BANDUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani persetujuan bersama pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2021 menjadi Peraturan Daerah. Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (23/11). APBD Jabar disetujui dengan volume APBD sebesar Rp 44,268 triliun lebih.
Ridwan Kamil mengatakan, pemulihan ekonomi dan penanggulangan COVID-19 akan menjadi prioritas pembangunan Jabar pada 2021. “APBD Provinsi Jawa Barat sudah disetujui, sedang kita kirim ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia) untuk evaluasi Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” ucap Kang Emil dalam keterangannya, ditulis Selasa (24/11).
“Di dalamnya memuat penguatan-penguatan pemulihan ekonomi paling utama, tetap mengedepankan juga dukungan penanggulangan COVID-19 bersamaan dengan vaksin yang akan menjadi tema penanggulangan COVID-19,” kata Kang Emil itu melanjutkan.
Selain pemulihan ekonomi dan penanggulangan wabah, Pemprov Jabar juga akan mengakselerasi pembangunan yang diarahkan kepada pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, khususnya di bidang kesehatan serta kegiatan yang menunjang pergerakan ekonomi masyarakat.
“Mudah-mudahan tahun pembangunan 2021 sangat berkualitas ditambah kita ada pinjaman dari Kementerian Keuangan melalui PT SMI, sehingga pembangunan infrastruktur, khususnya infrastruktur kesehatan, terus akan menguat sehingga lapangan pekerjaan dan ekonomi akan terus bergulir,” ucapnya.
Penerapan sistem digital dalam urusan pemerintahan pada 2021, katanya, akan menghemat belanja daerah sebanyak ratusan miliar.
“Kita juga terus mencari sumber-sumber (pendapatan daerah), walaupun pendapatan kita turun. Jadi, saya sudah memerintahkan pengurangan banyak sekali belanja pemerintah. Salah satu contoh semua urusan tahun depan akan digital untuk menghemat ratusan miliar yang biasa kita belanjakan untuk ATK (Alat Tulis Kantor) dan lain-lain. Ini adalah keharusan kewajiban yang akan menjadi pola hidup dalam pembangunan di Jawa Barat,” ujarnya.
“Untuk menjadi perhatian bersama bahwa setelah Rancangan Peraturan Daerah disetujui bersama dengan DPRD, pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dapat dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan Ayat (2) Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan mengedepankan prinsip efektivitas, transparansi, dan akuntabel,” ucapnya.
“Saya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang tulus kepada jajaran pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, kepada seluruh perangkat daerah, dan kepada semua pihak yang telah bersinergi, sehingga proses pembahasan APBD Tahun Anggaran 2021 berjalan dengan lancar dan dapat diselesaikan sesuai ketentuan,” pungkasnya.(VAN)