JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Dugaan korupsi yang terkait dengan keluarga Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali disoal.
Hal itu ditandai dengan kedatangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan sejumlah rekan ke kantor KPK pada Kamis (31/10/2024).
Abraham Samad datang dengan mantan pimpinan KPK Saut Situmorang, Roy Suryo, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan lainnya.
Salah satu dugaan korupsi yang dimintai perkembangan pengusutannya oleh Abraham Samad dkk adalah terkait laporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun.
“Kita menyampaikan beberapa hal bahwa ada beberapa kasus yang sudah dilaporkan, misalnya oleh Ubaidillah Badrun dosen UNJ yang sudah dilaporkan dua tahun lalu. Kemudian kasus yang dilaporkan Pak Petrus dari PDI, begitu juga dari teman-teman lain Pak Marwan. Kemudian kasus-kasus yang dilaporkan yang tadi kita diskusikan adalah kasus-kasus yang diduga melibatkan keluarga Mulyono,” kata Abraham kepada wartawan di kantor KPK.
Seperti diketahui, ‘Mulyono’ ramai dibicarakan di media sosial. Nama Mulyono dikaitkan dengan nama Jokowi semasa kecil hingga akhirnya berganti nama.
Abraham menyebut belum ada tindak lanjut KPK atas dugaan korupsi yang melibatkan keluarga Jokowi. Dia pun mempertanyakannya kepada pimpinan KPK.
“Kita diskusikan, kita mempertanyakan kepada pimpinan KPK sejauh mana kasus-kasus ini ditindaklanjuti. Karena kita melihat ada rentan waktu yang sudah cukup lama ya sebagai mantan pimpinan KPK, saya bisa menghitung bahwa ini sudah cukup lama dan kelihatannya harusnya ya kalau ideal sudah bisa ditingkatkan ke penyelidikan,” ujarnya.
Abraham mengklaim Ketua KPK sementara, Nawawi Pamolango, dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menerima mereka siap menindaklanjuti laporan dugaan korupsi melibatkan keluarga Jokowi yang sudah masuk ke KPK. Abraham mengungkapkan memang ada hambatan KPK selama ini dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.
“Tapi lagi-lagi dalam diskusi dengan pimpinan KPK ada hambatan-hambatan tertentu. Namun yang jelas ada ‘angin segar’ karena pimpinan KPK menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti seluruh kasus-kasus seperti yang saya sampaikan,” ucapnya.
“Walaupun dia tidak bisa memberikan kepastian tentang rentan waktu menyelesaikan perkara itu, tapi dia berjanji akan menyelesaikan. Itu janji pimpinan KPK, oleh sebab itu ini kita menganggap suatu hal yang positif. Walaupun kita tahu ada kondisi-kondisi yang mungkin di dalam tubuh KPK itu sendiri agak berbeda dengan kondisi ketika saya memimpin KPK.
Ada kondisi-kondisi internal mungkin yang menjadi hambatan mereka sehingga tidak secepat saya menyelesaikan masalah,” lanjutnya.
Dia mengklaim sudah ada kesepakatan dengan pimpinan KPK untuk mengusut dugaan suap dan korupsi keluarga Jokowi. Dia menyerahkan seluruh prosesnya kepada KPK.
“Tapi lagi-lagi bahwa pimpinan KPK bersepakat dengan kita untuk menindaklanjuti seluruh kasus-kasus baik itu dugaan suap, dugaan korupsi dugaan gratifikasi yang sudah dilaporkan kelompok-kelompok masyarakat terhadap keluarga Mulyono itu akan ditindaklanjuti. Bagaimana tindak lanjutnya itu akan pimpinan KPK yang akan menyampaikan langsung kepada kalian,” imbuhnya.
“Jadi ada angin segar peluru kasus-kasus yang dilaporkan Pak Ubaidillah Badrun dosen UNJ kemudian pak Petrus kemudian yang terakhir gratifikasi jet Kaesang itu semua kita diskusikan. Blok Medan, kasus blok Medan itu semua kita diskusikan dan kelihatannya ada kesepahaman ya antara kita dan pimpinan KPK bahwa ini memang ada dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana. Sehingga ini harus ditindaklanjuti,” jelasnya.
Abraham mengungkapkan saat pertemuan itu, mereka juga membahas dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan Jokowi saat menjabat Presiden. Hal itu disebut terjadi ketika KPK dipimpin Agus Raharjo.
Saat itu, kata Abraham, Jokowi marah dan memerintahkan Agus tidak meneruskan proses kasus korupsi e-KTP.
“Nah ini kita diskusikan untuk segera diusut, karena kasus ini mudah. Ini pelanggaran terhadap pasal 21 obstruction of justice menghalang-halangi terhadap terjadinya penyidikan tindak pidana korupsi. Jadi itu semua tadi kita diskusikan dan pimpinan KPK sepakat bahwa kasus ini lebih mudah daripada kasus-kasus lainnya mungkin inilah jalan masuknya mereka,” imbuhnya.
Sementara itu, Saut Situmorang mengatakan mereka juga ingin membuat angka indeks persepsi korupsi besar. Menurutnya tidak boleh lagi ada conflict of interest di KPK.
“Jadi sekali lagi kita juga berdiskusi seperti itu cukup lama tadi ya sehingga kita masuk ke detail-detail yang detail-detailnya tidak perlu saya sebutkan ke kalian. Tapi intinya adalah ada satu main frame berpikir yang sama bagaimana membuat Indonesia kemudian memiliki indeks persepsi korupsi yang besar diperlukan kepemimpinan yang harus kita dukung dan di bidang KPK yang benar-benar jauh dari perilaku conflict of interest yang kalian lihat selama ini,” kata Saut Situmorang. (JRS)