Oleh: Saiful Huda Ems.
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
IKN belum diresmikan namun sudah dijadikan oleh Pemerintahan Jokowi sebagai tempat terselenggaranya upacara resmi Hari Kemerdekaan Indonesia. Dari sisi Hukum Tatanegara ini sangat tidak tepat, karena Kemerdekaan Indonesia dicapai dengan perjuangan hebat, penuh keringat, darah dan air mata, dan tentu melalui perjuangan hukum yang sangat meletihkan di forum-forum internasional, hingga Hari Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sah menurut hukum dan diakui oleh dunia internasional.
Kemerdekaan Indonesia bukanlah hasil pemberian dari negara-negara kompeni, penjajah, bukan pula pemberian dari para habib yang belakangan semakin gigih mengklaim berjasa banyak untuk kemerdekaan Indonesia dengan pemberian nama-nama palsu yang diselip-selipkan di jajaran nama para pahlawan atau pejuang negara Indonesia seperti Pangeran Diponegoro Bin Yahya dll.
Sedangkan mengadakan upacara resmi kenegaraan untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum diresmikan, bukan hanya seperti mendegradasi legalitas kemerdekaan Indonesia yang sah, memenuhi aspek yurudis formal Hukum Internasional, melainkan juga sama halnya dengan penghinaan terhadap marwah dan hasil perjuangan dari para pahlawan kemerdekaan Indonesia itu sendiri.
Ini diperparah lagi dengan kenyataan pemberian izin pengelolaan atas tanah dan bangunan oleh Rezim Jokowi di IKN terhadap para investor baik lokal maupun asing selama 190 tahun kedepan (hampir dua abad), dan penggusuran terhadap warga atau penduduk lokal, serta penggunaan pakain adat resmi Raja dan Permaisuri Kutai oleh Presiden Jokowi dan istrinya, namun di sisi lain Sultan Kutai Negara sendiri tak hadir karena tak diundang untuk mengikuti upacara resmi Hari Kemerdekaan Indonesia di IKN, seakan menjadi pelengkap dari sebuah penghinaan terhadap legalitas negara dan para pahlawan kemerdekaan Indonesia itu sendiriā¦(SHE).
18 Agustus 2024.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Pemerhati Politik.