JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi menyebut kasus dugaan perusakan kantor bagian hukum DPRD Deli Serdang akan disetop. Hal ini karena tersangka yang merupakan anggota DPRD Deli Serdang sudah berdamai dengan pelapor.
“Kedua pihak sudah berdamai, karena kedua pihak berdamai makanya perkaranya pasti dihentikan,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).
Kasus ini berawal dari perusakan kaca meja kantor bagian hukum DPRD Deli Serdang. Saat itu, anggota DPRD Deli Serdang, Mikail Purba, memukulkan kayu ke meja Kabag Hukum dan mengancam staf bagian hukum bernama Muhammad Awal Kurniawan.(VAN)