PANDEGLANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Lebak, Banten, berinisial ET, nekat menilap uang bantuan korban kebakaran senilai Rp 341 juta. Inspektorat pun sudah memanggil para pejabat di Dinas Sosial Lebak yang merupakan tempat kerja ET untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
“Sudah kami tangani, kami sudah minta keterangan dari PPTK, bendahara dan pihak lain yang memang menangani anggaran tersebut,” kata Inspektur Pengadu Tiga Inspektorat Lebak Dudung Kurniaman kepada wartawan di Lebak, Jumat (1/10/2021).
Bahkan, Inspektorat juga sudah memanggil Sekretaris Dinas Sosial Lebak yang menjadi penanggungjawab semua administrasi pencairan dana bantuan tersebut. Hasil pemeriksaan sekdis ini nantinya akan dirumuskan bersama perhitungan audit kerugian keuangan negaranya.
“Laporan hasilnya sebentar lagi turun, tinggal memang membuat putusan ketika sudah ada keterangan dari sekdis,” ujarnya.
Dudung memperkirakan, hasil putusan itu akan segera rampung pada pekan depan. Inspektor tinggal mengkonfrontir keterangan semua pejabat untuk menyelesaikan laporan putusan yang akan dibuat.
“Mudah-mudahan minggu depan paling cepat kita sudah ada putusannya,” kata Dudung.(DAB)