan peristiwa kecelakaan terjadi pukul 16.03 WIB. Dalam kecelakaan tersebut sebanyak 4 orang mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit.
Tony mengatakan fokus penanganan utama evakuasi korban dan melancarkan arus lalu lintas. Akibat insiden itu, arus lalu lintas di Jalan Raya Ciamis-Banjar mengalami kemacetan sekitar 1 kilometer. (DON)
Sidoarjo, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Rabu (31/5/2023), sidang ini diketuai oleh RA Didi Ismiatun dan PH Akhiruli Tridososasi. Penuntut dari Satpol PP menghadirkan dua orang saksi, yakni Nur Mas’ud sebagai pelapor dan Suparno selaku Ketua RT di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.
Penuntut dari Satpol PP menuntut Masriah karena melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Masriah diyakini melakukan tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C dengan ancaman denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.
Majelis Hakim RA Didi Ismiatun kemudian memanggil terdakwa Masriah. Dia bertanya apakah benar terdakwa melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Nur Mas’ud.
Masriah pun mengakui perbuatannya. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah mendengar keterangan dari dua saksi, majelis hakim kembali memanggil terdakwa. Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan putusan. (HAN)
Auckland –
Seperti dilansir AFP, Rabu (31/5/2023), badan pemantau GeoNet Selandia Baru melaporkan gempa bumi yang mengguncang pada Rabu (31/5) waktu setempat ini berpusat di kedalaman 33 kilometer dari permukaan Bumi.
Belum ada laporan korban jiwa maupun kerusakan akibat gempa bumi tersebut.
Tidak ada peringatan tsunami yang dirilis terkait gempa kuat tersebut.
Dalam laporannya, otoritas dewan kota Invercargill — kota terdekat yang cukup besar — menyatakan belum ada laporan gempa yang dirasakan di sana atau kerusakan infrastruktur.
Wilayah Selandia Baru tergolong sering dilanda gempa, dengan pada 24 April lalu gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,1 mengguncang wilayah Kepulauan Kermadec. Gempa itu disebut berpusat di kedalaman 49 kilometer dari permukaan Bumi. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi pembubaran ibadah secara paksa dan provokatif yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat terhadap jemaat di sejumlah gereja belum lama ini.
Seperti di Gereja Mawar Sharon (GMS) Binjai pada Jumat,19 Mei 2023 di Kelurahan Satia, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Gereja Bethel Indonesia(GBI) Gihon pada 19 Mei 2023 di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau dan Gereja Bethel Indonesia (GBI) dengan aktivitas pendidikan Agama Kristen pada 28 Mei 2023 di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Kejadian-kejadian tersebut berlangsung pada rentang waktu yang hampir bersamaan.Sangat disayangkan bahwa kasus–kasus seperti ini masih terjadi setelah Presiden Jokowi secara tajam mengkritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama pada Januari 2023 lalu dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Bogor.
Atas aksi penghentian paksa aktivitas peribadahan dan pendidikan agama Kristen tersebut, PGI melalui Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian, Pdt. Henrek Lokra dalam siaran pers yang diterima Khatulistiwa online, Selasa malam 30 Mei 2023.
Dalam peryataan tersebut disampaikan beberapa sikapsebagai berikut:1.Keberadaan rumah ibadah adalah kebutuhan riil masyarakat. Pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat seharusnya dapat menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antar umat beragama, salah satunya dengan memfasilitasi pendirian rumah ibadah. PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 Pasal 13 dan 14 mengamanatkan Kepala Daerah untuk memberikan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah, sementara jemaat terus mengupayakan dukungan 90 dan 60 KTP.
2.Menyatakan protes keras dan meminta Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Walikota Binjai, Walikota Pekanbaru, dan Bupati Bandung Barat; untuk mengeluarkan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara berdasarkan PBM 9 & 8 tahun 2006.
3.PGI meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak membiarkan kasus–kasus seperti ini berulang tanpa tindakan hukum yang tegas dan transparan.
Sikap pembiaran negara akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang berpotensi menjadi konflik terbuka, apalagi pada momentum memasuki tahun politik dengan politisasi identitas yang sangat rawan.
4.Kepada para pelayan dan jemaat GMS Binjai, GBI Gihon Pekanbaru, dan GBI di Cilame, Bandung Barat, serta umat Kristen secara menyeluruh, PGI menganjurkan untuk tetap teguh dalam iman kepada Kristus dan tetap mengikuti peraturan yang berlaku untuk izin pendirian rumah ibadah, serta terus menjalin persaudaraan sesama anak bangsa di mana saudara berada. (JRS)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Rasa penasaran terhadap sesuatu hal, bisa terjawab ketika sudah mendapatkan atau ketemu dengan apa yang membuat penasaran tersebut.
Hal ini dirasakan oleh Komunitas Khatolik Batak Karo yang menikmati Misop dan Kopi Jahe begitu juga dengan menu lainnya tanpa mau disebutkan jatidirinya.
Menurutnya, pertemuan yang sedang digalang, tujuannya mempererat tali kasih sambil menikmati suguhan yang ada di Nusantara Kopi Taman Royal belum lama ini dan akan berlangsung setiap minggu katanya.
Dalam waktu yang bersamaan, Simon Sumitro Sibarani yang mengelola Nusantara Kopi mengatakan, kedatangan dari tamu yang kebetulan Komunitas Khatolik Batak Karo di Kota Tangerang, itu dilandasi kasih sebagaimana ajaran Tuhan.
Lebih jauh Simon Sumitro mengatakan, sebelumnya, rombongan dari Haji Misanto dan Haji Djumed sudah duluan menikmati Misop yang ada di Nusantara Kopi.
“Nusanta Kopi adalah milik semua umat inilah kekayaan dari Negara Republik Indonesia, semua yang kita suguhkan adalah hasil produksi yang ada di negara kita dan perlu dipertahankan, kata Simon Sumitro. (JRS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK tak memenuhi panggilan terkait dugaan maladministrasi pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Robert merasa institusinya ‘dikuliahin’ oleh lembaga yang tak punya kewenangan memberi pandangan soal kinerja Ombudsman.
“Ini lebih luar biasa lagi, ada lembaga yang nguliahin kami yang sudah bertahun-tahun bekerja dengan ketentuan yang ada, tahu-tahu ada lembaga yang nggak punya urusan, nggak punya kewenangan memberikan pandangan yang intinya adalah agar Ombudsman tidak kemudian jatuh dalam penyalahgunaan kewenangan,” kata Robert Na Endi Jaweng kepada wartawan di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).
Robert mengatakan Ombudsman telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada pihak KPK terkait laporan Endar. Namun, menurut dia, KPK memilih membalas surat dibanding datang memenuhi panggilan.
“Surat disampaikan tanggal 22 Mei, artinya minggu lalu, untuk pemeriksaan kemarin siang, dan saya sempat mengirimkan informasi bahwa pemeriksaan itu akan dilakukan kemarin siang, tapi kembali alih-alih datang memenuhi pemanggilan Ombudsman, kami kemudian mendapatkan kiriman surat lagi. Jadi rajin sekali mengirim surat, yang isinya bukan dan tentu tidak menjawab pertanyaan, karena memang belum ada pertanyaan yang kita sampaikan, pertanyaan akan diajukan nanti ketika di ruangan pemeriksaan,” katanya. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sejumlah anggota DPR yang hadir yakni Ketua F-Golkar Kahar Muzakir, Waketum Gerindra Habiburokhman, Waketum PAN Yandri Susanto, Ketua F-NasDem Roberth Rouw, Sekretaris F-PKB Fathan Subchi, Ketua Komisi II DPR F-Golkar Ahmad Doli Kurnia, Ketua F-Demokrat Eddhy Baskoro, Ketua F-PAN Saleh Daulay, dan Ketua F-PKS Jazuli Juwaini.
Pertemuan mayoritas fraksi di Senayan ini minus dari perwakilan Fraksi PDIP. Tak terlihat perwakilan F-PDIP dalam pertemuan tersebut yang diketahui mendukung pemilu coblos partai.
“Kami disini ingin menyampaikan kami tetap menuntut bahwasanya sistem pemilu itu sistem terbuka,” kata Ketua F-Golkar Kahar Muzakir saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Kahar mengatakan tahapan pemilu sudah berjalan, terlebih para partai politik sudah mengirimkan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU. Sistem coblos partai, kata Kahar, juga akan merenggut hak konstitusional para bacaleg untuk dipilih. (DON)