Singapura –
Otoritas Singapura telah mendeportasi dua WNI yang disebut telah diradikalisasi militan ISIS dengan menggunakan media sosial.
Menteri Dalam Negeri Desmond Lee mengatakan pada parlemen, kedua pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia tersebut tidak punya rencana untuk melakukan kekerasan di Singapura. Kedua wanita itu juga dinyatakan tidak mempengaruhi teman-teman mereka di Singapura. Tidak disebutkan identitas lengkap kedua WNI berumur 25 tahun dan 28 tahun itu.
Dengan pemulangan ini, berarti sejauh ini sudah ada 9 kasus serupa sejak tahun 2015. “Sama seperti kasus-kasus sebelumnya, mereka berdua adalah pendukung ISIS, yang diradikalisasi lewat media sosial,” ujar Lee kepada para anggota parlemen seperti dilansir kantor berita Reuters, Rabu (5/7/2017).
Tahun lalu, otoritas Singapura menyatakan telah mendeportasi hampir 70 warga asing, termasuk lima PRT, atas dugaan radikalisme selama dua tahun sebelumnya.
Bulan lalu, otoritas Singapura juga menangkap seorang warga Singapura atas dugaan radikalisme ISIS. Dia menjadi warga Singapura pertama yang ditangkap di tengah meningkatnya kekhawatiran akan meluasnya kelompok ISIS di wilayah Asia Tenggara. (ADI)