JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Keputusan itu tertuang dalam salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2024. Keppres itu mengatur terkait penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden. Keppres itu telah diteken Jokowi pada Selasa (16/7).
“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Persatuan Emirat Arab, pada tanggal 16 sampai dengan 17 Juli 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air,” bunyi Keppres, Rabu (17/7/2024).
Wapres Ma’ruf akan menjalankan tugas presiden selama Jokowi berada di UEA. Tugas presiden akan Kembali berjalan normal saat Jokowi pulang di Tanah Air.
“Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden,” tulis Keppres.
Jokowi diketahui telah bertolak ke UEA pada Selasa (16/7). Dia akan melakukan pertemuan dengan Presiden UEA Syeikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan atau Pangeran MBZ.
Jokowi kemudian tiba di Bandara Zayed, UEA, pada pukul 18.30 waktu setempat. Jokowi disambut langsung oleh Syeikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan atau Pangeran MBZ dari Bandara Internasional Zayed.
Selain Pangeran MBZ, ada juga Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan turut menyambut Jokowi. Ia langsung masuk ke dalam mobil menuju hotel tempat menginap di Emirates Palace Mandarin Oriental.
Dalam kunjungan ini, Jokowi akan bertemu dengan Presiden Mohammed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) besok. Jokowi mengatakan dalam 10 tahun terakhir, hubungan Indonesia dan Persatuan Emirat Arab meningkat dengan sangat pesat di bidang ekonomi dan investasi. Persatuan Emirat Arab, tambahnya, merupakan salah satu mitra utama dan mitra strategis Indonesia di Timur Tengah. (DON)