JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan adanya sanksi denda bagi orang yang tidak menggunakan masker di Jakarta. Anies mengklaim hingga saat ini denda sudah terkumpul mencapai Rp 5 miliar.
“Sesudah pembagian masker, kita mewajibkan penggunaan masker dan denda di Jakarta. Kalau tidak menggunakan masker, bisa denda Rp 250 ribu. Kumpulan denda sudah sampai Rp 5 miliar,” kata Anies dalam webinar di akun YouTube PTSP DKI Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Anies mengatakan capaian denda itu bukan merupakan prestasi. Disebut prestasi, menurut Anies, kalau data pengguna masker minimal 85 persen dari jumlah penduduk Jakarta. Dia menyebut data pengguna masker saat ini masih sekitar 75 persen.
“Prestasi bukan di denda, tapi kalau minimal 85 persen penduduk menggunakan masker hari ini. Jumlah penduduk di Jakarta menggunakan masker sekitar 75 persen, naik-turun ada massa 65 persen, ada massa 80 persen, tapi idealnya 85 persen,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi kerja sosial atau denda Rp 250 ribu kepada orang yang tidak menggunakan masker. Dalam Perda Penanggulangan COVID-19 tercatat pada pasal 9.
Pasal 9
(1) Setiap Orang yang tidak menggunakan Masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi berupa:
a. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum; atau
b. denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap Orang yang tidak melaksanakan Isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dikenakan upaya paksa untuk ditempatkan pada lokasi Isolasi yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi.
(3) Pengenaan sanksi dan upaya paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dengan pendampingan oleh Perangkat Daerah terkait, dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.
(4) Setiap melakukan pengenaan sanksi dan upaya paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan untuk dimasukkan ke dalam sistem elektronik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi dan upaya paksa diatur dalam Peraturan Gubernur.(DAB)