JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan bahwa angkutan umum hanya dibolehkan mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari total kapasitasnya. Kebijakan ini berlaku bagi setiap jenis angkutan selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI.
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Dishub DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
“Dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi dengan batasan jumlah orang sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini,” demikian bunyi diktum Kedua poin (a)
SK ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. SK ini ditetapkan pada Jumat (5/6).
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan penetapan masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif berakhir,” demikian bunyi diktum Kesembilan.