JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.
Tidak hanya tuntutan penjara 7 tahun, Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayarkan harus diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP dituntut penjara 7 tahun atas perkara perintangan penyidikan kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku oleh KPK. Jaksa meyakini Hasto bersalah tidak hanya merintangi penyidikan tapi juga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.
Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Hasto adalah terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Dia disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang buron sejak 2020.
Sekjen PDIP itu juga disebut memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Dia juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Selain itu, JPU meyakini bahwa Hasto juga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
Selanjutnya, selain perintangan penyidikan, Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Dalam dakwaan tersebut Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih menjadi buron. (BAS)