MAJALENGKA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Majalengka, Jawa Barat bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah bertempat di Aula Gedung BKPSDM Jum,at (13/9/2024).
Acara yang dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Dedi Supandi menghadirkan narasumber dari KPK, Arif Nurcahyo selaku Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Kediputian Bidang Koordinasi. Sedangkan peserta yang hadir seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka dan anggota DPRD yang baru.
Menurut Arif Nurcahyo, meski upaya pencegahan korupsi sudah dilakukan sedemikian masif namun masih terlihat praktik korupsi di daerah. “Terdapat tiga faktor penyebab atau alasan mengapa seseorang melakukan fraud atau tindak kecurangan (triangle fraud theory) yaitu, adanya tekanan, peluang atau kesempatan, dan rasionalisasi,” jelasnya.
Menghadapi hal ini, KPK punya strategi pemberantasan korupsi dengan tiga pendekatan: pertama, melakukan pencegahan dengan membangun sistem untuk mencegah peluang terjadinya korupsi. “Kedua, KPK melakukan pendekatan bidang pendidikan, yakni memberikan pendidikan antikorupsi dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi sehingga menekan niat korupsi.
Ketiga, KPK melakukan penindakan, memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di titik rawan antikorupsi pada area pengadaan barang dan jasa,” tuturnya.
Sementara Pj. Bupati Majalengka,Dedi Supandi mengatakan Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran pada area pengeluaran barang dan jasa guna mengantisipasi dan efektivitas dalam menunjang mobilitas pelayanan terhadap masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk membangun sinergitas dengan KPK dan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan untuk melakukan bimbingan.Dalam rangka pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Majalengka.
“Kehadiran KPK beserta Tim diharapkan mampu menyatukan langkah dalam upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan Clean Government dan Good Governance, ” harap Dedi.
Disebutkan, saat ini capaian program MCP Pemkab Majalengka hingga 10 September 2024, dalam mendorong optimalisasi upaya pencegahan korupsi agar tercipta tata kelola Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi dengan angka keseluruhan 49.32℅.
Angka tersebut masih tinggi dari angka rata-rata di Provinsi Jawa Barat, yakni 42℅ dari 8 area, 26 indikator dan 26 sub indikator. Untuk itu, Pj. Bupati meminta kepada Inspektorat agar dapat melakukan pengawasan dan kewaspadaan dengan menjalankan fungsi pemeriksaan (OVERNIGHT), pemahaman dan kesadaran untuk pemahaman hal yang baru (INSIGHT) dan dapat menganalisis dan mengantisipasi serta mengelola masalah yang akan muncul di masa yang akan datang (FORESIGHT). (EDY MS).