JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tim jaksa penuntut umum (JPU) memanggil 4 orang saksi hari ini di sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani, salah satunya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, jaksa belum dapat memastikan Ahok dizinkan pihak Lapas Cipinang hadir atau tidak.
“Sempat saksi termasuk Pak Ahok kita udah undang, masalah datang atau tidak belum ada kepastian. Nggak bisa kita pastikan juga. Kita lihat perkembangannya,” kata salah satu jaksi, M Taufik saat dihubungi khatulistiwaonline, Senin (31/1/2017) malam.
Andi mengatakan belum ada konfirmasi dari pihak lapas terkait undangan menghadirkan Ahok tersebut. Pihaknya jaksa tidak mempermaslahkan jika Ahok tetap tidak bisa hadir.
“Kita lihat saja nanti perkembangannya, yang penting kan dia sudah ada BAP-nya. Kalaupun tidak hadir ya kita kita bacakan BAP-nya,” ujar Andi.
Sementara itu, pengacara Ahok, Wayan Sudarta mengatakan, pihaknya belum ada menerima undangan dari pihak jaksa tersebut.
“Kita belum tahu ada panggilan ada atau tidak. Kalau belum ada panggilan belum bisa didiskusikan hadir atau tidak hadir,” kata Wayan dihubungi terpisah.
Jaksa Andi sebelumnya mengungkapkan akan berupaya menghadirkan Ahok. Dia mengatakan hari itu juga akan langsung mengirimkan surat pemanggilan kepada empat calon saksi tersebut, termasuk Ahok. Surat untuk Ahok akan disampaikan melalui lembaga pemasyarakatan (lapas) tempat Ahok ditahan.
“Kita upayakan empat ini, termasuk Ahok, kalau memang bisa,” kata Andi M Taufik usai sidang di aula Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (25/7). (MAD)