JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Saat ini penyidik sedang melakukan penyidikan. Setelah lengkap, kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/8/2024).
Dia menjelaskan, penyidikan dalam dua perkara masih berjalan. Pertama adalah kasus terkait pemerasan, dan kedua kasus terkait pertemuan dengan tersangka korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pertama LP (laporan polisi) dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP. Itu yang pertama dengan pemerasan, pemberian janji, pemberian hadiah,” jelas Ade Safri.
“Kemudian, yang kedua, LP yang terkait dengan adanya pertemuan yang dilakukan ketua KPK pada saat itu dengan tersangka atau pihak lain yang perkaranya ditangani KPK,” sambungnya. (DON)