Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Dana Transfer Umum DJPK Kemenkeu Mariana Dyah Savitri menjelaskan, anggaran tersebut berasal dari earmarking dana alokasi umum (DAU).
“Ini gambaran mengenai besaran DAU earmark yang untuk dukungan penggajian formasi PPPK. Pada tahun anggaran 2023 DAU earmark untuk formasi PPPK dianggarkan sebesar Rp 25,7 triliun Ini terbagi dalam dua bagian,” katanya dalam media briefing di Jakarta.
Dia mengatakan, pada bagian pertama untuk formasi PPPK 2022 yang diangkat pada 2023 dengan anggaran Rp 8,3 triliun. Bagian kedua, untuk formasi 2023 yang diangkat pada tahun yang sama dengan besaran Rp 17,4 triliun.
“Jadi ini kalau kita jumlah di tahun 2023 DAU earmark untuk PPPK totalnya sebesar Rp 25,7 triliun,” katanya. (BAS)