JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kemnaker meminta pihak aplikator memberikan THR kepada pengemudi ojol di Lebaran 2025 ini. Pemberian THR ini diharuskan dalam bentuk uang tunai, bukan bantuan sembako seperti tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu aplikator ojol, Grab Indonesia mengatakan masih berkoordinasi dengan pemerintah terkait bantuan hari raya (BHR). Grab menyebutnya BHR, bukan THR.
“Kami terus berkoordinasi secara konsisten dengan para pemangku kepentingan, termasuk memberikan informasi yang diperlukan sebagai bahan diskusi wacana pemberian BHR untuk Mitra Pengemudi,” kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy.
Tirza berharap pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang seimbang, tidak hanya bagi mitra pengemudi ojol melainkan juga mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri dan ekonomi informal.
“Grab memahami bahwa Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang sangat penting bagi mayoritas masyarakat Indonesia, tak terkecuali untuk mitra pengemudi. Kami juga mengapresiasi perhatian dan atensi yang telah diberikan pemerintah untuk mitra pengemudi terkait wacana pemberian Bantuan Hari Raya,” jelasnya.
Selama ini, kata Tirza, Grab juga telah menjalankan berbagai inisiatif dengan mengedepankan aspek kebermanfaatan jangka panjang bagi mitra ojolnya. Pertama, GrabBenefits yang memberikan paket sembako, voucher diskon pemeliharaan kendaraan hingga perlindungan asuransi.
Kedua, Tirza mengatakan Grab memberikan dana santunan bagi keluarga mitra yang tengah menghadapi situasi sulit. Ketiga, GrabScholar memberikan program beasiswa dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Keempat skema insentif dan bonus yang diperuntukkan bagi mitra ojol untuk meningkatkan pendapatan, terutama di saat perayaan hari besar. Kelima, peluang usaha dan pengembangan keterampilan dalam bentuk program pelatihan daring dan luring untuk pengembangan untuk mitra.
Terakhir, Grab juga telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pada inisiatif program ini, Grab memfasilitasi mitranya untuk mendaftarkan diri dalam asuransi perlindungan sosial.
Kemarin, Menaker Yassierli mengatakan sedang menyusun aturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online alias driver ojol. Aturan ini bisa berupa surat edaran ataupun Peraturan Menteri (Permen).
“Tadi kata kuncinya THR ini adalah budaya kita, dan kedua adalah kita janjikan momentum THR ini sebagai bukti bahwa pengusaha dan kemudian driver itu memang harmonis bersama-sama,” kata Yassierli di Kantor Kemnaker.
“Bisa Permen, bisa SE (Surat Edaran),” jawab Yassierli saat diminta kepastian jenis aturan yang akan dikeluarkan Kemnaker terkait pemberian THR untuk driver ojol ini.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mewajibkan aplikator ojol untuk memberi THR pada momen Lebaran tahun 2025. Pria yang akrab disapa Noel itu menegaskan THR yang dimaksud akan berbentuk uang bukan barang. (MAD)