JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanyakan posisi imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai ahli di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini ditanyakan kepada Ketua Umum (Ketum) MUI Ma’ruf Amin, yang bersaksi dalam sidang lanjutan kasus Ahok.
“Sekjen dan salah satu ketua (yang menandatangani Rizieq sebagai ahli). Bertemu (Rizieq) iya karena menganggap beliau menguasai. Tamatan Saudi, S2-S3 Malaysia,” ucap Ma’ruf dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Posisi ahli Rizieq yang dimaksud Ma’ruf adalah rapat empat komisi di MUI untuk menentukan pandangan soal sikap keagamaan MUI. Rapat komisi dilakukan MUI untuk mengkaji ucapan Ahok soal Al-Maidah ayat 51 karena munculnya keresahan masyarakat soal dugaan penistaan agama.
Selain soal Habib Rizieq, pengacara Ahok menanyakan tentang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) dan hubungannya dengan MUI.
“Saya tahu (tentang GNPF-MUI). Tidak ada sangkut pautnya dengan MUI dan bukan bagian MUI. MUI meminta jangan membawa-bawa atribut MUI, di-publish itu pernyataan sudah ada,” ujar Ma’ruf.
“Apakah GNPF mengawal fatwa lain atau hanya untuk kepentingan Basuki?” tanya kuasa hukum Ahok.
“Seingat saya baru ini. Saya tidak tahu apakah karena Pak Basuki hanya belum diproses,” jawab Ma’ruf.
Dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rizieq pun pernah diundang sebagai saksi. Saat itu, Rizieq juga mengantongi surat dari MUI bahwa dirinya adalah ahli di bidang agama.
“(Untuk pemeriksaan besok) belum kita kategorisasikan apakah ini ahli atau saksi. Beliau (Rizieq) sendiri kan mendapat surat dari Ketua MUI bahwa beliau ahli di bidang agama. Tapi kita panggil besok sebagai saksi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016). (ADI)